Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Dua Tahun Tanpa DPRD? Pakar Nilai Putusan MK Timbulkan Deadlock
BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun menimbulkan dilema, salah satunya terkait masa jabatan anggota DPRD.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama 2 tahun untuk menjalankan putusan MK yang memisahkan pemilu lokal dan nasional.
Dia mengatakan opsi tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi, karena pemilu DPRD sudah diatur dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Namun, jika dikosongkan, maka hal itu akan melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.
"Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," kata Taufik saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan putusan yang dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konsitusional dan constitutional deadlock yang mengunci.
Dia mengatakan putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tersebut terkait pemilu.
"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi, yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," kata dia dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan 5 tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK.
Maka dari itu, dia mengatakan setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Dia menilai dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positive legislator yang merupakan tugas DPR.
"Sejatinya MK adalah negative legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu


Berita Lainnya
Paslon Bupati Inhil Nomor Urut 2, Tegaskan Fermadani Tanpa Pencitraan dan Klaim
Dialog Bersama PWI Pusat, Anies Baswedan Akui Tak Pernah Gunakan Buzzer
Pedagang Kotabaru Minta Fermadani Bangun Lokasi Pasar Ikan dan Sayur
Cabup Way Kanan Nomor Urut 02 Ajak Lawannya untuk Bermedsos
Abdul Wahid Berjanji Membangun Rumah layak huni dan Menggratiskan Pendidikan Bagi Orang Miskin
Pilkada Bengkalis, PKB Riau Resmi Dukung Pasangan 'Kasmarni - Bagus Santoso' Balon Bupati-Wakil Bupati
Terang-terangan, UAS Ajak Masyarakat Bagan siapi-api dan Pekaitan Rohil Pilih Cagubri Abdul Wahid
Para Bathin dan panglima Hulu Balang Sakai Kabupaten Bengkalis Menyatakan Sikap Mendukung KASMARNI-BAGUS SANTOSO
KIB Langgeng jika Airlangga Dipasangkan Ridwan Kamil di Pilpres 2024
Syarwan Hamid: Gubri Popularitas Turun Itu Andi Rachman, Partai Pengusung Terkuat Adalah Gerindra
Warga Desa Tegar Kompak Menangkan Paslon Cagub Abdul Wahid-SF Hariyanto
PDIP Siap Bela Ahmad Basarah Hadapi Partai Berkarya