• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Politik
  • Nasional

Dua Tahun Tanpa DPRD? Pakar Nilai Putusan MK Timbulkan Deadlock

Redaksi

Minggu, 06 Juli 2025 06:15:38 WIB Dibaca : 1180 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun menimbulkan dilema, salah satunya terkait masa jabatan anggota DPRD.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama 2 tahun untuk menjalankan putusan MK yang memisahkan pemilu lokal dan nasional.

Dia mengatakan opsi tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi, karena pemilu DPRD sudah diatur dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Namun, jika dikosongkan, maka hal itu akan melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.

"Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," kata Taufik saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut dia, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan putusan yang dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konsitusional dan constitutional deadlock yang mengunci.

Dia mengatakan putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tersebut terkait pemilu.

"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi, yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," kata dia dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan 5 tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK.

Maka dari itu, dia mengatakan setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Dia menilai dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positive legislator yang merupakan tugas DPR.

"Sejatinya MK adalah negative legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu


Sumber : Beritasatu.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ninik Mamak dan Anak Kemanakan Kenegerian Kampa Siap Menangkan Paslon Gubernur Nomor 1

Tokoh Adat Se Kuansing Setuju UAS Mengarahkan Umat Soal Dukungan Pilkada

Triana Tandjung dan Zulaikha Wardan Kunjungi Pondok Bhakti Lansia di Inhil

Dugaan Money Politik Pupuk Murah Paslon Urut 2 Abi Bahrun-Herman Teridentifikasi Jika Ada Ajakan Memilih

Dihadiahi Tanjak, Jumpa Pers KDI Dihadiri Media Lokal dan Nasional

Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Bagi Warga yang Sudah Vaksin

Ditetapkan KPU Kepri Nomor Urut 2, Rudi Rafiq: Melambangkan Kepri Maju

Usai jadi Khatib Jumat di Masjid Baitul Arasy, Balon Walikota Edy Nasution Diundang FKUB Pekanbaru

Ketua Harian DPP Gerindra Nyatakan Partai Demokrat Dukung Prabowo Capres 2024

Harapkan Realisasi Program Fermadani, Masyarakat Tokolan Doakan Ferryandi Menang Pilkada

Dukungan Bertambah, Habaib Said Muhammad Yazid Doakan FERMADANI

Masyarakat dan Tim Kemenangan Antusias Berikan Dukungan kepada Paslon 02

Terkini +INDEKS

25 Ribu Warga Taman Nasional Terancam Relokasi: Kami Sudah Bangun Sekolah, Masjid, Gereja di Sana

10 Juli 2025
HUT Dekranas ke-45, Katerina Susanti: Kita Harus Percaya Diri, Potensi Daerah Kita Mampu Mendunia
10 Juli 2025
Diakhir Reses Septian Nugraha, Warga Keluhkan Pelayanan PDAM dan Kurangnya Tiang Listrik PLN
10 Juli 2025
Heboh! IRT dan DPO Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Inhu, Suami Kabur
10 Juli 2025
Adian Dianggap Picu Konflik, Mahasiswa Riau Gelar Aksi Penolakan di Kantor Gubernur
10 Juli 2025
Reses Septian Nugraha di Nusantara II, Guru MDA Minta Bantu Terkait Honor Guru MDA
10 Juli 2025
Kapolri Listyo Sigit Akan Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAMR Riau
10 Juli 2025
Gubri: TNTN Harus Steril, Sekolah dalam Kawasan Hutan Akan Didata Ulang
10 Juli 2025
Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
10 Juli 2025
Desa Pulau Gadang Jadi Lokasi Utama Launching Koperasi Merah Putih di Riau
10 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Adian Dianggap Picu Konflik, Mahasiswa Riau Gelar Aksi Penolakan di Kantor Gubernur
  • 2 Kapolri Listyo Sigit Akan Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAMR Riau
  • 3 Gubri: TNTN Harus Steril, Sekolah dalam Kawasan Hutan Akan Didata Ulang
  • 4 Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
  • 5 Desa Pulau Gadang Jadi Lokasi Utama Launching Koperasi Merah Putih di Riau
  • 6 OJK Riau: ASN Harus Paham Risiko Produk Keuangan dan Hindari Pinjol Abal-Abal
  • 7 Kuatkan Kebersamaaan, Ketua DPRD Septian Nugraha saat Reses Bantu Kursi Gereja HKBP
  • 8 Polresta Tanjungpinang Tanam Jagung Serentak Kuartal III
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media