Dua Tahun Tanpa DPRD? Pakar Nilai Putusan MK Timbulkan Deadlock
BUALBUAL.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun menimbulkan dilema, salah satunya terkait masa jabatan anggota DPRD.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama 2 tahun untuk menjalankan putusan MK yang memisahkan pemilu lokal dan nasional.
Dia mengatakan opsi tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi, karena pemilu DPRD sudah diatur dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Namun, jika dikosongkan, maka hal itu akan melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.
"Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," kata Taufik saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurut dia, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan putusan yang dilematis karena dapat mengakibatkan krisis konsitusional dan constitutional deadlock yang mengunci.
Dia mengatakan putusan MK itu bersifat final dan harus ada pelaksanaan tindak lanjut. Namun, kalau putusan MK itu dilaksanakan oleh pembuat undang-undang maka justru akan melanggar UUD 1945 tersebut terkait pemilu.
"Kenapa jadi melanggar? Kalau dilaksanakan, negara tidak melaksanakan perintah konstitusi, yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD," kata dia dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemilu di tingkat nasional yang terdiri dari pemilu presiden, DPR, DPD, tidak akan bermasalah karena dilaksanakan 5 tahun sekali. Sedangkan pemilu DPRD masuk ke pemilu lokal yang harus dijeda selama 2 tahun sesuai putusan MK.
Maka dari itu, dia mengatakan setiap lembaga negara perlu memahami perannya masing-masing sesuai dengan posisinya. Dia menilai dalam putusan tersebut, MK mengambil peran sebagai positive legislator yang merupakan tugas DPR.
"Sejatinya MK adalah negative legislator, yang berarti menyatakan suatu permohonan melanggar atau tidak, itu saja. Setelah dinyatakan melanggar, bagaimana jalan keluar, itu

Berita Lainnya
Abdul Wahid Berharap Kilang Pertamina Dumai Dapat Sejahterakan Petani
Dukungan Bertambah, Habaib Said Muhammad Yazid Doakan FERMADANI
Awalnya Tak Punya Pilihan, Warga Pelalawan Ini Siap Perjuangkan HT MANTAP Nomor 03
Pemilu 2024, Jumlah Kursi Dapil Bengkalis 1 Berkurang, Tokoh dan DPRD Kritik KPU Bengkalis
Kampanye Ferryandi di Sungai Empat Bawa Angin Segar untuk Kemajuan Daerah
JMSI Riau Ngopi Bareng dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
Sesepuh Pendiri PKJB Punya Ikatan Batin Bela Mas Bagus Santoso
Bawaslu Riau Sambut Baik Kunjungan JMSI Riau dan Program Pokja Kepemiluan
Bersama Ibundanya Hj. Tengku Rukiah, Kasmarni Ziarah ke Makam Kakeknya Serta Makam SSK II dan Raja Kecik di Siak
Apakah Pj Bupati Punya Peluang Maju sebagai Calon Bupati? Begini Kata Pakar Hukum Jamri SH., MH
Kaum Emak-Emak Dukung Septina Primawati RZ Dampingi Syamsurizal pada Pilgubri 2024
Bagus Santoso; Agar Petani Maju Idealnya Setiap Desa Satu Orang PPL