IPPMKG Desak Percepatan Transformasi Hutan Desa Simpang Gaung Jadi HKm, Temui Menteri Raja Juli Antoni
BUALBUAL.com - Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Gaung (IPPMKG), Hadi Surya Pratama, hari ini menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berjuang dan mengawal percepatan perubahan status legalitas pengelolaan Hutan Desa (HD) menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm). Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan langsung dengan Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, di kafe yang ada di pekanbaru yaitu Candu Kuphi pada Sabtu 29 November 2025 kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Sekjen IPPMKG menyampaikan secara langsung urgensi percepatan transformasi ini, yang dinilai krusial untuk penguatan hak dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sekjen Hadi Surya Pratama menyatakan bahwa IPPMKG siap menjadi mitra strategis Kementerian Kehutanan dalam menyosialisasikan dan mengakselerasi proses transformasi ini di lapangan.
"Kami mengapresiasi kesediaan Bapak Menteri Raja Juli Antoni untuk menerima dan mendengarkan aspirasi kami. Perjuangan ini adalah tentang keadilan dan keberlanjutan. Kami berharap Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Bapak Menteri dapat mengeluarkan kebijakan percepatan yang sifatnya afirmatif, memangkas birokrasi, dan memastikan bahwa proses transformasi ini benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat tapak, Ada beberapa poin yang menjadi Fokus yang disampaikan langsung
1. pemerintahan Desa sudah lama mengajukan MoU ke Kementrian Kehutanan dari bulan Agustus 2025 sampai saat sekarang, kawasan bekas PT. Bhara Induk ada 47.000 ha pemerintah Desa mengajukan pembebasan lahan itu 24.000 ha untuk di jadikan Hutan kemasyarakatan Mohon segera di tinjaklanjuti pak”.
2. Data, peta dan titik koordinat lokasi hutan sudah saya kirim dan dilihatkan langsung ke Pak Menteri,” Ujar Hadi Surya Pratama
Pentingnya Perubahan Status Legalitas
Percepatan perubahan status dari Hutan Desa menjadi Hutan Kemasyarakatan memiliki landasan kuat dalam upaya penyelesaian masalah tenurial dan memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola kawasan tersebut.
A. Kepastian Hukum yang Lebih Kuat: Dengan status HKm, masyarakat mendapatkan legalitas pengelolaan hutan yang lebih terjamin dan berjangka panjang, yang merupakan prasyek penting bagi investasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
B. Peningkatan Kesejahteraan: Transformasi ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan skema perhutanan sosial lainnya, yang berdampak langsung pada peningkatan perekonomian lokal.
C. Konservasi Berbasis Komunitas: Sekjen IPPMKG menekankan bahwa penguatan hak masyarakat melalui HKm akan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan, sejalan dengan prinsip-prinsip Perhutanan Sosial yang inklusif dan berkelanjutan
Kemudian dari pertemuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga merespon.
“ Aspirasi kita terima nanti kita akan cek dahulu data dan titik koordinatnya, Setelah kita cek baru kita proses, Insyaallah segera nanti di informasikan lebih lanjut. Ujar beliau.
IPPMKG akan terus memonitor implementasi kebijakan Perhutanan Sosial dan memastikan bahwa target-target yang ditetapkan dapat tercapai dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian lingkungan dan keberpihakan kepada masyarakat adat serta komunitas lokal.

Berita Lainnya
Naik Sampan Leper! Demi Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat, Dokter Rano: Ngeri-ngeri Sedap
Perceraian Warga Inhil Masih Tinggi, PA Tembilahan: Penyebab Utama Mayoritas Karena Ekonomi
PLN Nusantara Power UP Tenayan Manfaatkan 125 Ton FABA untuk Bangun Jalan Lingkungan
Ibu - ibu Persit Cabang Kodim 0427/Way Kanan Berbagi Takjil Berbuka Puasa kepada Warga
11 Siswa Siswi Yatim Piyatu SD Negeri 013 Bintan Timur Dapat Sembako
KNPI Inhil Turun Tangan! Audiensi DPRD Bahas BBM Subsidi dan Perlindungan Pelangsir
Bantuan Penanganan Banjir dari Cen Sui Lan Untuk Warga Kota Tanjungpinang
Insha Allah Besok Bebas, Keluarga Gelar Doa Bersama Sambut Pulangnya Rusli Zainal
Ribuan Hektare Diperebutkan! SRI Muda Desak DPRD Inhil Bongkar Konflik Lahan Kemuning Lewat RDP
Hadiri Maulid di Ponpes di Kecamatan Mandah, Mantan Gubri RZ Motivasi Santri Agar Giat Menuntut Ilmu
Kelompok Tani Duri 13, Minta Eksekusi 387 Ha Lahan Yang Dikuasai PT Murini Sesuai Putusan MA
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bagi Beras dan Mie Instan