Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
TikTok, Instagram hingga Roblox Kena Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Buat Akun
BUALBUAL.com - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna platform digital berisiko tinggi di Indonesia.
Regulasi terbaru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan standar tegas bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman di ruang digital yang dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko besar yang mengintai, mulai dari paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga masalah adiksi digital yang kian masif.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada platform besar yang memiliki basis pengguna anak cukup tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan di awal masa transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia menjadi taruhan di ruang publik digital.
Melalui Permen ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya dibebankan kepada orang tua secara tunggal. Platform digital kini diwajibkan secara hukum untuk memastikan ruang yang mereka kelola aman dan memiliki mekanisme verifikasi usia yang valid guna mendukung pengawasan tersebut.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi teknologi sebagai alat yang mempermudah kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya mengakhiri pengumuman tersebut.

Berita Lainnya
Semoga Melembaga, Kepercayaan Publik Semakin Besar kepada Insan PUPR
Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi, S.H. Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan
Dampak Covid-19, Pajak Hotel dan Restoran di Pekanbaru Merosot hingga 75 Persen
Gubri: ASN Harus Profesional, Jangan Jadi Simbol Birokrasi Lambat
Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Transportasi Laut di Kepri
Aksi Peduli, Komunitas SKB Salurkan 100 Paket Bahan Kebutuhan dan 300 Masker Bagi Warga Kurang Mampu
Pandemi Covid-19 Tiga Daerah Batalkan Iven Pariwisata
Gubri Abdul Wahid Resmikan Tower Crossing 20 KV, Warga Sapat Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terima Bantuan 2500 Paket Sembako
Walikota Pekanbaru Minta Semua Pihak Dukung RSA Nusa Waluya II
TNI Polri Bagikan 900 Nasi Kotak Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80