TikTok, Instagram hingga Roblox Kena Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Buat Akun
BUALBUAL.com - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna platform digital berisiko tinggi di Indonesia.
Regulasi terbaru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan standar tegas bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman di ruang digital yang dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko besar yang mengintai, mulai dari paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga masalah adiksi digital yang kian masif.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada platform besar yang memiliki basis pengguna anak cukup tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan di awal masa transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia menjadi taruhan di ruang publik digital.
Melalui Permen ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya dibebankan kepada orang tua secara tunggal. Platform digital kini diwajibkan secara hukum untuk memastikan ruang yang mereka kelola aman dan memiliki mekanisme verifikasi usia yang valid guna mendukung pengawasan tersebut.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi teknologi sebagai alat yang mempermudah kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya mengakhiri pengumuman tersebut.

Berita Lainnya
Bupati Rezita Hadiri Pembukaan Penas KTNA XVI Tahun 2023
Nihil Selama 4 Hari, Kini Positif Covid-19 di Riau Tambah 6, Total 117 Kasus
Tinjau Kegiatan Yustisi Prokes Covid-19, Kasmarni : Sebagai Edukasi Kepada Masyarakat
Said Mustafa Masuk Tiga Nama Calon Sekda Provinsi Riau
Gubernur Ansar Buka Rakor Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota di Karimun
Sampaikan Hasil Pasien Covid-19, dr Aleksis Sebut Inhil Belum Bisa Dinyatakan Masuk Zona Merah
Dua Alat PCR Digunakan, Bisa Periksa 100 Sampel Swab Setiap Hari
Gubri Dukung Satgas PKH di TNTN: Teruskan Tugas Mulia Pulihkan Hutan Riau
Buka Raker KONI, Bupati Harapkan Kemajuan Dunia Olahraga Inhil
Mafirion Dukung Satgas Patroli Imigrasi, Minta Tak Ada Tebang Pilih dalam Penindakan
Hadiri HUT Kota Otonom Tanjungpinang ke-21, Sekdaprov Adi Serukan Komitmen Membangun Daerah
Bahas Perekonomian Daerah, Gubri Terima Kunjungan OJK Provinsi Riau