TikTok, Instagram hingga Roblox Kena Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Buat Akun
BUALBUAL.com - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna platform digital berisiko tinggi di Indonesia.
Regulasi terbaru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan standar tegas bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman di ruang digital yang dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko besar yang mengintai, mulai dari paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga masalah adiksi digital yang kian masif.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada platform besar yang memiliki basis pengguna anak cukup tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan di awal masa transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia menjadi taruhan di ruang publik digital.
Melalui Permen ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya dibebankan kepada orang tua secara tunggal. Platform digital kini diwajibkan secara hukum untuk memastikan ruang yang mereka kelola aman dan memiliki mekanisme verifikasi usia yang valid guna mendukung pengawasan tersebut.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi teknologi sebagai alat yang mempermudah kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya mengakhiri pengumuman tersebut.

Berita Lainnya
Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Riau, Ini Upaya Bank Indonesia bersama Unilak
PMD Bintan Beri Paparan Harapkan Aparatur Desa Disiplin Birokrasi
Bupati Rohil Buka Rapat Inventarisasi Lahan Masyarakat yang Berada di Kawasan Hutan
Covid-19 Pelalawan: Dua Pasien Positif Sembuh, 8 PDP Diperbolehkan Pulang
Peringati Tahun Baru 1445 H, Ribuan Warga Mandau Gelar Tabligh Akbar di Mesjid Arafah Duri
Mencari Solusi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terima Gelar Adat LAMR, PWNU: Ini Kehormatan Besar
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
Dengan Adanya Patung Suhunan, Mantan Bupati Tubaba Berharap Masyarakat Dapat Menjaga Kelestarian Alam
Pj Bupati Tubaba Pimpinan Paripurna DPRD Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023
Layanan Rumah Singgah Kabupaten Bintan Lolos Top 45 Inovasi Nasional