Ayo Warga Pulau Kijang, Manfaatkan Layanan Adminduk Urus KTP, KK hingga Akta Gratis
BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menghadirkan program pelayanan jemput bola bertajuk JEBOL ADMINDUK (Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan).
Program ini akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, mulai Senin hingga Jumat, 20–24 April 2026, sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga Pulau Kijang dan sekitarnya, dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Adapun layanan yang tersedia dalam kegiatan ini meliputi:
1.Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
2.Pembuatan KTP Elektronik (KTP-el)
3.Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
4.Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
5.Akta Kelahiran
6.Akta Kematian
Masyarakat diimbau untuk membawa handphone Android serta mengunduh aplikasi Adinda melalui Play Store guna mendukung proses pelayanan digital.
Seluruh layanan dalam program ini diberikan secara gratis.
Syarat Pengurusan Dokumen
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Disdukcapil juga menyampaikan sejumlah persyaratan untuk masing-masing layanan, di antaranya:
Pembuatan KTP-el baru:
1.Berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah
2.Fotokopi Kartu Keluarga
Pembuatan KTP-el karena pindah/perubahan data/rusak/hilang:
1.Surat keterangan pindah (jika pindah)
2.KTP lama atau surat kehilangan dari kepolisian
Penerbitan KIA:
1Fotokopi akta kelahiran
2.KTP orang tua
3.Kartu Keluarga
4.Pas foto (untuk anak usia tertentu)
Penerbitan KK baru:
1Buku nikah atau akta perkawinan/perceraian
2.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
Selain itu, terdapat juga persyaratan untuk pencatatan kelahiran dan kematian yang harus dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program JEBOL ADMINDUK ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.

Berita Lainnya
Gugus Tugas Klarifikasi Identitas Pasien hasil Pres Comfren
Kadisdik Inhil Instruksikan Sekolah yang Terendam Banjir Diliburkan
Bupati HM Wardan Keluarkan Surat Edaran Terkait Tata Tertib Bulan Suci Ramadhan
Pasca Nakes Positif Covid-19, Dua Puskesmas di Kampar Masih Ditutup
TikTok, Instagram hingga Roblox Kena Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Buat Akun
Luar Biasa, 3 Sertifikat Sekaligus Diterima Bupati Bengkalis dari BPKP Provinsi Riau
Soal Participating Interest 10 Persen Blok Rokan, Pemprov Riau Siapkan BUMD
LAM Riau Dukung PSBB, Kegiatan Adat Ditiadakan
Gubernur Riau Abdul Wahid: Daerah Butuh Kewenangan Lebih dalam Otonomi
Cek Disini! Pemprov Riau Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Soal Pengadaan Damkar, Kabag Umum Khairil Terkesan Menghindari Wartawan
Bupati HM Wardan Tinjau Lokasi Abrasi di Desa Kuala Selat