Santunan Rp2,7 Miliar Disalurkan, Buruh Apresiasi Bupati, FSPMI Minta Data Diperbaiki
BUALBUAL.com - Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby atas program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Program yang telah berjalan beberapa tahun ini dinilai memberi manfaat besar melalui dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan sosial tersebut menghadirkan rasa aman bagi pekerja rentan serta ketenangan bagi keluarga saat terjadi risiko kerja maupun musibah.
Sepanjang Januari 2024 hingga April 2026, tercatat 63 klaim dengan total santunan Rp2,7 miliar, serta 8.680 pekerja rentan terdaftar sebagai peserta aktif.
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan perlunya pembenahan pendataan agar program semakin tepat sasaran.
“Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH Sawit ini adalah bukti nyata kepedulian Bupati Kuansing terhadap pekerja rentan. Namun, melalui semangat May Day, kami juga mendorong adanya pembenahan pendataan agar jelas mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan mana yang memang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (04/05/2026 ) Kepada media di Teluk Kuantan.
FSPMI mencatat masih adanya indikasi bahwa sebagian peserta yang iurannya dibayarkan melalui DBH Sawit merupakan pekerja perkebunan sawit berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang secara aturan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Persoalan ini, menurut FSPMI, sangat berkaitan dengan salah satu tuntutan utama serikat pekerja pada peringatan May Day 2026, yakni percepatan pembentukan LKS Tripartit di Kuantan Singingi.
Melalui LKS Tripartit, nantinya pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja duduk bersama dalam forum resmi untuk:
• Membahas persoalan hubungan industrial di daerah,
• Melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan,
• Menjadi ruang verifikasi dan sinkronisasi data pekerja, serta
• Mencegah beban kewajiban perusahaan bergeser menjadi tanggungan pemerintah daerah.
FSPMI menilai, keberadaan LKS Tripartit akan menjadi instrumen penting untuk memastikan program bantuan iuran BPJS dari DBH Sawit benar-benar menyasar pekerja rentan yang bukan penerima kewajiban perusahaan.
Sebagai informasi, santunan Rp2,7 miliar tersebut disalurkan kepada para ahli waris peserta pada Senin (4/5/2026) pagi di Pendopo Rumah Dinas Bupati, bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan dihadiri Kepala Cabang Rengat, Mohammad Kurniawan.
“Pak Bupati sangat konsen dan peduli terhadap pekerja rentan di Kuansing. Kami sangat mengapresiasi, karena di awal tahun saja program ini sudah dapat direalisasikan dengan baik,” ujar Kurniawan.
Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan prioritas pemerintah daerah dan program ini akan terus diperluas.

Berita Lainnya
Bupati Inhu Monitoring Penilaian Kebersihan di Lingkup Pemkab
Menko Perekonomian Sampaikan Lesson Learned Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Pemprov Kepri Bantu Rp 300 Juta dan Logistik untuk Korban Banjir di Natuna
1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Gubernur Ansar Ahmad: Jembatan SP II Hadiah Manis Untuk Masyarakat Anambas
HUT Riau Ke-63, Pemkab Inhil Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Secara Virtual
UNISI Dorong Digitalisasi UMKM Kelapa di Indragiri Hilir
Disdalduk-KB Bengkalis Ikuti Peringatan Harganas Tingkat Provinsi Riau
Kembali, 3 PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh
Wakil Bupati Bengkalis Sambangi Gedung PWI, Tiga Anggota PWI Bengkalis Bakal Launching Buku
Bupati Kasmarni Sambut Baik, Kegiatan Penghijauan dan Penanaman Mangrove Program Unggulan Kasad TNI AD
Kasmarni Mewakili Plh Bupati Bengkalis, Afresiasi Penampilan Khas Budaya Seni Sakai