Santunan Rp2,7 Miliar Disalurkan, Buruh Apresiasi Bupati, FSPMI Minta Data Diperbaiki
BUALBUAL.com - Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby atas program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Program yang telah berjalan beberapa tahun ini dinilai memberi manfaat besar melalui dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan sosial tersebut menghadirkan rasa aman bagi pekerja rentan serta ketenangan bagi keluarga saat terjadi risiko kerja maupun musibah.
Sepanjang Januari 2024 hingga April 2026, tercatat 63 klaim dengan total santunan Rp2,7 miliar, serta 8.680 pekerja rentan terdaftar sebagai peserta aktif.
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan perlunya pembenahan pendataan agar program semakin tepat sasaran.
“Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH Sawit ini adalah bukti nyata kepedulian Bupati Kuansing terhadap pekerja rentan. Namun, melalui semangat May Day, kami juga mendorong adanya pembenahan pendataan agar jelas mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan mana yang memang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (04/05/2026 ) Kepada media di Teluk Kuantan.
FSPMI mencatat masih adanya indikasi bahwa sebagian peserta yang iurannya dibayarkan melalui DBH Sawit merupakan pekerja perkebunan sawit berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang secara aturan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Persoalan ini, menurut FSPMI, sangat berkaitan dengan salah satu tuntutan utama serikat pekerja pada peringatan May Day 2026, yakni percepatan pembentukan LKS Tripartit di Kuantan Singingi.
Melalui LKS Tripartit, nantinya pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja duduk bersama dalam forum resmi untuk:
• Membahas persoalan hubungan industrial di daerah,
• Melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan,
• Menjadi ruang verifikasi dan sinkronisasi data pekerja, serta
• Mencegah beban kewajiban perusahaan bergeser menjadi tanggungan pemerintah daerah.
FSPMI menilai, keberadaan LKS Tripartit akan menjadi instrumen penting untuk memastikan program bantuan iuran BPJS dari DBH Sawit benar-benar menyasar pekerja rentan yang bukan penerima kewajiban perusahaan.
Sebagai informasi, santunan Rp2,7 miliar tersebut disalurkan kepada para ahli waris peserta pada Senin (4/5/2026) pagi di Pendopo Rumah Dinas Bupati, bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan dihadiri Kepala Cabang Rengat, Mohammad Kurniawan.
“Pak Bupati sangat konsen dan peduli terhadap pekerja rentan di Kuansing. Kami sangat mengapresiasi, karena di awal tahun saja program ini sudah dapat direalisasikan dengan baik,” ujar Kurniawan.
Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan prioritas pemerintah daerah dan program ini akan terus diperluas.

Berita Lainnya
Pengurus DMDI Resmi Dilantik Bupati Rohil, Ini Pesannya
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Camat Eka Putra Pimpin Sosialisasi Kebersihan, Pedagang Teluk Kuantan Diberi Edukasi PHBS
DLHK Pekanbaru Ingatkan Warga: Sampah Daun Bisa Jadi Kompos, Bukan Dibakar
Siapkan Berkas!!! Pemkab Inhil Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK Guru Tahun 2021
Pemkab Bengkalis Dukung PLN, Pembangunan SUTT 150 kV di Kab. Bengkalis
Terima SK Redistribusi, Guru PPPK Diminta Bijak Kelola Keuangan dan Bermedsos
Angka Fantastis! Tunda Bayar Siak Tembus Rp339 Miliar, Bupati: Kami Tak Tinggal Diam!
DPP SUN Temui Korwil Seknas BUMP Riau, Bahas Ketahanan Pangan
Tingkatkan Pelayanan dan Ketertiban di Masyarakat Terlebih di Tahun Politik, Terang Camat Rupat pada RT, RW Yang Baru Dilantik
18 Orang Pejabat Eselon II dan III Dilantik, Sekda Kuansing Dicopot dari Jabatannya
Gubri Syamsuar Terus Perjuangkan Harga TBS Sawit