• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Dua Polisi Dumai Dipecat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 Hari

Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 14:46:35 WIB Dibaca : 3138 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengambil tindakan tegas demi menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya pada Senin pagi, 25 Mei 2026.

Upacara dilakukan di lapangan upacara Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Upacara ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan jajarannya dari segala bentuk pelanggaran hukum dan kode etik profesi.

Upacara yang berlangsung khidmat sejak pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang yang bertindak selaku Inspektur Upacara. 

Jalannya kegiatan kedinasan ini dikomandani oleh Ipda Subagio, dengan perwira upacara Kabag SDM Polres Dumai, AKP Edwi Sunardi. Momentum sakral sekaligus memprihatinkan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama termasuk Wakapolres, para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel jajaran Polres Dumai guna menyaksikan penegakan hukum internal tersebut.

Tindakan PTDH dijatuhkan kepada Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M. Ridho (NRP 97110565). 

"Pemberhentian resmi ini didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026, masing-masing Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho," ujar Angga.

Lantaran kedua pelanggar tidak hadir, prosesi simbolis dilakukan oleh Kapolres Dumai dengan memberikan tanda silang tinta merah pada bingkai foto kedua mantan anggota tersebut, dikawal ketat oleh petugas Provost.

Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran fatal kedinasan berupa mangkir dari tugas dan tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja secara berturut-turut.

Sementara itu, tindakan yang lebih berat dilakukan oleh Briptu M. Ridho yang terbukti secara sah terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025, perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Angga menegaskan bahwa sanksi PTDH ini bukanlah diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang, objektif, dan koridor hukum yang berlaku. 

Kapolres menyatakan tindakan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan demi menjaga kepercayaan publik. 

"PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Angga mengingatkan kepada seluruh peserta upacara agar menjadikan peristiwa pilu ini sebagai cermin dan pengingat yang berharga dalam mengemban amanah sebagai pelindung rakyat. 

"Setiap insan Korps Bhayangkara sejatinya terikat sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta wajib menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. Pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan dinilai merugikan tidak hanya bagi institusi, tetapi juga membawa penderitaan mendalam bagi keluarga besar yang bersangkutan," jelasnya.

Menutup amanatnya, Angga menginstruksikan seluruh personel untuk senantiasa mematuhi peraturan, menjaga etika baik dalam dinas maupun bermasyarakat, serta menjauhi segala pelanggaran demi mempertahankan modal utama Polri, yaitu kepercayaan masyarakat.


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Gagalnya Pelaksanaan Vaksinasi ke- II, Disayangkan Ketua DPD GAZA Purwakarta

Terkait Tangkapan 27 Konteiner Tekstil Ilegal, Rumah Petinggi Bea Cukai Tipe B Batam Di Geledah Tim Jampidsus RI

Polemik Pemindahan JS ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Riau Akhirnya Angkat Bicara

Dugaan Ujaran Kebencian, Akun Facebook Eko Ardianto Dilaporkan FPII Kepri ke Polisi

Soroti Pengelolaan Dana Umat, HMI Pelalawan Ultimatum Polres Tuntaskan Kasus Z Park

Perselisihan Warga, Polsek Pasir Penyu Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Berikut Peristiwa Dunia yang terjadi Pada Tanggal 26 Januari

Gelar Aksi Demo, HMI Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak

3 Warga Tubaba Lampung Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Kebakaran Hanguskan Bangunan SMP Al-Hitidyah di Rohil, Kerugian Capai Rp250 Juta

Kebakaran di Simpang Lampu Merah Batang Tuaka Hanguskan Tiga Kios

Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus

Terkini +INDEKS

Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada

22 Juli 2026
Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media