• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Dumai

Dua Polisi Dumai Dipecat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 Hari

Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 14:46:35 WIB Dibaca : 4324 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengambil tindakan tegas demi menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi dengan menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya pada Senin pagi, 25 Mei 2026.

Upacara dilakukan di lapangan upacara Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Upacara ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan jajarannya dari segala bentuk pelanggaran hukum dan kode etik profesi.

Upacara yang berlangsung khidmat sejak pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang yang bertindak selaku Inspektur Upacara. 

Jalannya kegiatan kedinasan ini dikomandani oleh Ipda Subagio, dengan perwira upacara Kabag SDM Polres Dumai, AKP Edwi Sunardi. Momentum sakral sekaligus memprihatinkan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama termasuk Wakapolres, para Kabag, Kasat, Perwira, serta seluruh personel jajaran Polres Dumai guna menyaksikan penegakan hukum internal tersebut.

Tindakan PTDH dijatuhkan kepada Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M. Ridho (NRP 97110565). 

"Pemberhentian resmi ini didasarkan pada dua Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau yang dikeluarkan pada April 2026, masing-masing Surat Keputusan Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho," ujar Angga.

Lantaran kedua pelanggar tidak hadir, prosesi simbolis dilakukan oleh Kapolres Dumai dengan memberikan tanda silang tinta merah pada bingkai foto kedua mantan anggota tersebut, dikawal ketat oleh petugas Provost.

Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tanggal 25 Agustus 2025, yang bersangkutan diketahui telah melakukan pelanggaran fatal kedinasan berupa mangkir dari tugas dan tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja secara berturut-turut.

Sementara itu, tindakan yang lebih berat dilakukan oleh Briptu M. Ridho yang terbukti secara sah terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025, perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Angga menegaskan bahwa sanksi PTDH ini bukanlah diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang, objektif, dan koridor hukum yang berlaku. 

Kapolres menyatakan tindakan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan demi menjaga kepercayaan publik. 

"PTDH ini bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Angga mengingatkan kepada seluruh peserta upacara agar menjadikan peristiwa pilu ini sebagai cermin dan pengingat yang berharga dalam mengemban amanah sebagai pelindung rakyat. 

"Setiap insan Korps Bhayangkara sejatinya terikat sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta wajib menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya. Pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan dinilai merugikan tidak hanya bagi institusi, tetapi juga membawa penderitaan mendalam bagi keluarga besar yang bersangkutan," jelasnya.

Menutup amanatnya, Angga menginstruksikan seluruh personel untuk senantiasa mematuhi peraturan, menjaga etika baik dalam dinas maupun bermasyarakat, serta menjauhi segala pelanggaran demi mempertahankan modal utama Polri, yaitu kepercayaan masyarakat.


Sumber : Mcr /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Terkait jalan rusak ini, di duga pihak Dinas PUPR Kampar tidak peduli

Mobil Toyota Kijang Terjebak di Kolam Senam RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru

Wartawan Alami Perlakuan Tidak Baik Saat Hendak Meliput Rakor BPJN Jambi-Kepri

Mantan Ketum PB HMI dan Istri Dikabarkan Berada dalam Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh

Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'

Bupati Inhu Beri Bantuan pada Warga Korban Kebakaran

Tugu Ikan Selais Pekanbaru Tiba-tiba Patah, Petugas Cek Lokasi

Sudah Bertahun-tahun, Warga Midai Keluhkan Susahnya Jaringan Internet

Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya

Diduga Galian C tanpa lagalitas perizinan Bebas tanpa Tersentuh Penegak Hukum Kab. Inhil

Live TikTok Viral! Warga Rohil Mengamuk, Gudang dan Mobil Diduga Milik Bandar Narkoba Dibakar Massa di Rantau Kopar

Ini Penjelasan Polres Lampung Utara Terkait Tahanan Narkoba yang Meninggal

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media