Viral di Medsos! Pertamina Pastikan Tak Ada Larangan Mobil 1.400 Cc Isi Pertalite
BUALBUAL.com - PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi viral di media sosial terkait larangan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc membeli BBM subsidi Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Pertamina menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan maupun arahan resmi dari pemerintah dan regulator mengenai pembatasan tersebut.
Isu ini ramai diperbincangkan setelah beredar daftar sejumlah model kendaraan, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Terios hingga Wuling Cortez, yang disebut tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite mulai awal Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta tidak ikut menyebarluaskan kabar yang belum memiliki dasar resmi.
Roberth menegaskan, Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan mandat distribusi energi nasional sesuai kebijakan pemerintah.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai larangan pengisian Pertalite bagi sejumlah model kendaraan ramai beredar di media sosial, salah satunya melalui unggahan TikTok pada Senin (18/5/2026).
Dalam unggahan tersebut disebutkan ada sekitar 20 model mobil yang diklaim masuk daftar pelarangan pengisian Pertalite mulai 1 Juni 2026. Beberapa di antaranya Toyota Avanza, Daihatsu Terios, Honda BR-V, Suzuki Ertiga, Wuling Cortez hingga Chery Omoda 5.
Wacana pembatasan penggunaan Pertalite bagi kendaraan bermesin di atas 1.400 cc sebenarnya bukan isu baru. Kebijakan serupa sempat mencuat sejak 2022 saat pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Kala itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dinilai seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax, bukan Pertalite. Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Namun hingga kini belum ada regulasi resmi yang menetapkan larangan pengisian Pertalite berdasarkan merek mobil maupun kapasitas mesin kendaraan.
Masyarakat pun diminta merujuk pada informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina agar tidak terpengaruh kabar simpang siur di media sosial.

Berita Lainnya
Februari 2018 Dana PKH Tahap Pertama Dicairkan, Jokowi: Uangnya Jangan Dibelikan Rokok Sama Pulsa
Istana Minta Publik Tidak Nyinyir Terhadap Jokowi "UU KPK Selesai Direvisi"
Wawako Tanjungpinang, Buka Kegiatan Jambore Karang Taruna di Lapangan Abdul Majid Tahun 2019
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
TKD Jokowi-Amin Riau Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres
Bawaslu Hentikan Kasus Iklan Galang Dana Timses Jokowi
Relawan MANISO, Tim Kasmarni - Bagus Gelar Lomba Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI Ke 75
Gibran Janji Audit dan Lapor ke Prabowo, Mahasiswa Tunggu Bukti dalam 5 Hari
Warga Singapore Lapor ke Polsek Tanjungpinang Barat 'Ditipu Ratusan Juta'
Amien Rais Enggan ke Istana, Persilakan Jokowi ke Rumahnya
Meski Indonesia dalam Masalah Covid-19, Pemindahan Ibu Kota Negara Tetap Lanjut
Yusril Bakal Dipaksa Tinggalkan Jokowi, Keputusan Majelis Syuro PBB Dukung Prabowo-Sandi