• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

Deretan Kebijakan Ambigu Pemerintah Lawan Corona yang Bikin Bingung

Redaksi

Minggu, 12 April 2020 23:12:48 WIB Dibaca : 1403 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pandemi virus Corona di Indonesia memaksa pemerintah untuk memutar otak mengeluarkan kebijakan penting. Sebab wabah ini memberikan dampak yang cukup luas, mulai dari sosial hingga ekonomi.

Pemerintah sudah mengeluarkan sederet kebijalan terkait wabah COVID-19. Mulai dari relaksasi, insentif, hingga yang sifatnya mengatur kehidupan masyarakat.

Dari sederet kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah, beberapa di antaranya justru bersifat ambigu. Masyrakat dibikin bingung dengan kebijakan yang kurang tegas ataupun sifatnya bertentangan antar kebijakan kementerian.

Setidaknya hingga saat ini ada dua kebijakan yang membuat bingung masyarakat:

1. Mudik 

Sejak COVID-19 merebak di Indonesia, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar. Penerapan bekerja, belajar hingga beribadah dihimbau dilakukan di rumah.

Tapi sejak hal itu diterapkan banyak para pekerja informal yang kehilangan pendapatan. Tidak sedikit juga pekerja restoran hingga hotel yang di rumahkan lantaran tidak beroperasi.

Hal itu membuat mereka para perantau lebih memilih pulang ke kampung halamannya, meskipun Lebaran masih lama. 

Mereka yang nyolong start mudik pun menarik perhatian. Sebab bukan tidak mungkin pemudik yang berasal dari zona merah membawa bibit COVID-19 ke kampungnya.

Sejak saat itu banyak pihak berharap pemerintah mengambil langkah tegas terkait hal itu. Tapi ternyata Presiden Joko Widodo mengumumkan sendiri, pemerintah tak melarang mudik.

Nah yang bikin bingung pemerintah juga mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak mudik. Himbauan ini juga diiringi dengan kebijakan yang diharapkan bisa menahan perantau untuk tidak mudik.

Mulai dari pemberian bantuan sosial hingga bantuan langsung tunai. Pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat karantina bagi para pemudik.

Segala macam akses untuk mudik juga ditekan. Seperti menghilangkan acara mudik gratis, hingga tidak lagi menyediakan kereta api tambahan.

2. Ojol Angkut Penumpang

Kebijakan pemerintah kedua yang bikin bingung adalah terkait ojek online bawa penumpang. Ada dua kebijakan kementerian yang bertentangan terkait hal itu.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perhubunga Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Permenhub itu dianggap bikin bikin bingung. Salah satu hal yang rancu adalah tentang pembatasan kegiatan ojol yang tidak boleh angkut penumpang, tapi masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Dalam pasal 11 ayat 1 butir c tegas berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang

Namun dalam butir d disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang?" kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Dalam PM Nomor 18 Tahun 2020 itu dijabarkan mengenai sepeda motor bisa mengangkut penumpang. Pertama adanya aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Menurut Djoko jika itu diterapkan pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan.

"Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," tegasnya.

Djoko menilai pasal tersebut untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Padahal Pemrov DKI Jakarta dan aplikator selama pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan.

"Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan. Dan jika diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya," tambahnya.

Kebijakan Kemenhub itu dipandang juga kontra produktif dengan kebijakan Kemenkes. Sebab pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," tegasnya.


Sumber : detik.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Nizar Zahro: Cara Allah Menunjukkan Siapa Dia Sebenarnya 'Pengakuan Jokowi Soal Impor'

Resmi Tiba di Moskow, Prabowo Bawa Misi Perkuat Hubungan Bilateral

Acara Deklarasi Dukung Jokowi di Yogya Di Warnai Keributan

Politisi PDIP Dewi Tanjung Minta Poster Rizieq Dibongkar, Jika FPI dan PA 212 Marah Berarti Teroris

Sekolah Wartawan MZK Institute Capai 500 Peserta Lebih yang Terdaftar dalam Pra UKW

Dibalik Grasi 1 Tahun, Beginilah Isi Surat Annas Maamun kepada Presiden Jokowi

Astaga, Demi Pulang Kampung, Pemudik Nekat Sembunyi Di Bagasi Bus AKAP

Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Inilah Rincian dan Besarannya

Ketua terpilih Abu Nazar Buka Rekrutmen Kepengurusan KNPI Kampar Dari OKP dan Pemuda

Siap-siap! Pendaftaran Dibuka Malam Ini, Simak 4 Fakta Kartu Pra Kerja

Lewat Pembebasan Ustaz Ba'asyir, Strategi Politik Ala Jokowi Untuk Dulang Suara Kaum Muslim

Syahrial Nasution Sebut Pemikiran Nadiem Makarim Soal Peruntukan Sekolah Negeri Absurd

Terkini +INDEKS

Dua Hari Berturut-turut! Polisi Bengkalis Gulung 3 Pengedar Sabu, Bandar Besar Diburu

16 Juni 2026
Jangan Cuma Game yang Di-Update, Amal Juga! Pesan HM Sumardany Saat Ratusan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram
16 Juni 2026
Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
15 Juni 2026
Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
15 Juni 2026
Ribuan Jemaah Haji Riau Pulang, 12 Wafat di Tanah Suci, Ini Data Lengkapnya!
15 Juni 2026
Hadiah Utama Rp7,5 Juta Menanti! PWI Riau Tantang Wartawan Bikin Karya Terbaik
15 Juni 2026
Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
15 Juni 2026
Saat Negara-Negara Berebut Energi dan Pangan, Riau Justru Sudah Selangkah di Depan
15 Juni 2026
Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
15 Juni 2026
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
15 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
  • 2 Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 3 Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
  • 4 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 5 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 6 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 7 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 8 Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media