Diduga Edarkan Sabu!
Polres Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Sabu Diamankan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial M alias Toyol (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun I, RT 001/RW 001, Desa Bunsur.
Menurut Benny, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Bunsur.
"Informasi tersebut kami terima sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," kata Benny mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Rabu (7/10/2026).
Setelah mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, polisi mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. M, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, kemudian diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, timah rokok, dan gunting.
Polisi juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing merek Infinix dan Oppo A31, dua tas berwarna hitam dan cokelat, serta uang tunai Rp250.000.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengakui sabu yang diamankan merupakan miliknya. Barang tersebut, menurut keterangan M, diperoleh dari seseorang berinisial S alias I.
"S alias I sudah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran," ujar Benny.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap M. Hasil pemeriksaan menunjukkan M positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
M kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya
Truk Kontainer Terbalik Di Jalan Hang Tuah, 2 Korban Pengendara Motor
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau
Kuasa Hukum Bongkar Hasil Pemeriksaan KPK: Ketua DPRD Kuansing Tak Tahu Aliran Uang ke Menhut
Mengapa UAS Rela Turun Langsung ke Pengadilan? Ini Alasan di Balik Kesaksiannya untuk Abdul Wahid
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
Pengedar Sabu Asal Kuala Cenaku Tak Berkutik, 13 Paket Disita Polisi
6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut
Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Polres Bengkalis Gelar Razia, 7 Orang Positif Amfetamin di Celcius Karaoke dan Brotherhood KTV
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan
Transaksi Narkoba Terungkap, Polsek Pujud Amankan 47 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp4.8 Juta