Kasus Sabu 13 Kg Belum Tuntas!
Sidang Sabu 13 Kg di Bengkalis Ditunda, JPU Masih Tunggu Rentut Kejagung
BUALBUAL.com - Persidangan perkara narkotika dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 373 cartridge etomidate di Pengadilan Negeri Bengkalis kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat memastikan waktu pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Hendri Saut alias Henri dan Dedi Sinaga.
JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit, mengatakan pihaknya masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, perkara tersebut merupakan kasus yang penetapan rencana tuntutannya berada di tingkat Kejaksaan Agung, sehingga Kejari Bengkalis belum dapat memastikan kapan tuntutan terhadap kedua terdakwa akan dibacakan.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Tofri Dendy Baginda Sitorus menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim Tofri Dendy Baginda Sitorus sebelum menutup persidangan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Dedi Sinaga (44) didampingi kuasa hukum Windrayanto dan Esma Daniel, sedangkan Hendri Saut (32) didampingi penasihat hukum Ega Suzana.
Usai sidang, Windrayanto menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kliennya hanya berperan sebagai pengemudi.
Menurutnya, Dedi diajak Hendri Saut untuk mengambil paket narkotika dan etomidate di kawasan Sungai Liong, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengambilan barang itu dilakukan atas perintah seorang bandar berinisial J yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis.
Windrayanto menjelaskan, seluruh komunikasi dengan J dilakukan oleh Hendri Saut. Setelah menerima barang, Hendri mendapat tugas mengantarkannya ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan imbalan Rp50 juta apabila barang berhasil sampai di tujuan.
"Yang berkomunikasi dengan J adalah Hendri Saut. Klien saya hanya sopir yang diajak oleh Hendri Saut," kata Windrayanto.
Kasus ini bermula ketika Hendri Saut dan Dedi Sinaga, yang merupakan warga Pekanbaru, ditangkap polisi di area parkir Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.43 WIB atau saat pagi takbiran Idulfitri.
Keduanya diamankan saat menggunakan mobil Daihatsu Ayla BM 1284 NQ yang dikemudikan Dedi Sinaga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 kilogram sabu serta 373 cartridge etomidate yang terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge berwarna merah.
Berdasarkan berkas perkara, paket narkotika dan etomidate tersebut diambil Hendri dari kawasan Sungai Liong atas perintah J yang masih berstatus DPO. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis.

Berita Lainnya
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
Malang Gadis Remaja Ini, Hanya Dijanjikan Beli Jajanan Sudah Masuk Hotel
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Pria Penampar Perawat Karena Tak Mau Ditegur Pakai Masker Akhirnya Ditangkap Polisi 'Mengaku Menyesal dan Minta Maaf'
2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang
Uang dan Emas Raib, Dua Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap
Miliki Daun Ganja, Pelakunya Warga Simp.Padang Diamankan Team Resnarkoba Polres Bengkalis
Tegas, AKBP Fahrian Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba
Seret Pelaku Penghina Wartawan ke Meja Hijau, AWD dapat Bantuan Hukum Megawaty selaku Ketua Peradi Pekan Baru
Pil Ekstasi Beredar Saat Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Tangkap Terduga Pengedar
5 Pemilik Sabu 1.515 Gram Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri
Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung yang Bisu Hingga Hamil 5 Bulan