• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Kuansing

Loyalitas Berujung Setoran?

Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati

Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:52:34 WIB Dibaca : 75 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/10).

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, mengaku berkali-kali mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi berbagai permintaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Kesaksian itu disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, Hendri membawa catatan berisi daftar pengeluaran yang diklaim berasal dari kantong pribadinya.

"Ada sekitar 10 kali permintaan yang saya penuhi," ujar Hendri di persidangan.

Ia menyebut sejumlah pengeluaran, mulai dari memberikan dana Rp5 juta untuk pembuatan perahu Pacu Jalur hingga membantu melunasi utang pembelian semen untuk kebutuhan pribadi Suhardiman.

Saat ditanya alasan memenuhi permintaan tersebut, Hendri mengatakan hal itu dilakukan karena dirinya merupakan bawahan.

"Sebagai bawahan, saya berusaha memenuhi permintaan pimpinan semampu saya. Ini bentuk loyalitas," katanya.

Pernyataan itu mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai loyalitas ASN yang diterjemahkan sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi pimpinan berpotensi menjadi akar praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Menurut hakim, uang pribadi tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan masyarakat daripada untuk memenuhi kebutuhan pejabat.

Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda.

Permintaan itu diduga dipenuhi oleh Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain disebut menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Sebagai imbalannya, Ardiles dijanjikan memperoleh paket proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Saat diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR pada 2021, Zulkarnain diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Plt Bupati Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan, penyidik KPK juga mengusut dugaan gratifikasi lain, termasuk terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta dugaan pemotongan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi.

Pengamat: Cerminan Feodalisme Birokrasi

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman, menilai praktik bawahan membiayai kebutuhan pribadi atasan merupakan bentuk penyimpangan dalam birokrasi.

Menurutnya, ketika loyalitas diartikan sebagai kepatuhan finansial kepada pimpinan politik, maka sistem merit dan fungsi pengawasan internal akan runtuh.

"Pengangkatan atau mempertahankan jabatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi, tetapi pada kemampuan memenuhi kepentingan logistik atasan," ujarnya.

Ia menambahkan, pola hubungan seperti itu berpotensi mendorong pejabat melakukan korupsi untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan demi mempertahankan posisi.

Dalam perkara ini, Suhardiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami aliran dana serta keterkaitan pembiayaan tersebut dengan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.


Sumber : Riauin.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Pasukan Israel Kembali Serang Kota Jenin, Lima Warga Palestina Tewas

Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Desa Sungai Intan, Inhil Diduga Korban Pembunuhan

Diduga Sebabkan Anaknya Meninggal Dunia, Orang Tua Dyo Kecewa Dengan dr Tira

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

Anjuran Disnakertrans Inhil, PT THIP Harus Pekerjakan Kembali Karyawan yang di PHK

Usai Demo di Kantor Gubernur, Ratusan Pendemo Bergeser ke Kejati Riau

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo

Viral! Calon PPPK Kuansing Ngaku Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk SPMT

Razia Besar di Lapas Pekanbaru: HP, Senjata Rakitan hingga Rice Cooker Diamankan

Hearing di DPRD, Dinas Pertanian Kritik PT. KRSP Tak Libatkan Pemerintah

Terkini +INDEKS

PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!

10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026
Jika Tak Mampu Atasi Karhutla, Mahasiswa Minta Gubernur, Kapolda dan Pangdam Mundur!
10 Oktober 2026
Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
10 Oktober 2026
Bahaya Mengintai! BBPOM Bongkar Ancaman Kosmetik Ilegal yang Masuk Lewat Perairan Meranti
10 Oktober 2026
Misi Kudeta Dimulai! PSPS Berpeluang Rebut Takhta Grup A dari PSMS
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 2 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 3 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
  • 4 Buron Begal Masih Berkeliaran, Polresta Pekanbaru Sebar Tim Buru 2 DPO!
  • 5 Jangan Sampai Bayar Mahal! Pemerintah Tetapkan Batas Biaya Pemeriksaan Kesehatan Haji
  • 6 Pajak PBBKB Sudah Dipungut, Kok Tak Disetor? SF Hariyanto Minta 26 Wapu Segera Bayar
  • 7 Polisi Kepung Dua Kawasan di Pekanbaru! 4 Pria Diamankan, 3 Positif Narkoba
  • 8 12 Desa di Meranti Sudah Punya Pemenang! Ini Daftar Calon Kades Peraih Suara Terbanyak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media