Dituntut Mati dalam Kasus 19 Kg Sabu, Dua Terdakwa Gugat Kewenangan PN Bengkalis!
BUALBUAL.com - Dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram, Agus Kurniawan dan Fris Wahyu Irdani, mengajukan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (28/10/2026), tim penasihat hukum kedua terdakwa mempersoalkan kewenangan relatif PN Bengkalis untuk mengadili perkara tersebut.
Penasihat hukum Agus dan Fris, Windrayanto, S.H., dan Esma Danial, S.H., menyatakan bahwa kedua klien mereka ditangkap di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pada 17 Februari 2026, bukan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Windrayanto menilai, keterangan saksi penangkap dalam persidangan belum menjelaskan secara pasti lokasi masuknya narkotika tersebut ke wilayah hukum Bengkalis.
“Locus delicti dan hilangnya rantai kejadian di Bengkalis terungkap di persidangan,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa Agus mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Taufik, yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjemput barang dengan alasan mengambil rokok.
Menurut pengakuan Agus yang disampaikan melalui tim pembela, ia baru mengetahui bahwa isi tas tersebut merupakan narkotika jenis sabu setelah berada di Pekanbaru.
Dalam perkara ini, polisi menemukan 19 bungkus sabu yang disimpan di dalam dua tas ransel di atas sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi yang dikendarai kedua terdakwa. Barang tersebut disebut akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.
Penasihat hukum Esma Danial meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta menerapkan prinsip keadilan dalam memutus perkara, mengingat kedua terdakwa menghadapi tuntutan hukuman mati.
“Kami berharap, perbedaan cara pandang ini merupakan proses demokrasi penegakan hukum di negeri ini,” kata Esma.
Dalam petitum pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan PN Bengkalis tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Mereka juga memohon agar kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta hak dan martabat mereka dipulihkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus Kurniawan dan Fris Wahyu Irdani dengan hukuman mati dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 19 kilogram tersebut.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum dalam proses persidangan.
Catatan: Tuntutan hukuman mati merupakan tuntutan jaksa, sedangkan permohonan pembebasan merupakan pembelaan penasihat hukum. Keduanya belum dapat dianggap sebagai putusan akhir pengadilan.

Berita Lainnya
Sempat Melawan, Oknum Satpam di Rohil Dibekuk Polisi, 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru
Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran
Kapolda Riau Buru Otak Jaringan Sabu Malaysia Rp84 Miliar, Pasal TPPU Disiapkan!
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Video Diunggah ke Youtube, Warga Demo Kanit Reskrim Polsek Concong Inhil
Digerebek di Pelabuhan Roro! Pria 29 Tahun Kedapatan Bawa Sabu 134 Gram, Diduga Bandar Besar
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil