• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Nasib Pilu Anak 14 Tahun Asal Inhil

Lima Bulan Tak Pulang, Gadis 14 Tahun Asal Inhil Diamankan Terkait Narkoba, Orang Tua Desak Pemilik Kafe Diperiksa!

Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 16:54:02 WIB Dibaca : 83 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sepasang suami istri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tengah memperjuangkan nasib putri mereka yang masih berusia 14 tahun setelah diamankan polisi terkait dugaan kasus narkotika di sebuah kafe di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kedua orang tua yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu berharap putri mereka, sebut saja Bunga, mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta kesempatan menjalani asesmen rehabilitasi.

Tak hanya itu, keluarga juga meminta Kapolres Inhu AKBP John Louis Letedara, S.I.K., mengusut dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di kafe tempat Bunga diamankan.

Keluarga berharap penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan masa depan anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bunga diamankan polisi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Dalam penindakan tersebut, polisi disebut menemukan empat butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Namun, kepemilikan barang tersebut dan keterkaitannya dengan Bunga masih memerlukan penjelasan resmi dari kepolisian.

Penindakan itu disebut dilakukan oleh anggota Polsek Rengat Barat. Setelah diamankan, Bunga dilaporkan menjalani proses penanganan di kantor polisi tersebut.

Menurut keterangan keluarga, sebelum peristiwa itu terjadi, Bunga telah sekitar lima bulan tidak pulang ke rumah.

Kedua orang tuanya mengaku terpukul setelah mengetahui putri mereka berhadapan dengan proses hukum.

Keluarga juga mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sejak awal Bunga diamankan. Hingga memberikan keterangannya, mereka menyebut belum menerima surat terkait penahanan putrinya.

Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepolisian, termasuk mengenai status hukum Bunga dan prosedur penanganan yang telah dilakukan.

Selain memperjuangkan rehabilitasi, keluarga meminta kepolisian mendalami dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di kafe tempat Bunga diamankan.

Mereka berharap pemilik maupun pengelola kafe dimintai keterangan untuk memastikan alasan keberadaan Bunga di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya hubungan kerja.

Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap pengelola kafe penting agar seluruh fakta di balik peristiwa yang menimpa putri mereka dapat terungkap.

Keluarga meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan kasus narkotika, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap hak dan perlindungan anak.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan apakah Bunga benar bekerja di kafe tersebut.

Aktivitas Bunga di lokasi maupun ada tidaknya pelanggaran hukum oleh pemilik atau pengelola kafe juga belum dapat dipastikan.

Karena itu, keluarga berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kedua orang tua Bunga kini menaruh harapan kepada Kapolres Inhu AKBP John Louis Letedara beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

Mereka meminta agar putrinya mendapatkan asesmen sesuai ketentuan hukum guna menentukan kemungkinan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Keluarga berharap apabila Bunga memenuhi persyaratan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penanganannya dapat diarahkan pada pemulihan tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

Bagi kedua orang tuanya, kesempatan menjalani rehabilitasi sangat berarti agar putri mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Mereka juga berharap Bunga memperoleh bantuan hukum, pendampingan, dan perlindungan khusus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polres Inhu, Michael Napitupulu, saat dimintai keterangan mengenai kronologi diamankannya Bunga, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi secara lengkap mengenai kronologi penindakan, status hukum Bunga, maupun dasar penempatannya di Polsek Rengat Barat.

Informasi mengenai pendampingan hukum, keterlibatan pembimbing kemasyarakatan, serta pelaksanaan asesmen rehabilitasi juga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Penjelasan resmi kepolisian diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, khususnya menyangkut perlindungan terhadap anak.

Kasus yang menimpa Bunga menjadi perhatian karena melibatkan anak berusia 14 tahun yang berhadapan dengan hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur hak anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk memperoleh bantuan hukum, pendampingan, dan perlakuan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya.

Dugaan mempekerjakan anak di bawah umur juga perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan anak yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola kafe diharapkan dapat memperjelas fakta tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan perkara Bunga diharapkan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.

Di tengah keterbatasan ekonomi, kedua orang tua Bunga terus berupaya memperjuangkan masa depan putri mereka.

Keluarga tidak meminta agar proses hukum dihentikan begitu saja. Mereka hanya berharap seluruh hak Bunga sebagai anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Selain meminta asesmen rehabilitasi, keluarga berharap kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengabaikan perlindungan terhadap anak.

Harapan tersebut kini tertuju kepada Kapolres Inhu dan jajaran penyidik agar perkara ini ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Bagi keluarga, persoalan yang dihadapi Bunga bukan semata-mata menyangkut proses hukum, melainkan juga masa depan seorang anak yang masih membutuhkan bimbingan, perhatian, dan perlindungan.

Di usianya yang baru 14 tahun, Bunga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, melanjutkan pendidikan, dan meraih cita-citanya.

Kedua orang tuanya berharap persoalan hukum yang kini dihadapi putri mereka tidak merenggut kesempatan untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Truk Sering Terpuruk dan Terbalik, Jalan Provinsi di Inhil Rusak Parah

Ratusan Hektar Lahan Masyarakat di Kelurahan Dompak Tanjungpinang Hangus Terbakar

Advokat dan LSM Menilai Aparat Kepolisian Rohil Tebang Pilih dalam Berantas Perjudian

Terkait Pekerjaan Proyek Kacabdin IV Lampung, Lembaga Anti Korupsi Indonesia Angkat Bicara

Kerap Memangsa Hewan Ternak, Warga Tangkap Seekor Macan Tutul

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Kepala di Perairan Perbatasan Lingga - Inhil

CFD Inhil Berbeda, Generasi Muda Buka Lapak Baca Gratis di Ruang Publik

Warga Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Rubuhnya Parkiran Pasar KUD

Kebakaran di Jalan Sudirman Duri, Wanita Muda Nekat Melompat Dari Lantai 2 , Diperkirakan 2 Masih Terjebak di Dalam

Mantan Suami Nikah Kembali, Wanita Ini Bakar Tenda Hajatan Sampai Menewaskan 57 Orang

11 Rumah di Guntung Kateman Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 240 Proses Pidana dan 87 Orang Ditahan

Terkini +INDEKS

Jangan Terlena di Puncak! Akhyar Ilyas Beri Peringatan Jelang PSPS Pekanbaru Hadapi Adhyaksa Bekasi

30 Oktober 2026
Kajari Inhil Sulap Rumah Dinas Jadi PAUD Gratis, Siti Aisyah dan Andi Darma Taufik Turut Beri Dukungan!
30 Oktober 2026
Lima Bulan Tak Pulang, Gadis 14 Tahun Asal Inhil Diamankan Terkait Narkoba, Orang Tua Desak Pemilik Kafe Diperiksa!
30 Oktober 2026
Ratusan Bingkisan Dibagikan di Tembilahan! Kajari Inhil, Siti Aisyah dan Andi Darma Taufik Turun Langsung Berbagi
30 Oktober 2026
Masuk Lewat Jendela Saat Korban Salat Magrib, Komplotan Ini Kuras Rp42 Juta dari Rekening BNI!
30 Oktober 2026
Dulu Rp40 Ribu, Kini Cuma Rp25 Ribu! Harga Ayam Potong di Pekanbaru Terjun Bebas
30 Oktober 2026
Bukan Cuma Tilang! Polres Kuansing Gencarkan Operasi Patuh, Kominfoss Siap Perluas Sosialisasi
30 Oktober 2026
Tak Perlu Jauh ke Luar Daerah! RSUD Puri Husada Inhil Kini Punya Fasilitas Kateterisasi Jantung
30 Oktober 2026
Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri? RSUD Arifin Achmad Resmi Buka Stroke Center!
30 Oktober 2026
1.500 Orang Berebut! Hanya 92 Lolos Jadi Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad
30 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 24 Orang Diduga Keracunan Usai Makan Sate di Inhu, Semua Pasien Sudah Pulang!
  • 2 Antisipasi BBM Langka di Bengkalis, Pertamina Tambah 50 KL Pertalite dan Biosolar!
  • 3 Trio Beni Putra Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Pelecehan, DKUPP Inhil Tunggu Proses Hukum
  • 4 Masih Ingat Kirim Salam Lewat Radio? LPPL Kuansing FM Bangkitkan Kenangan Masa Lalu
  • 5 Pemkab Inhu Peringati Hari Santri Nasional dan Sumpah Pemuda 2026
  • 6 ''Malu Kita!'' Rusli Effendi Buka Suara soal Pemecatan Waketum dan Sekjen PPP
  • 7 Dituntut Mati dalam Kasus 19 Kg Sabu, Dua Terdakwa Gugat Kewenangan PN Bengkalis!
  • 8 Maut di Jalan Minas - Perawang! Land Cruiser Tabrak 3 Motor, Pelajar 16 Tahun Tewas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media