Mantan Suami Nikah Kembali, Wanita Ini Bakar Tenda Hajatan Sampai Menewaskan 57 Orang

BUALBUAL.com - Api sakit hati membuat seorang wanita di Kuwait namanya Nasra Yussef Mohammad al-Enezi dengan terkonsep membakar acara pesta pernikahan bekas suaminya.
Peristiwa ini dipandang seperti musibah sipil sangat membahayakan di Kuwait sepanjang 40 tahun akhir.
Diambil dari Murderpedia, peristiwa pembakaran ini terjadi saat upacara pernikahan ke-2 bekas suami Al-Enezi di Jahra, Kuwait pada 15 Agustus 2009 kemarin.
Minimal 57 orang meninggal dan sekitaran 90 yang lain beberapa luka. Waktu itu Nasra tuangkan bensin ke tenda tempat wanita dan anak-anak bergabung.
Dalam kurun waktu tiga menit semua tenda, yang cuma mempunyai satu pintu keluar dan tidak penuhi ketentuan keselamatan kebakaran, dilahap api.
Diambil dari detik.com, diterangkan jika temperatur dalam tenda di atas 500 derajat Celcius (930 ° F).
Al-Enezi selanjutnya diamankan tidak lama sesudah peristiwa itu. Dia juga ditahan.
Saat sidang Al-Enezi tidak banyak sampaikan argumentasinya. Tetapi, dijumpai jika Al-Enezi dan bekas suaminya itu memiliki dua anak, ke-2 nya alami cacat psikis.
Sesudah jalani rangkaian persidangan, ia dipastikan bersalah atas pembunuhan merencanakan dan pembakaran. Dia dijatuhkan hukuman mati di tanggal 30 Maret 2010.
Berita Lainnya
Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Semua Korban Dilarikan ke RS, Terjadi Tabrakan Beruntun Terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan
Securiti Dianiaya, Kantor PWI Riau Diserang OTK
Atin : pasar malam kami telah tutup Seharus nya begitu juga dengan yang di Desa silam,
Jalan Desa Aji Jaya Mesuji Kerap Banjir di Musim Penghujan
Buaya Ganas yang Terkam Nelayan Desa Sungai Luar, Inhil Akhirnya Tertangkap
Petugas Evakuasi 13 Orang, Banjir Rendam Rumah di Kelurahan Maharatu Pekanbaru
Derita Tumor Bonsu, Lansia di Rohil Ini Butuh Bantuan untuk Pengobatan
Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan, Diduga Skandal Kasus Korupsi Hotel
Lintas Pemuda Ajak Polda Riau Tangkap Mafia Lahan Inisial AW di Kecamatan Kubu dan Palika
Tegakkan Restoratif Justice, Kejari Hentikan Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Rohul
Masa New Normal, Ojek Online & Konvensional Tetap Dilarang Bawa Penumpang