• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Rp42 Juta Raib dari Rekening BNI!

Masuk Lewat Jendela Saat Korban Salat Magrib, Komplotan Ini Kuras Rp42 Juta dari Rekening BNI!

Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 16:40:58 WIB Dibaca : 65 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening Bank BNI milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Empat orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga menguras uang korban sebesar Rp42.050.000.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening milik Nazaruddin.

"Para pelaku diduga telah merencanakan pencurian kartu ATM milik korban setelah mengetahui PIN dan saldo rekeningnya. Kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink," kata Mike, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula pada 9 Oktober 2026. Saat itu, salah seorang tersangka bernama Herman Ade Putra alias Herman diduga mengetahui PIN ATM dan saldo rekening korban ketika keduanya melakukan penarikan uang di ATM BNI Ukui.

Informasi tersebut kemudian disampaikan Herman kepada tiga orang lainnya, yakni Rojali Nainggolan alias Jali, Muhammad Fahrizal alias Ijal, dan Imam Charis Pramudya alias Imam. Keempatnya diduga kemudian menyusun rencana untuk mengambil kartu ATM milik korban.

Pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban pergi melaksanakan salat Magrib, Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam kamar.

Dengan menggunakan kartu ATM dan PIN tersebut, para tersangka diduga melakukan penarikan uang melalui sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.

Korban baru mengetahui kehilangan uang pada 15 Oktober 2026 setelah memeriksa rekening koran di BNI Ukui. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sebesar Rp42.050.000 telah berpindah tanpa seizin pemilik rekening.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Ukui.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi sepanjang Jalan Lintas Timur.

Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi kemudian menangkap Herman dan Muhammad Fahrizal pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Herman, tepatnya di belakang Kantor Lurah Ukui Satu.

Sekitar tiga jam kemudian, polisi kembali mengamankan Rojali di kediamannya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Imam Charis Pramudya, sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelariannya akhirnya terhenti setelah polisi berhasil mengamankannya di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangkanya sudah empat orang, dari tiga yang lebih dulu kita amankan. DPO-nya baru kita amankan di Sumut," jelas AKP Mike.

Ia mengatakan, saat memberikan keterangan, anggota kepolisian sedang dalam perjalanan membawa Imam dari Sumatera Utara menuju Ukui.

Dalam kasus ini, Herman diduga berperan memberikan informasi mengenai PIN dan saldo rekening korban sekaligus merencanakan pencurian. Rojali diduga turut menyusun rencana dan membantu komunikasi antarpelaku.

Sementara Muhammad Fahrizal diduga bertugas mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro untuk melakukan transaksi. Adapun Imam diduga menjadi orang yang mengambil kartu ATM dari rumah korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening, rekening koran, kartu ATM BNI, dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, helm, pakaian, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Polisi selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk proses hukum terhadap keempat tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi

Kredit Fiktif Bank ''Plat Merah'' Dibongkar! Empat Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp2,59 Miliar

Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu

Pemuda Asal Desa Pasir Batu Mandi Diringkus Polisi, Dua paket Sabu di Amankan

Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi

Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau

Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur

Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali

Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polisi Tangkap Pria dan Wanita Pengedar Sabu di Mandau Bengkalis, Total 24 Paket Diamankan

Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung

Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang

Terkini +INDEKS

Jangan Terlena di Puncak! Akhyar Ilyas Beri Peringatan Jelang PSPS Pekanbaru Hadapi Adhyaksa Bekasi

30 Oktober 2026
Kajari Inhil Sulap Rumah Dinas Jadi PAUD Gratis, Siti Aisyah dan Andi Darma Taufik Turut Beri Dukungan!
30 Oktober 2026
Lima Bulan Tak Pulang, Gadis 14 Tahun Asal Inhil Diamankan Terkait Narkoba, Orang Tua Desak Pemilik Kafe Diperiksa!
30 Oktober 2026
Ratusan Bingkisan Dibagikan di Tembilahan! Kajari Inhil, Siti Aisyah dan Andi Darma Taufik Turun Langsung Berbagi
30 Oktober 2026
Masuk Lewat Jendela Saat Korban Salat Magrib, Komplotan Ini Kuras Rp42 Juta dari Rekening BNI!
30 Oktober 2026
Dulu Rp40 Ribu, Kini Cuma Rp25 Ribu! Harga Ayam Potong di Pekanbaru Terjun Bebas
30 Oktober 2026
Bukan Cuma Tilang! Polres Kuansing Gencarkan Operasi Patuh, Kominfoss Siap Perluas Sosialisasi
30 Oktober 2026
Tak Perlu Jauh ke Luar Daerah! RSUD Puri Husada Inhil Kini Punya Fasilitas Kateterisasi Jantung
30 Oktober 2026
Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Negeri? RSUD Arifin Achmad Resmi Buka Stroke Center!
30 Oktober 2026
1.500 Orang Berebut! Hanya 92 Lolos Jadi Pegawai BLUD RSUD Arifin Achmad
30 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 24 Orang Diduga Keracunan Usai Makan Sate di Inhu, Semua Pasien Sudah Pulang!
  • 2 Antisipasi BBM Langka di Bengkalis, Pertamina Tambah 50 KL Pertalite dan Biosolar!
  • 3 Masih Ingat Kirim Salam Lewat Radio? LPPL Kuansing FM Bangkitkan Kenangan Masa Lalu
  • 4 Pemkab Inhu Peringati Hari Santri Nasional dan Sumpah Pemuda 2026
  • 5 ''Malu Kita!'' Rusli Effendi Buka Suara soal Pemecatan Waketum dan Sekjen PPP
  • 6 Dituntut Mati dalam Kasus 19 Kg Sabu, Dua Terdakwa Gugat Kewenangan PN Bengkalis!
  • 7 Maut di Jalan Minas - Perawang! Land Cruiser Tabrak 3 Motor, Pelajar 16 Tahun Tewas
  • 8 Bukan Sekadar Seremoni! Wakapolda Riau Ajak Semua Elemen Bersatu Lawan Narkoba
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media