PILIHAN
Polisi Tahan Panglime Gagak Hitam Udin Pelor, Mantan Wagub Kepri Soerya Siap Jadi Kuasa Hukum

BUALBUAL.com - Polisi menahan Arba Udin alias Udin Pelor sebagai tersangka penggelapan terkait kasus lahan di Seranggong, Kecamatan Bengkong.
Udin Pelor dikenal sebagai Panglima Gagak Hitam, LSM berbasis kebudayaan melayu di Kepri selama ini.
Mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak tampak hadir di Mapolresta Barelang, Rabu (9/10/2019) sore. Dua politisi PDI Perjuangan itu mengupayakan advokasi terhadap Udin.
[caption id="attachment_62700" align="aligncenter" width="300"]
Soerya dan Jumaga Nadeak saat mendatangni Mapolresta Barelang, Rabu (9/10/2019). (Foto: Kokorimba)[/caption]
Soerya yang dijumpai awak media mengatakan pihaknya akan menjadi kuasa hukum bagi Udin. Seperti diketahui Soerya juga memiliki latar belakang keilmuan hukum selama ini.
"Kita akan jadi kuasa hukum Udin Pelor karena sudah ditahan oleh Polisi terkait lahan," ujarnya singkat.
Ia enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Panglima Gagak Hitam tersebut.
"Nanti kita jelaskan kalau udah dapat kronologis penahanannya," ujar dia.
Sementara itu Kapolres Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat dihubungi batamnews.co.id belum memberikan keterangan atas penahanan Udin Pelor.
Sumber: batamnews.co.id

Berita Lainnya
Kejati Belum Terima SPDP Wabup Bengkalis 'Korupsi Pipa Transmisi Inhil'
Sarifuddin SH, Nilai Penggugat Mengada Ngada Dan Tidak Sesuai Fakta, Sengketa Lahan Di Kelurahan Air Jamban, Duri.
Dapil Riau 2, Edi Tanjung Lolos Lagi ke Senayan
Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui
Rincian Formasi Guru CPNS Pemprov Riau 2019
Ikuti Langkah AS, Yerusalem Resmi Nyatakan Keluar Dari UNISCO
Polri Proses Dugaan Ujaran Kebencian oleh Habib Bahar Smith
Disnakertrans: H-7 Lebaran THR Harus Dibayarkan
Kadis di Pemprov Riau yang Tidak Berkompeten Akan Dilengserkan Syamsuar
1,5 Juta Muslim Palestina Terancam Tak Bisa Haji dan Umrah
Firdaus Belum Bisa Kabulkan Permintaan Guru Sertifikasi
Kontraktor PT HKi Seksi 4B Beri Peringatan Keras Pada Subkon, Pasca Tewasnya Buruh PT Grand Surya.