• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Yayasan Riau Madani Dituding Ilegal, Setelah Menang Gugatan Dengan Wakil Bupat Kuansing Halim alias Aliang

Redaksi

Senin, 03 Oktober 2016 21:33:56 WIB Dibaca : 1621 Kali
Cetak


Bualbual.com - Pekanbaru, Setelah Menang Secara Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Rabu (28/9/16) Yayasan Riau Madani Kini dituding Ilegal dengan Wakil Buapti Kuansing Halim Alias Aliang Atas perkara penyalahan hutang lindung. Seperti di beritakan  riauterkinicom, Yayasan Riau Madani ini terakhir berhasil memenangkan gugatan terhadap Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuasing) Halim alias Aliang di Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Rabu (28/9/16). Aliang dinyatakan terbukti mengalihfungsikan kawasan hutan lindung. Pengadilan lantas memerintahkan Wabup Kuansing itu untuk mencabut kelapa sawit yang telah ditanam yang rata rata sudah berusia 6 (enam) tahun. Setelah memenangkan perakara ini nama Yayasan Riau Madani selalu jadi buah bibir dikarna telah membela keberan, namun Sekretaris Yayasan Riau Madani sendiri Tommy Freddy Mentakan Yayasan Riau Madani adalah Ilegal, Dalam rilis yang diterimanya  Ahad (2/10/16) sore, Tommy menyatakan setiap gugatan Yayasan Riau Madani otamatis tidak sah karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas, seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan. "Jika legalitasnya tidak jelas, seharusnya setiap gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ke Pengadilan jadi tidak sah. Mestinya Pengadilan terlebih dahulu melakukan putusan sela sebelum masuk ke agenda materi gugatan, namun ini tidak pernah dilakukan dalam setiap pengajuan gugatan dari yayasan Riau Madani," sebut Tommy. Adapun legalitas Yayasan Riau Madani yang dianggap tidak jelas antara lain, domisili kantor fiktif, tidak pernah membayar pajak kekayaan Yayasan ke negara dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani. Saya sudah menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan, tujuannya agar Pengadilan dapat menegakkan hukum secara patut," ujarnya. Bantahan Keras di  Sampaikan Oleh Ketua Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma Ia Menyatakan jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dituduh telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dan pejabat di Riau. Hati hati kalau dia (Tommy, Red) menuduh. Ada buktinya gag? Kalau gak ada saya akan laporkan dia ke polisi,'' tukasnya. Surya Darma menambahkan, Tommy Freddy Simanungkalit sendiri terhitung sejak Nopember 2015 telah dipecat pembina Yayasan Riau Madani sebagai sekretaris. Apabila Yayasan Riau Madani dinyatakan ilegal, mengapa pengadilan mengabulkan gugatan pihaknya Jika yayasan kami dinyatakan ilegal mengapa pengadilan mengakomondir gugatan kita," pungkasnya.     BBC/Ucl




Berita Lainnya

Pemotor Tewas Setelah Tabrak Fuso Parkir, di Jalan HR Soebrantas

Pj Bupati dan DPRD Inhil Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018

Farid Moeloek : JKN-KIS Adalah Hak Warga Negara, dan Gotong Royong Motor Penggeraknya

Berhadiah Umroh, Yuk Ikuti Lomba Dai se-Rohil Tahun 2019

Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Pertumbuhan Ekonomi Lewat BUMP di Kuansing

Cerita Mistis di Balik Batik Rentak Bulian Khas Indragiri Hulu

Gema Muharram, Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Istighotsah di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Kakek Syafrudin Divonis Bebas,Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim

Pilkada 2018 KPU Inhil Ajukan Anggaran 45 Miliar

Terlibat Kasus Judi Oknum Caleg Sudah Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan Riau

Di Awasi Wakapolres, Personel Satlantas Polres Inhil Lakukan Tes Urine

Diduga Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media