PILIHAN
Terlibat Kasus Judi Oknum Caleg Sudah Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan Riau
BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menggelar sidang perdana yang melibatkan terdakwa oknum calon legislatif (Caleg) dan beberapa rekan lainnya.
Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH, kepada wartawan mengatakan bahwa sidang perdana tersebut dengan materi dakwaan.
"Sidang perdana sudah digelar Selasa kemarin dengan materi dakwaan," terang Rahmad Hidayat, Kamis (17/1/2019).
Bertindak sebagai hakim ketua terhadap kasus ini adalah Nurahhmi SH MH didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan dirinya sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Suriadi dari Kejari Pelalawan.
Seperti diketahui, seorang oknum Caleg di kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan, ditangkap polisi saat bermain judi pada Selasa 11 November 2018.
Oknum Caleg tersebut dari Partai Golkar berinisial HB (34) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung, kecamatan Pangkalan Lesung. HB diketahui ikut bertarung pada Pileg tahun 2019 pada daerah pemilihan IV meliputi kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.
Selain HB, polisi juga menangkap lima rekan lainnya, diantaranya, SB (35) tinggal di desa Dusun Tua, GU (35) warga Pangkalan Lesung, SU (58) beralamat di desa Air Mas kecamatan Ukui, RU (55) dan HS (36) yang merupakan warga Pangkalan Lesung.
Mereka ditangkap saat bermain judi kartu jenis qiu-qiu di sebuah pondok, tepatnya di belakang ruko yang berseberangan dengan rumah makan Sari Bundo, jalan Lintas Timu Pangkalan Lesung.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Kapal Wala Buana II Meledak di Perairan Indragiri, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
6 Manfaat Manggis untuk Kesehatan Tubuh Anda
Warga Desa Batang Sari Kec Mandah Tak Bisa Dipungkiri HM. wardan Telah Terbukti
Bupati Meranti Rapat Bersama Menko Perekonomian, Bahas Pengembangan Produk Kelapa
Harga TBS Sawit Naik Rp160,8 per Kg
Memanas! Mobil di Depan Polsek Tanah Abang Diduga Dibakar Massa
Pernah Sampaikan Bantuan Pasar di Inhil, Gubri Pinta Perusahaan di Riau Diminta Ikut Sejahterakan Masyarakat
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan Mengatakan, Tiap Kasus Penistaan Agama Tak Bisa Disamaratakan
Pemuda Desa Alai Ditangkap Polisi, Curi Uang Rp40 Juta Terekam CCTV
Orang Tua Asik Sibuk, Tak Sadar Anak Hilang Tenggelam di Sungai
Bangkai Ikan Dugong Yang Ditemukan Warga Di Dumai, Ini Kata BBKSDA Riau
Rumah Zakat Menyalurkan 500 Kaleng Superqurban ke Desa Teluk Kuala Kampar Riau