PILIHAN
Terlibat Kasus Judi Oknum Caleg Sudah Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan Riau
BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menggelar sidang perdana yang melibatkan terdakwa oknum calon legislatif (Caleg) dan beberapa rekan lainnya.
Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH, kepada wartawan mengatakan bahwa sidang perdana tersebut dengan materi dakwaan.
"Sidang perdana sudah digelar Selasa kemarin dengan materi dakwaan," terang Rahmad Hidayat, Kamis (17/1/2019).
Bertindak sebagai hakim ketua terhadap kasus ini adalah Nurahhmi SH MH didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan dirinya sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Suriadi dari Kejari Pelalawan.
Seperti diketahui, seorang oknum Caleg di kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan, ditangkap polisi saat bermain judi pada Selasa 11 November 2018.
Oknum Caleg tersebut dari Partai Golkar berinisial HB (34) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung, kecamatan Pangkalan Lesung. HB diketahui ikut bertarung pada Pileg tahun 2019 pada daerah pemilihan IV meliputi kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.
Selain HB, polisi juga menangkap lima rekan lainnya, diantaranya, SB (35) tinggal di desa Dusun Tua, GU (35) warga Pangkalan Lesung, SU (58) beralamat di desa Air Mas kecamatan Ukui, RU (55) dan HS (36) yang merupakan warga Pangkalan Lesung.
Mereka ditangkap saat bermain judi kartu jenis qiu-qiu di sebuah pondok, tepatnya di belakang ruko yang berseberangan dengan rumah makan Sari Bundo, jalan Lintas Timu Pangkalan Lesung.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Release Penetapan MTQ PB HIPPMIH I Antar Paguyuban,Kabupaten/ Kota Seprovinsi Riau Proker PB HIPPMIH Prioritas Jangka Pendek
Prabowo: Rupiah Melemah karena Produksi Minim
Mengenaskan, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalintim Pelalawan
Menang Finalti Desa Igal Keluar Sebagai Juara 1 dan Desa Bente Harus Puas Posisi 2 Di Turnamen Futsal IMAM - Tembilahan
Tangis Haru Edgar, Dua Medali Emas SEA Games untuk Mendiang Ayah
Turnamen Futsal Karang taruna Cup Di Buka Oleh Camat Tanah Putih Tanjung Melawan
Meski Mengalami 40 Jahitan, Seorang Nelayan di Inhil Berhasil Selamat dari Gigitan Buaya
Terdakwa Ajukan Bantahan Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran Atas Dakwaan Jaksa
Aneh , Sabu Yang Awal 10kg Berkurang . Siapa Yang Ambil?
Kata Romadoni Nasution: Kapitra Ampera Ingin Pecahkan Kepala Eggi Sudjana
Arteria Dahlan: Saya Menyatakan Yang Benar "Dianggap Hina Emil Salim"
Karhutla Hanya Dipandang sebagai Bencana dan Tidak Ada Kebijakan Sistematis