• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kakek Syafrudin Divonis Bebas,Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim

Jamroni

Selasa, 04 Februari 2020 14:50:46 WIB Dibaca : 1094 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kakek Syafrudin dengan vonis bebas. Pada Selasa (4/2/2020) Majelis Hakim menyatakan kakek Syafrudin (69), di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus Kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter yang divonis bebas. Salah satu Founder Aksi kamisan Pekanbaru Cici Rifmayanti yang hadir dalam sidang, dengan haru menyatakan, ternyata hukum tidak semata-mata melihat aturan yang kering saja. "Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan Bapak ini (kakek Syafrudin) diatas lahan 20X20 M2 tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya,"ujarnya kepada wartawan. Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yg berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum Marginal. Disisi lain, selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan Sebelum sidang Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama Isteri Bapak Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Alhamdulillah. Bapak Syafrudin divonis bebas,"ujarnya. Dalam putusannya, Sorta Ria mengatakan, bahwa Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, sebut Ketua Hakim yang dikenal tegas ini, apa yang dilakukan kakek Syafrudin bukan tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena lahan tidak mencapai 2 hektare. Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.***




Berita Lainnya

Nasbah BRI Tembilahan Harus Tahu, Jika Ingin Dilayanani saat Bertransaksi Anda Wajib Mengunakan Masker

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Gelar Sosialisasi Penerapan PP No 28 Tahun 2019 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara

Koramil 09 Kemuning dan Polsek Keritang Bersama Masyarakat Gelar Simulasi Penanganan Karhutla

Kantor Imigrasi Wilayah Riau Gelar Pelayanan Paspor Simpatik Hingga 26 Januari

Di Masa Kepemimpinan Wardan Tokoh Masyarakat Pulau Burung Nilai Beliau Menepati Janji

Sekolah Setingkat SMA di Pelalawan Dipungut Biaya Pada Tahun Ini

Dua Pelaku Ilegal Logging, Di Tangkap Polres Inhil

Gubernur Riau Serahkan Santunan Untuk Petugas Pemilu Yang Terkena Musibah

Bantuan Logistik dan Peralatan Korban Banjir di Riau, BNPB: Segera Turun

Wakil Bupati Inhil HM. Syamsuddin Uti, Sambangi Studio GGTV Dan Stasiun Radio Gemilang FM

Pertama Kali di Dunia, Rusa Berkepala Dua Lahir

Kader Balik Kanan, Musda Golkar Riau Ditunda, Masnur: Terpaksa Kita Lapangkan Hati

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 5 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 6 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 7 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 8 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media