PILIHAN
Kakek Syafrudin Divonis Bebas,Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim

BUALBUAL.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kakek Syafrudin dengan vonis bebas.
Pada Selasa (4/2/2020) Majelis Hakim menyatakan kakek Syafrudin (69), di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus Kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter yang divonis bebas.
Salah satu Founder Aksi kamisan Pekanbaru Cici Rifmayanti yang hadir dalam sidang, dengan haru menyatakan, ternyata hukum tidak semata-mata melihat aturan yang kering saja.
"Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan Bapak ini (kakek Syafrudin) diatas lahan 20X20 M2 tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya,"ujarnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yg berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum Marginal.
Disisi lain, selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan
Sebelum sidang Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama Isteri Bapak Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Alhamdulillah. Bapak Syafrudin divonis bebas,"ujarnya.
Dalam putusannya, Sorta Ria mengatakan, bahwa Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jadi, sebut Ketua Hakim yang dikenal tegas ini, apa yang dilakukan kakek Syafrudin bukan tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena lahan tidak mencapai 2 hektare.
Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.***
Berita Lainnya
Terkesan tidak tranfaran peneriman tenaga kerja Di Hki 4A, Warga Sebut Pihak Pt HKi 4A jalan tol dinilai Diam-diam terima pekerja luar daerah,
Dua Kapal Diamankan saat Pindahkan BBM di Perairan Lingga
Penampakan Baju Koas, "Inhil Madani, Nurlia Harapan" Di Kegiatan CFD KKIH-Pekanbaru
Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak Laksanakan RPD, Perkuat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Bupati Harris Akui Berikan Keterangan di Bareskrim Terkait Karhutla PT Adei Plantation
Kabar Beredar Sekretaris DPRD Pekanbaru Dicopot Walikota!
Akhirnya Menko Darmin RI Menyerah
Polisi Tangkap Pelaku Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Tusuk Gigi
Bupati Inhil HM Wardan menghadiri Tabligh Akbar, Istigosah dan Doa Bersama bersempena peringatan Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah, yang digelar di halaman Kantor Camat Tempuling
Meski Kabut Asap Kepung Riau, Diskes Tak Larang Masyarakat Salat Id di Lapangan Terbuka
Kamu wajib Tahu, 4 Menfaat Kulit Bawang Untuk Kecantikan Baca disini?