PILIHAN
Kakek Syafrudin Divonis Bebas,Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim
BUALBUAL.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kakek Syafrudin dengan vonis bebas.
Pada Selasa (4/2/2020) Majelis Hakim menyatakan kakek Syafrudin (69), di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus Kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter yang divonis bebas.
Salah satu Founder Aksi kamisan Pekanbaru Cici Rifmayanti yang hadir dalam sidang, dengan haru menyatakan, ternyata hukum tidak semata-mata melihat aturan yang kering saja.
"Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan Bapak ini (kakek Syafrudin) diatas lahan 20X20 M2 tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya,"ujarnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yg berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum Marginal.
Disisi lain, selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan
Sebelum sidang Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama Isteri Bapak Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Alhamdulillah. Bapak Syafrudin divonis bebas,"ujarnya.
Dalam putusannya, Sorta Ria mengatakan, bahwa Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jadi, sebut Ketua Hakim yang dikenal tegas ini, apa yang dilakukan kakek Syafrudin bukan tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena lahan tidak mencapai 2 hektare.
Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.***
Berita Lainnya
Soeryo dan Ismeth Muncul Sebagai Bacalon Gubernur Kepri dari Gerindra
Pjs Bupati Rudyanto Polres dan DPRD Inhil Ikuti Kegiatan Fun Bike Di Kota Tembilahan
Investor Asal Singapura Bakal Kelola Stadion Utama Riau
Tajudin: Penjual Cobek Kini Bisa Kembali Peluk Keluarga, Setelah 9 Bulan Dibui Tanpa Dosa
Jangan Gagal Paham Inilah Cara "Unreg", Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
MTQ Ke 41 Desa Bakau Aceh Kec Mandah Resmi Di Buka
Ketahuan Lagi Genjot Pacarnya, Pemuda Ini di Grebek Warga
Polsek Pinggir Amankan Dua Orang Laki-laki Jaringan Narkotika
Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Antisipasi Penyebaran COVID-19 Sambut Ramadan
Bocah Berumur 10 Tahun Tenggelam di Kali Batang Hari Tamansari
GMKK Geram Tehadap Persekusi Dan Penolakan Terhadap Ustad Abdul Somad
Welcome: Pargelaran Event Sampan Leper Kab Inhil Tahun 2017