PILIHAN
Kakek Syafrudin Divonis Bebas,Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim

BUALBUAL.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat Kakek Syafrudin dengan vonis bebas.
Pada Selasa (4/2/2020) Majelis Hakim menyatakan kakek Syafrudin (69), di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus Kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter yang divonis bebas.
Salah satu Founder Aksi kamisan Pekanbaru Cici Rifmayanti yang hadir dalam sidang, dengan haru menyatakan, ternyata hukum tidak semata-mata melihat aturan yang kering saja.
"Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan menghimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan Bapak ini (kakek Syafrudin) diatas lahan 20X20 M2 tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya,"ujarnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yg berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum Marginal.
Disisi lain, selama proses persidangan Aksi Kamisan Pekanbaru terus mengawal jalannya proses persidangan
Sebelum sidang Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru bersama Isteri Bapak Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Alhamdulillah. Bapak Syafrudin divonis bebas,"ujarnya.
Dalam putusannya, Sorta Ria mengatakan, bahwa Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jadi, sebut Ketua Hakim yang dikenal tegas ini, apa yang dilakukan kakek Syafrudin bukan tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena lahan tidak mencapai 2 hektare.
Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.***
Berita Lainnya
Nasbah BRI Tembilahan Harus Tahu, Jika Ingin Dilayanani saat Bertransaksi Anda Wajib Mengunakan Masker
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Gelar Sosialisasi Penerapan PP No 28 Tahun 2019 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara
Koramil 09 Kemuning dan Polsek Keritang Bersama Masyarakat Gelar Simulasi Penanganan Karhutla
Kantor Imigrasi Wilayah Riau Gelar Pelayanan Paspor Simpatik Hingga 26 Januari
Di Masa Kepemimpinan Wardan Tokoh Masyarakat Pulau Burung Nilai Beliau Menepati Janji
Sekolah Setingkat SMA di Pelalawan Dipungut Biaya Pada Tahun Ini
Dua Pelaku Ilegal Logging, Di Tangkap Polres Inhil
Gubernur Riau Serahkan Santunan Untuk Petugas Pemilu Yang Terkena Musibah
Bantuan Logistik dan Peralatan Korban Banjir di Riau, BNPB: Segera Turun
Wakil Bupati Inhil HM. Syamsuddin Uti, Sambangi Studio GGTV Dan Stasiun Radio Gemilang FM
Pertama Kali di Dunia, Rusa Berkepala Dua Lahir
Kader Balik Kanan, Musda Golkar Riau Ditunda, Masnur: Terpaksa Kita Lapangkan Hati