Diduga Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung
Bintan - Seorang pria berinisial J (40) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Polres Bintan, Kepri, Rabu (13/11/19) kemarin dirumahnya. Dia diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kedua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan J ini bermula dari laporan istrinya. Istri J sendiri yang melaporkannya ke polisi karena kedapatan melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap dua anaknya yang masih SD. J sendiri berkerja sebagai buruh harian lepas ini.
Kapolsek Gunung Kijang, Polres Bintan, AKP Monang Parlagutan Silalahi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah kedua korban menceritakan peristiwa memilukan itu kepada ibunya. Karena tidak terima perbuatan tidak senonoh itu, istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
“Setelah kita mendapat laporan itu, dua jam setelah itu pelaku langsung tertangkap di rumahnya tanpa perlawan,” ujarnya Mantan Kasatintelkam Polres Tanjungpinang itu, Jumat (15/11/19) saat konferensi pers di Mapolsek Gunung Kijang.
Selain pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) celana pendek dan baju yang digunakan korban.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memasuki kamar saat korban sedang tidur siang dan pada saat itu ibu korban tidak berada di rumah, kemudian membujuk korban supaya menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu pada siang hari, setelah istri korban pergi kerja,” tegasnya.
Pelaku diancam dengan pasal 82 Ayat 2 Junto 76 e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP l, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Pian/Budi)

Berita Lainnya
Minim Penghargaan pada Peringatan Harganas Tingkat Provinsi, Zulaikhah: Inhil Harus Lakukan Evaluasi
Masuk Wilayah Riau, Kendaraan Penumpang Dari Sumbar Disuruh Berbalik Arah
Gawat, Pembeli Raja Dilupakan Operator SPBU KM 7 Jalan Rangau, Duri
Rencana Syamsuar Lakukan Perampingan OPD Pemprov Riau, Gerindra Riau Kritik
Penasehat Hukum Otak Terduka Pembunuhan Sadis di Pelalawan Minta Kliennya Dibebaskan
Teknis Penyambutan Kedatangan Presiden ke Riau Dirahasiakan
Sebanyak 23,4 Miliar APBD Inhil 2017 Anggarkan untuk Madrasah dan Ponpes
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Indragiri Diperpanjang
Pemko Pekanbaru akan Menerapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Ritel dan Supermarket
Danlanud RHF Lepas Personel Perwira Purna Tugas
Bupati Wardan Hadiri Pemusnahan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan
Bupati Inhil Ikuti Pembacaan Doa Peralihan Tahun 1440 H - 1441 H