PILIHAN
Penasehat Hukum Otak Terduka Pembunuhan Sadis di Pelalawan Minta Kliennya Dibebaskan
BUALBUAL.com, Sidang lanjutan pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri (PN) kembali digelar, Kamis (31/2/2019) kemarin. Sidang melibatkan Kepala Desa Sialang Godang, kecamatan Bandar Petalangan dan Sekdesnya, serta satu orang sebagai eksekutor digelar terpisah.
Misalnya, terdakwa Kades Sialang Godang Arianto bin Salim dengan materi esepsi yang disampaikan di depan majelis hakim. Bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) Yasmar SH MH, Efwa Zennur SHI MA, Hidayaturrahman SHI, dan Ananda Nurul Umi SH.
Dari puluhan lembar esepsi yang disampaikan, PH terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuduhan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut PH, ada tiga poin penting supaya terdakwa dibebaskan. Pertama, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di penyidik. Kedua, tidak sesuai dengan fakta kronologis di lapangan dan ketiga dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak jelas posisi terdakwa sebagai apa.
"Dakwaan yang tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwaan yang kabur dan dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," tegas PH terdakwa.
Sementara itu, sidang selanjutnya adalah menghadirkan dua orang tedakwa lainnya. Kedua terdakwa tersebut Temi diduga otak pembunuhan kapasitasnya sebagai Sekdes dan Isaf sebagai eksekutor.
Materi sidang terhadap kedua terdakwa ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU, Marthalius pada persidangan ini.
Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang tersebut, Marlinda Aritonang, SH MH didampingi dua hakim anggota, Nurrahmi SH MH dan Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH.
Sumber : Cakaplah
Editor : Ucu

Berita Lainnya
Anggota DPR RI Siap Perjuangkan Perbaikan Stadion Utama Riau "Jika Ada Usulan Gubernur"
BPS Inhil Goes to Campus Unisi, Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020
80 Rumah Hangus Terbakar Dipasar Bekawan Kecamatan Mandah, Inhil
Mobil Truck Jadi Korban Diatas Jembatan Darurat di Kemuning Inhil
Febriansyah : Seni Itu Mahal
Warga Tambang Kampar Amankan Pelaku Hipnotis, Begini Modus Saat Ambil Barang Korban
Sore Ini! PSPS Bertekad Curi Poin di Kandang Cilegon United
Pemprov Riau Bebaskan Denda Pajak Daerah, Ini Jadwalnya
Cegah Covid 19, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan
Asmadi Ketua DPC Kab Inhil: Ultah Ke 10 Partai Gerindra, Bersama Gerindra Kita Kuat, Merangkul Rakyat Kita Hebat
Massa Reuni Aksi 212 Serukan Prabowo Subianto Presiden 2019
Riau Belum Tetapkan Status KLB 'Dua Anak Meninggal karena DBD'