PILIHAN
Penasehat Hukum Otak Terduka Pembunuhan Sadis di Pelalawan Minta Kliennya Dibebaskan
BUALBUAL.com, Sidang lanjutan pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri (PN) kembali digelar, Kamis (31/2/2019) kemarin. Sidang melibatkan Kepala Desa Sialang Godang, kecamatan Bandar Petalangan dan Sekdesnya, serta satu orang sebagai eksekutor digelar terpisah.
Misalnya, terdakwa Kades Sialang Godang Arianto bin Salim dengan materi esepsi yang disampaikan di depan majelis hakim. Bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) Yasmar SH MH, Efwa Zennur SHI MA, Hidayaturrahman SHI, dan Ananda Nurul Umi SH.
Dari puluhan lembar esepsi yang disampaikan, PH terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuduhan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut PH, ada tiga poin penting supaya terdakwa dibebaskan. Pertama, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di penyidik. Kedua, tidak sesuai dengan fakta kronologis di lapangan dan ketiga dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak jelas posisi terdakwa sebagai apa.
"Dakwaan yang tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwaan yang kabur dan dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," tegas PH terdakwa.
Sementara itu, sidang selanjutnya adalah menghadirkan dua orang tedakwa lainnya. Kedua terdakwa tersebut Temi diduga otak pembunuhan kapasitasnya sebagai Sekdes dan Isaf sebagai eksekutor.
Materi sidang terhadap kedua terdakwa ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU, Marthalius pada persidangan ini.
Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang tersebut, Marlinda Aritonang, SH MH didampingi dua hakim anggota, Nurrahmi SH MH dan Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH.
Sumber : Cakaplah
Editor : Ucu
Berita Lainnya
Paslon Rosman-Musmulyadi Ucapkan Sami'na Wa Atho'na Dalam Deklarasi Kampanye Damai
Mahkamah Kejahatan Internasional Tak Gentar Hadapi Ancaman Sanksi AS
Tergantung Mendagri Mengevaluasi Penerapan Pajak Pertalite 5 Persen
Anggota DPRD Inhil Ingatkan RSUD Puri Husada agar Tak Teledor Tangani Pasien
Pemimpin ISIS Dinyatakan Tewas Setelah Celana Dalamnya Dites DNA
Pukul Bedug Kumandangkan Takbir, Bupati Inhil Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1439 H
Inprastruktur Sudah Mulai Maksimal Bupati Inhil Bisa Mengisi Kegiatan 3 Tempat Dalam Satu Hari
Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampura Malah Bersyukur
Di Enok,Septina Ajak Masyarakat Pilih Nomor 4 Andi Rahman-Suyatno
Tokoh Muda Khairuddin Al-Young S.HI, M.Ag mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Riau di Kantor Partai Amanat Nasional (PAN)
Diduga Ketua PRSI Inhil Tilap Dana Honorer Para Pelatih
Hanura Kalah di Pileg 2019, Oso: Kalau Mau Tahu Tanya Wiranto!