PILIHAN
Penasehat Hukum Otak Terduka Pembunuhan Sadis di Pelalawan Minta Kliennya Dibebaskan

BUALBUAL.com, Sidang lanjutan pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri (PN) kembali digelar, Kamis (31/2/2019) kemarin. Sidang melibatkan Kepala Desa Sialang Godang, kecamatan Bandar Petalangan dan Sekdesnya, serta satu orang sebagai eksekutor digelar terpisah.
Misalnya, terdakwa Kades Sialang Godang Arianto bin Salim dengan materi esepsi yang disampaikan di depan majelis hakim. Bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) Yasmar SH MH, Efwa Zennur SHI MA, Hidayaturrahman SHI, dan Ananda Nurul Umi SH.
Dari puluhan lembar esepsi yang disampaikan, PH terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tuduhan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut PH, ada tiga poin penting supaya terdakwa dibebaskan. Pertama, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di penyidik. Kedua, tidak sesuai dengan fakta kronologis di lapangan dan ketiga dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak jelas posisi terdakwa sebagai apa.
"Dakwaan yang tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwaan yang kabur dan dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," tegas PH terdakwa.
Sementara itu, sidang selanjutnya adalah menghadirkan dua orang tedakwa lainnya. Kedua terdakwa tersebut Temi diduga otak pembunuhan kapasitasnya sebagai Sekdes dan Isaf sebagai eksekutor.
Materi sidang terhadap kedua terdakwa ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU, Marthalius pada persidangan ini.
Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang tersebut, Marlinda Aritonang, SH MH didampingi dua hakim anggota, Nurrahmi SH MH dan Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH.
Sumber : Cakaplah
Editor : Ucu
Berita Lainnya
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati HM. Wardan Resmikan SMP Satu Atap dan Rumah Tahfidz di Kemuning
Terkuak Inilah Pemicu Pilot Garuda Indonesia Ancam Mogok
Anggota DPRD Asmadi: Tegaskan Kepada Dinsos Inhil Tertipkan Para Pengemis Di Kota Tembilahan
Siak Dihebohkan, Adanya Penculikan Anak
Negara Darurat Corona, Sri Mulyani: Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Saling Klaim Kemenangan Masing-masing Paslon, Kesbangpol Itu Biasa
33 Bacaleg di Kabupaten Siak Dinyatakan TMS
Tak Hanya Samurai, Polisi Temukan Bom Molotov di Lokasi Tawuran Remaja di Pekanbaru 'Dua Tersangka Diamankan'
Massa HMI Unjuk Rasa di Depan Polda Riau, Terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian
64 Perangkat Desa Se Kec Mandah Ikuti "Bimtek" Sistem Keuangan Desa (Sekuedes)
HM Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir Sekaligus Sunat Massal
Pejabat Dungu Itu Harus Dikritik 'Rocky Gerung'