• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Lanal Dabo Berhasil Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Diperairan Cempa

Redaksi

Senin, 21 November 2016 14:28:51 WIB Dibaca : 1293 Kali
Cetak


Bualbual.com - Lingga, Tim Western Fleet Quick Response WFQR IV Lanal Dabo Singkep menggunakan Patkamla Cempa, Senin (21/11) belum lama ini, berhasil menangkap kapal pengangkut kayu ilegal saat sedang melaksanakan patroli rutin diperairan Selat Cempa Kabupaten Lingga. Peristiwa penangkapan berawal saat Patkamla Cempa mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu, kemudian didekati kapal tersebut dan diketahui secara visual pada posisi 00 13.856N – 104 18.890 E. Saat diadakan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep yang menggunakan Patkamla Cempa, kapal tanpa nama dengan Nahkoda Awang dan ditemukan muatan kayu olahan sekitar 10 Ton (tanpa dokumen) dengan pemilik kayu berinisial “I” dan ABK 2 orang. “Sedangkan pemilik kapal berinisial “M” dengan tujuan Kampung Baru Batam,” kata Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto. Sedangkan untuk modusnya, lanjut Agus, diduga kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir negara tetangga Singapura. ‘Atas tindakan tersebut nahkoda diduga telah melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus. Oleh karena itu, masih kata Agus, ancaman jika larangan ini dilanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000. “Kapal tanpa nama tersebut GT 10 tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (red, Surat Persetujuan Berlayar), dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008 dan dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,” ungkap Agus. Sementara, Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengatakan, bahwa akhir-akhir ini beberapa kali Tim WFQR IV Lantamal Tanjungpinang menangkap kapal pengangkut kayu ilegal dari Kabupaten Lingga. “Hal ini sudah lama tercium adanya kegiatan illegal logging. Diketahui mereka bergerak dari Selatan menuju ke Utara dengan menggunakan kapal-kapal yang relatif kecil, dan bila melihat patroli petugas mereka bersembunyi dibalik pulau-pulau ataupun masuk ke anak-anak sungai untuk bersembunyi,” ujar Irawan. Bahkan, kata Irawan, pelaku ilegal logging juga terkadang memanfaatkan cuaca buruk untuk meloloskan muatan mereka dan menghindari pemeriksaan petugas. “Kemudian untuk mengelabuhi petugas mereka berlayar pada siang hari, karena mereka juga sudah mengetahui bila berlayar pada malam hari pasti banyak patroli dari petugas-petugas yang mempunyai kewenangan di laut,” ungkap Irawan.   BB.C/Kepriday.com




Berita Lainnya

Camat Kemuning Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Keritang Dan Apresiasi Kinerja FKWI

Hj. Zulaikha Wardan Saya Apresiasi TP PKK Keritang Dalam Penyampaian Laporan Yang Tepat Waktu

Pemilihan BPD Desa Sungai Meranti 34 Peserta Calon Siap Jadi yang Terbaik

Satnarkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Bupati Inhil Hadiri Tepung Tawar Kajari Dan Ketua Pengadilan Agama

BEM Nusantara Kritik Keras, Rencana Pemerintah Indonesia Ingin Impor Guru

Gerhana Matahari, Ratusan Umat Muslim Pekanbaru Laksanakan Shalat Kusuf

Imigrasi Siak Lakukan Sosialisasi Keimigrasian Terkait Poltekim di SMAN 1 Siak

Menteri Yohana: Pelanggan Prostitusi Anak Bakal Terjerat Pidana

Diskominfo Pemrov Raih Stand Terbaik Kedua di Riau Expo 2019

Nyeleneh! Pekan Ini Ada Acara Naik Kereta Tak Pakai Celana

Pria Ini Bonyok Dihajar Massa Saat Kepergok Embat Mahasiswi

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
  • 2 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 3 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 4 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 5 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 6 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 7 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 8 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media