• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Lanal Dabo Berhasil Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Diperairan Cempa

Redaksi

Senin, 21 November 2016 14:28:51 WIB Dibaca : 1419 Kali
Cetak


Bualbual.com - Lingga, Tim Western Fleet Quick Response WFQR IV Lanal Dabo Singkep menggunakan Patkamla Cempa, Senin (21/11) belum lama ini, berhasil menangkap kapal pengangkut kayu ilegal saat sedang melaksanakan patroli rutin diperairan Selat Cempa Kabupaten Lingga. Peristiwa penangkapan berawal saat Patkamla Cempa mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu, kemudian didekati kapal tersebut dan diketahui secara visual pada posisi 00 13.856N – 104 18.890 E. Saat diadakan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep yang menggunakan Patkamla Cempa, kapal tanpa nama dengan Nahkoda Awang dan ditemukan muatan kayu olahan sekitar 10 Ton (tanpa dokumen) dengan pemilik kayu berinisial “I” dan ABK 2 orang. “Sedangkan pemilik kapal berinisial “M” dengan tujuan Kampung Baru Batam,” kata Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto. Sedangkan untuk modusnya, lanjut Agus, diduga kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir negara tetangga Singapura. ‘Atas tindakan tersebut nahkoda diduga telah melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus. Oleh karena itu, masih kata Agus, ancaman jika larangan ini dilanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000. “Kapal tanpa nama tersebut GT 10 tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (red, Surat Persetujuan Berlayar), dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008 dan dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,” ungkap Agus. Sementara, Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengatakan, bahwa akhir-akhir ini beberapa kali Tim WFQR IV Lantamal Tanjungpinang menangkap kapal pengangkut kayu ilegal dari Kabupaten Lingga. “Hal ini sudah lama tercium adanya kegiatan illegal logging. Diketahui mereka bergerak dari Selatan menuju ke Utara dengan menggunakan kapal-kapal yang relatif kecil, dan bila melihat patroli petugas mereka bersembunyi dibalik pulau-pulau ataupun masuk ke anak-anak sungai untuk bersembunyi,” ujar Irawan. Bahkan, kata Irawan, pelaku ilegal logging juga terkadang memanfaatkan cuaca buruk untuk meloloskan muatan mereka dan menghindari pemeriksaan petugas. “Kemudian untuk mengelabuhi petugas mereka berlayar pada siang hari, karena mereka juga sudah mengetahui bila berlayar pada malam hari pasti banyak patroli dari petugas-petugas yang mempunyai kewenangan di laut,” ungkap Irawan.   BB.C/Kepriday.com




Berita Lainnya

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Naas,KM Safitri Tenggelam Saat Sandar di Dermaga Sungai Piring Inhil

Ape Pasal KPU Loloskan Cagub 2018 Beristri dua, Bawaslu Terima Laporan

Di Inhu Ratusan Ton Bahan Peledak Komersial Dimusnahkan Tim Terpadu Baintelkam Polri

KPK Tegaskan ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Bupati Inhil 'Tongkrongi' Sosialisasi Penyusunan Renstra Hingga Dini Hari

Masyarakat Banja Ladang Rohul Tuntut Haknya Ke PTPN V

Wakil Bupati Inhil, Anak Pesantren Jangan Hanya Sekedar Tamat, Tapi Harus Mempunyai Kualitas

HM. Wardan Semua Desa Bentuk BUMDes Agar Menjadi Desa Yang Komplit di Segala Bidang

BPN Survei Internal, Elektabilitas Prabowo-Sandi 60 Persen

Peduli Corona! Pengusaha Parfum di Inhil, Bagikan 'Hand Sanitizer' Secara Gratis

Alasan Mendagri Membatalkan APBD Kab Rohul Tahun 2018

Terkini +INDEKS

Sapu Bersih! Empat Petinju Kuansing Kompak Tembus Partai Final

06 September 2026
Hotspot Meningkat, Inhu Jadi Wilayah dengan Titik Panas Terbanyak di Riau
06 September 2026
Ekskavator Disita, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Mangrove Dumai
06 September 2026
Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media