PILIHAN
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan Mengatakan, Tiap Kasus Penistaan Agama Tak Bisa Disamaratakan
Bualbual.com - Jakarta, Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, penanganan kasus dugaan penistaan agama tidak bisa disamaratakan.
Ia mengambil contoh kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia lantas membandingkannya dengan kasus Lia Eden dan Ahmad Musadeq yang merupakan terpidana kasus penistaan agama.
"Karena punya karakteristik sendiri. Ahok yang dipermasalahkan pernyataannya, bukan perbuatan seperti Musadeq dan Lia," ujar Asep dalam diskusi di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Asep mengatakan, dalam kasus Musadeq dan Lia, masyarakat bisa melihat secara kasat mata dan menilai bahwa perbuatannya telah menistakan agama.
Sementara itu, dalam kasus Ahok, titik beratnya pada pendapat ahli mengenai ucapannya.
Dalam gelar perkara diketahui bahwa ahli tidak satu suara menganggap ucapan Ahok termasuk penistaan agama atau tidak.
Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar menunggu proses ini bergulir ke pengadilan.
"Hakim harus berpatokan pada alat bukti, termasuk saksi dan ahli bahwa pernyataan Ahok penodaan agama atau bukan," kata Asep.
Publik mendesak agar Ahok segera ditahan. Namun, Asep menilai penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik. Terlebih lagi ada alasan subyektif dan obyektif dalam melakukan penahanan.
"Apakah selalu ditahan? Belum tentu. Penyidik sudah jelaskan, jangan paksakan kehendak," kata dia.
Aturan mengenai penahanan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Iwan mengatakan, ketiga hal tersebut merupakan alasan subyektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dengan kata lain, kata Iwan ada pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan jika tak memenuhi unsur-unsur di atas.
BB.C/Kompas.com
Berita Lainnya
Saat Berada Di Kec Tanah Merah Bupati Wardan Sempatkam diri Jenguk Masyarakat yang Berhasil Sembuh dari Katarak
Dandim 0314 Inhil Berikan Bantuan Material kepada Korban Kebakaran di Desa Rumbai Jaya
Warga Inhil Harus Tahu! Inilah Arahan Bupati Wardan Untuk Segenap Elemen Masyarakat Terkait Pencegahan Covid-19
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Pjs Bupati Inhil Buka Puasa Bersama Plh Gubri, Kapolda, Danrem 031/Wirabima Dan Kabinda
Polres Inhil Samabangi Kantor Kajari Tembilahan
Smartphone Xiaomi Kalah Murah, Dibandingkan Smarphone Merek Ini
Hanya Butuh Waktu 1 Jam Setelah Kejadian Polisi Inhil Berhasil Amankan 2 Pelaku Begal di kawasan Kota Tembilahan
Di Tutup PLT Bupati Rokan Hilir,Festival Pulau Tilan Berjalan Sukses
Jangan Tumpul Ke Atas, Soal Kasus Anak Bupati Majalengka Harus Sesuai Semangat Kapolri
Dihari Raya Idul Fitri, Pjs Bupati Inhil Gelar Open House