PILIHAN
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan Mengatakan, Tiap Kasus Penistaan Agama Tak Bisa Disamaratakan
Bualbual.com - Jakarta, Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, penanganan kasus dugaan penistaan agama tidak bisa disamaratakan.
Ia mengambil contoh kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia lantas membandingkannya dengan kasus Lia Eden dan Ahmad Musadeq yang merupakan terpidana kasus penistaan agama.
"Karena punya karakteristik sendiri. Ahok yang dipermasalahkan pernyataannya, bukan perbuatan seperti Musadeq dan Lia," ujar Asep dalam diskusi di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Asep mengatakan, dalam kasus Musadeq dan Lia, masyarakat bisa melihat secara kasat mata dan menilai bahwa perbuatannya telah menistakan agama.
Sementara itu, dalam kasus Ahok, titik beratnya pada pendapat ahli mengenai ucapannya.
Dalam gelar perkara diketahui bahwa ahli tidak satu suara menganggap ucapan Ahok termasuk penistaan agama atau tidak.
Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar menunggu proses ini bergulir ke pengadilan.
"Hakim harus berpatokan pada alat bukti, termasuk saksi dan ahli bahwa pernyataan Ahok penodaan agama atau bukan," kata Asep.
Publik mendesak agar Ahok segera ditahan. Namun, Asep menilai penahanan seseorang merupakan kewenangan penyidik. Terlebih lagi ada alasan subyektif dan obyektif dalam melakukan penahanan.
"Apakah selalu ditahan? Belum tentu. Penyidik sudah jelaskan, jangan paksakan kehendak," kata dia.
Aturan mengenai penahanan tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Iwan mengatakan, ketiga hal tersebut merupakan alasan subyektif. Sementara itu, ada hal obyektif lainnya yang harus dipenuhi.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Dengan kata lain, kata Iwan ada pertimbangan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan jika tak memenuhi unsur-unsur di atas.
BB.C/Kompas.com

Berita Lainnya
Di Hari Jumat Keramat KPK Geruduk Rumah Bupati Kab Bengkalis Amril Mukminin?
Pakai Mobil Ambulance Dua Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Baku Tembak di Sepakat
Ternyata !! Perempuan Penganiaya Polantas Pegawai Mahkamah Agung
Pemkab Bengkalis Hadirkan Ustadz Zakcy Mirza 'Sambut 1 Muharram 1441 H'
Basarnas Tegaskan Bodi Lion Air JT-610 Belum Ditemukan
Tiga Pemain Judi Online di Pekanbaru, Ditahan Polda Riau
Melalui DPMD Pemkab Inhil Meminta Pemerintah Pusat Bantu Membangun Desa
Lima Berkas Tersangka Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad di Limpahkan ke Pengadilan
Ustaz Sambo Terpaksa Jawab Tuduhan Fitnah Prabowo Tidak Bisa Shalat
Dalam Sehari Bupati HM Wardan Resmikan 4 Dermaga di 2 Kecamatan
Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 250 Kardus Rokok Ilegal di Kuala Enok
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE