PILIHAN
MKD Resmi copot Ade Komarudin dari ketua DPR

Bualbual.com - Jakarta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari jabatan Ketua DPR RI. Pemberhentian Akom ini sesuai dengan penjatuhan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.
Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menjatuhi Akom dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis sesuai perkara dengan nomor register 62 yang diadukan anggota Komisi VI DPR atas persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN dengan Komisi XI DPR.
"Dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR komisi VI telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Dasco menjelaskan, MKD juga memutuskan Kementerian BUMN akan kembali menjadi mitra Komisi VI DPR sesuai dengan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015.
"Kemudian menetapkan mitra Komisi VI DPR RI, tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan mitra kerja Komisi VI DPR termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan privatisasi, PMN, dan koorporasi," terangnya.
Perkara kedua, berdasarkan aduan nomor 66 tentang dugaan pelanggaran kode etik karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan yang diajukan Badan Legislatif. Atas perkara ini, kata Dasco, Akom dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR. Sanksi sedang merupakan akumulasi sanksi kasus yang pertama.
"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30/11/2016 yang terhormat saudara Ade komarudin 262 F-Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," tegasnya.
Ditambahkannya, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan pasal 21 huruf b peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI. Pihaknya juga akan meminta kepada pimpinan DPR agar RUU Pertembakauan dibacakan dalam paripurna agar cepat mendapat persetujuan.
"Memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang pertembakauan dalam paripurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan," pungkasnya.
BB.C/merdeka.com
Berita Lainnya
Syamsuar Masih Butuh Audit Putuskan BUMD 'Sakit'
Kinerja OPD Kurang Baik, HM Wardan Singgung Soal Jalan, Masyarakat Tidak Tahu Itu Kewenangan Provinsi, Masyarakat Cuman Tahu Itu Salahnya Bupati
Diimbau Kembali ke Pancasila dan NKRI,Ini Respons HTI
Haholongan Ikut Senam Bersama Peringati HPSN ke-14 Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
Empat Tersangka Kasus Jual Beli Penjara Mewah Sukamiskin Di Tahan KPK
Berbuah hingga 1.000 Buah, Pohon Durian Berusia Dua Abad
7 Sensasi Akan Kamu Dapatkan Hanya di Pantai Solop
2 Prodi Mahasiswa STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Ikuti Pembekalan PPL
Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol 'Berita Terbaru'
Mantan Kades di Meranti Riau Divonis 5 Tahun Penjara 'Korupsi ADD'
Peringati Hari Juang Tahun 2019, Kodim 0314 Inhil Gelar Kegiatan Penghijauan di Desa Pulau Palas
Jelang Perayaan Natal, dan Tahun Baru, Polda Riau Tangkap Tiga Terduga Teroris