PILIHAN
MKD Resmi copot Ade Komarudin dari ketua DPR
Bualbual.com - Jakarta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari jabatan Ketua DPR RI. Pemberhentian Akom ini sesuai dengan penjatuhan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.
Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menjatuhi Akom dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis sesuai perkara dengan nomor register 62 yang diadukan anggota Komisi VI DPR atas persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN dengan Komisi XI DPR.
"Dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR komisi VI telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Dasco menjelaskan, MKD juga memutuskan Kementerian BUMN akan kembali menjadi mitra Komisi VI DPR sesuai dengan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015.
"Kemudian menetapkan mitra Komisi VI DPR RI, tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan mitra kerja Komisi VI DPR termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan privatisasi, PMN, dan koorporasi," terangnya.
Perkara kedua, berdasarkan aduan nomor 66 tentang dugaan pelanggaran kode etik karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan yang diajukan Badan Legislatif. Atas perkara ini, kata Dasco, Akom dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR. Sanksi sedang merupakan akumulasi sanksi kasus yang pertama.
"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30/11/2016 yang terhormat saudara Ade komarudin 262 F-Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," tegasnya.
Ditambahkannya, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan pasal 21 huruf b peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI. Pihaknya juga akan meminta kepada pimpinan DPR agar RUU Pertembakauan dibacakan dalam paripurna agar cepat mendapat persetujuan.
"Memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang pertembakauan dalam paripurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan," pungkasnya.
BB.C/merdeka.com

Berita Lainnya
Kolam Renang Jadi Tempat Tujuan Warga Pekanbaru Habiskan waktu Libur Lebaran
Asisten III Pimpin Musrenbangcam di Kecamatan Kampar
Mata Supir Pecah, Kecelakaan Truk Fuso Vs L300 di Lintas Timur Pelalawan-Riau
Guna Memaksimalkan Pelabuhan, Pelindo I Tembilahan Jalin Sinergitas Pemda Inhil dan Stekholder
Lewat Upaya Banding Yusril Bakal Bikin HTI Eksis Lagi, Ini Tiga Alasannya
Sambut Baik Sosialisai Program DMIJ Plus Terintegrasi di Lahang Hulu, Ridwan: Terimakasih Pak Wardan
Polda Riau Gelar Rapat Koordinator Kesiapan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan 2020
Rumah Terbakar di Kampar, Satu Orang Tewas dalam Keadaan Terpasung
Revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Harus Segera Dilakuka, Pemko Pekanbaru Diminta Turunkan Ego
Tinggal Tunggu Arahan Pusat 2019 Pemprov Riau Siap Bayar Gaji 13 dan 14 ASN
FPI Bekasi Tak Kirim Massa ke Jakarta 'Percaya MK'
Dengarkan Keluhan Masyarakat, Wabup Inhil 'Blusukan' ke Pasar Tembilahan