PILIHAN
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan
Bualbual.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi perizinan kuasa pertambangan nikel.
Aswad adalah Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat penegak hukum karena kasus korupsi.
Saut menegaskan KPK secara kelembagaan sangat prihatin atas kondisi tersebut. Bagaimana mungkin, kata dia, potensi sumber daya alam yang besar seperti di Konawe Utara hanya dikuasai sekelompok pengusaha.
Dia memaparkan, kajian Bidang Pencegahan KPK berhubungan dengan sumber daya alam yang sudah dilansir sejak beberapa tahun lalu sudah terungkap berdasarkan temuan KPK, ada sejumlah persoalan.
Mulai dari tumpang tindih wilayah, potensi kerugian negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan. Pelanggaran tersebut di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pascatambang."KPK sekali lagi mengimbau kepada para kepala daerah khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan agar menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," ungkap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Saut memaparkan, perlu diingat kembali juga dalam UUD 1945 pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan,Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."Untuk itu, kata dia, para pejabat termasuk para kepala daerah harus menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan alam sehingga tidak lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesia."Kalau justru memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka itu tentu telah mengkhianati amanat konstitusi," ujarnya.
(Sindo.bbc)
Berita Lainnya
ASN Disosmed Ngelike Saja Tidak Boleh Apa Lagi Kampaye
Gubri Minta Kepala Daerah Pantau Warga Yang Kembali Dari Malaysia.
Anda! Peserta CPNS Diminta Rutin Pantau Website Resmi BKPSDM Pekanbaru
Menteri Yasonna Laoly Sesalkan Pembakaran Gedung Rutan Siak
Gara Gara Coblos Dua Kali, Anggota KPPS di Kampar Dimasukan Ke Sel
Ini Dia Tokoh Besar Dunia yang Lahir pada 14 September
Datang Ke Inhil, Warga Jawa Timur Langsung di Karantina oleh Pemda 'Pernah Jadi TKI Negara Cina'
HM. Wardan Tak Ingin Ada Lagi Berkas Yang Belum Ditandatangani Setelah Cuti
Hari Gini Kelahi Karena Beda Pandangan Politik? Mari Kita Lihat Kisah Imam Malik dan Syafi'i
4 Kapal Pengangkut Minuman Kaleng dari Negeri Jiran Ditahan, Pemkab Meranti
Faisal Assegaf Tuding dalang Aksi Mahasiswa Adalah KPK dan LSM, Febri: Kami Membantah
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif Merasa Diperlakukan Tidak Adil