• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan

Redaksi

Rabu, 04 Oktober 2017 02:30:43 WIB Dibaca : 2025 Kali
Cetak


KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan   Bualbual.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi perizinan kuasa pertambangan nikel. Aswad adalah Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016. Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat penegak hukum karena kasus korupsi. Saut menegaskan KPK secara kelembagaan sangat prihatin atas kondisi tersebut. Bagaimana mungkin, kata dia, potensi sumber daya alam yang besar seperti di Konawe Utara hanya dikuasai sekelompok pengusaha. Dia memaparkan, kajian Bidang Pencegahan KPK berhubungan dengan sumber daya alam yang sudah dilansir sejak beberapa tahun lalu sudah terungkap berdasarkan temuan KPK, ada sejumlah persoalan. Mulai dari tumpang tindih wilayah, potensi kerugian negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan. Pelanggaran tersebut di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pascatambang."KPK sekali lagi mengimbau kepada para kepala daerah khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan agar menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," ungkap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Saut memaparkan, perlu diingat kembali juga dalam UUD 1945 pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan,Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."Untuk itu, kata dia, para pejabat termasuk para kepala daerah harus menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan alam sehingga tidak lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesia."Kalau justru memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka itu tentu telah mengkhianati amanat konstitusi," ujarnya. (Sindo.bbc)




Berita Lainnya

Faktor Umur Kaka Slank Akui Suara Khasnya Mulai Berubah

Hari Ke 3 Penggalangan Dana DPD AJOI Kepri Untuk Sulteng Panitia Semakin Solid

Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit

RSUD Puri Husada Tembilahan Tiadakan Jam Besuk Pasien

Pemerintah Pusat Resmi Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Riau akan Bahas Subsidi untuk Warga Miskin

Sekda Kesal! Warga Pekanbaru Banyak Tak Pasang Bendera

GOLKAR Allout Rebut Kursi DPR Dapil Riau 1, Ada Nama Sudirman Almun dan Mantan Gubri

Bupati Rohil Hadiri Acar Halal bi Halal 'IKROHIL' Kota Batam

Laksanakan Reses, Effendi Sianipar Sosialisasi KUR BRI dan PT Aspan, Gerakkan Ekonomi Keluarga Berdikari

Antisipasi Covod-19, Gubri Minta Bupati/Wali Kota Terapkan Batasan Jam Aktivitas Malam

Pemilu 2019 KPU Riau: Kembali Rekapitulasi Suara Bengkalis Tunda

Ibu Pedagang Warung Kopi Nyaris Jadi Korban, 'Pasar Terapung Tembilahan Runtuh'

Terkini +INDEKS

Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen

13 September 2026
Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
13 September 2026
Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
13 September 2026
Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
13 September 2026
Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026
335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
12 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen
  • 2 Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 3 Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
  • 4 Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
  • 5 Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
  • 6 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
  • 7 Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
  • 8 335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media