• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan

Redaksi

Rabu, 04 Oktober 2017 02:30:43 WIB Dibaca : 1796 Kali
Cetak


KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan   Bualbual.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi perizinan kuasa pertambangan nikel. Aswad adalah Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016. Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat penegak hukum karena kasus korupsi. Saut menegaskan KPK secara kelembagaan sangat prihatin atas kondisi tersebut. Bagaimana mungkin, kata dia, potensi sumber daya alam yang besar seperti di Konawe Utara hanya dikuasai sekelompok pengusaha. Dia memaparkan, kajian Bidang Pencegahan KPK berhubungan dengan sumber daya alam yang sudah dilansir sejak beberapa tahun lalu sudah terungkap berdasarkan temuan KPK, ada sejumlah persoalan. Mulai dari tumpang tindih wilayah, potensi kerugian negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan. Pelanggaran tersebut di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pascatambang."KPK sekali lagi mengimbau kepada para kepala daerah khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan agar menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," ungkap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Saut memaparkan, perlu diingat kembali juga dalam UUD 1945 pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan,Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."Untuk itu, kata dia, para pejabat termasuk para kepala daerah harus menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan alam sehingga tidak lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesia."Kalau justru memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka itu tentu telah mengkhianati amanat konstitusi," ujarnya. (Sindo.bbc)




Berita Lainnya

ASN Disosmed Ngelike Saja Tidak Boleh Apa Lagi Kampaye

Gubri Minta Kepala Daerah Pantau Warga Yang Kembali Dari Malaysia.

Anda! Peserta CPNS Diminta Rutin Pantau Website Resmi BKPSDM Pekanbaru

Menteri Yasonna Laoly Sesalkan Pembakaran Gedung Rutan Siak

Gara Gara Coblos Dua Kali, Anggota KPPS di Kampar Dimasukan Ke Sel

Ini Dia Tokoh Besar Dunia yang Lahir pada 14 September

Datang Ke Inhil, Warga Jawa Timur Langsung di Karantina oleh Pemda 'Pernah Jadi TKI Negara Cina'

HM. Wardan Tak Ingin Ada Lagi Berkas Yang Belum Ditandatangani Setelah Cuti

Hari Gini Kelahi Karena Beda Pandangan Politik? Mari Kita Lihat Kisah Imam Malik dan Syafi'i

4 Kapal Pengangkut Minuman Kaleng dari Negeri Jiran Ditahan, Pemkab Meranti

Faisal Assegaf Tuding dalang Aksi Mahasiswa Adalah KPK dan LSM, Febri: Kami Membantah

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Terkini +INDEKS

Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu

02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 4 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 5 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 6 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 7 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 8 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media