PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Kewenangan
Bualbual.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi perizinan kuasa pertambangan nikel.
Aswad adalah Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat penegak hukum karena kasus korupsi.
Saut menegaskan KPK secara kelembagaan sangat prihatin atas kondisi tersebut. Bagaimana mungkin, kata dia, potensi sumber daya alam yang besar seperti di Konawe Utara hanya dikuasai sekelompok pengusaha.
Dia memaparkan, kajian Bidang Pencegahan KPK berhubungan dengan sumber daya alam yang sudah dilansir sejak beberapa tahun lalu sudah terungkap berdasarkan temuan KPK, ada sejumlah persoalan.
Mulai dari tumpang tindih wilayah, potensi kerugian negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan. Pelanggaran tersebut di antaranya menunggak pajak, tidak membayar royalti, dan tidak melakukan jaminan reklamasi pascatambang."KPK sekali lagi mengimbau kepada para kepala daerah khususnya yang memiliki potensi SDA berlimpah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan agar menjalankan pemerintahan dengan amanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera," ungkap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Saut memaparkan, perlu diingat kembali juga dalam UUD 1945 pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan,Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."Untuk itu, kata dia, para pejabat termasuk para kepala daerah harus menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan alam sehingga tidak lagi untuk kemakmuran rakyat Indonesia."Kalau justru memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka itu tentu telah mengkhianati amanat konstitusi," ujarnya.
(Sindo.bbc)

Berita Lainnya
Ade Hartanto: Kalau Nggak Sanggup Menjalankan, Ngapain Minta Anggaran "Realisasi APBD 2019 Rendah"
Polda Daerah Riau Masih Berkutat Penuhi Petunjuk Jaksa di Kasus Pajak Bapenda
Bandara SSK II Lakukan Tes Urine kepada Pilot dan Awak Kabin 'Menjelang Puncak Arus Mudik'
Negara Indonesia Bidik Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Warga mulai Kwatir, Tekait kabar ada harimau sumatra di balai raja, Masyarakat Mintah Pihak terkait Segera meneluaurinya,
Kasus Pertama, Satu Warga Rohul Positif Corona
Diduga Santri di Inhu Aniaya Juniornya, Orang Tua Lapor Polisi
Kupon Jalan Santai Milennial di Inhil Tidak Terbagi Rata, Banyak Masyarakat Kecewa
Pinta Warga Desa Mahato Minta PT Naga Mas Berhenti Buang Limbah ke Sungai Sei Setalas
Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Amankan Tersangka Pencuri Besi Milik Chevron
Disdukcapil Inhil Satukan Data Bersama BPS Guna Sensus Penduduk Tahun 2020
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan