• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Begini Cara Regestrasi Nomor Seluler Anda Agar Terhindar Dari Pemblokiran

Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2017 17:04:09 WIB Dibaca : 1268 Kali
Cetak


bualbual.com, JAKARTA - Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor ponsel Anda akan diblokir bila tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditetapkan. Dikutip dari liputan6.com, batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. Hal ini berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama. 14/10/17 Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016. Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Selain untuk validasi pelanggan seluler, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan juga spam Aturan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. ''Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan,'' kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbincang dengan liputan6.com di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017. Sebenarnya, aturan registrasi pelanggan prabayar ini mulai digencarkan pemerintah sejak 12 tahun lalu, atau tepatnya pada 2005. Namun, menurut Rudi, kala itu prosesnya belum efektif karena ekosistemnya tidak mendukung. ''Registrasi prabayar ini telah diinisiasi Menkominfo sejak 2005, sudah lebih dari 11 tahun. Akan tetapi, implementasi ini tergantung keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi kepada masyarakat,'' ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini. Dengan registrasi berdasarkan data kependudukan, Rudiantara menambahkan, informasi pribadi yang disampaikan pelanggan sifatnya benar dan validasi menjadi lebih baik. ''Dengan aturan ini operator seluler bisa mendapatkan informasi yang lebih baik tentang pelanggannya,'' ujar dia. Berikan Sanksi Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018. Menurut Ahmad, sanksi itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, tepatnya pada 30 Maret 2018. ''Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,'' kata Ramli di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta. Terakhir, Ahmad melanjutkan, pemerintah memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Namun, jika sampai batas tersebut atau pada tanggal 29 April 2018, tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler). Data yang telah diverifikasi oleh petugas operator seluler, selanjutnya akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi. Tak Bisa Dipalsukan Rudiantara menegaskan, registrasi berdasarkan data kependudukan ini menggunakan e-KTP sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia. Dengan begitu, data tidak bisa dipalsukan. Adapun saat pengguna memasukkan nomor e-KTP dan nomor keluarga untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan dari Ditjen Dukcapil. Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan. Operator juga diwajibkan menyampaikan progres registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang. Lalu, apakah data KTP dan KK rentan disalahgunakan operator seluler? Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika data identitasnya diberikan ke operator seluler. Ia menegaskan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. ''Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut,'' kata Zudan. Cara Registrasi Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama. Tata cara registrasi ini tak hanya berlaku untuk pelanggan seluler prabayar, tapi juga untuk pelanggan pascabayar. Proses ini bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing. Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sementara pendaftaran melalui gerai operator, tidak dibatasi jumlahnya. Cara registrasi kartu perdana adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Adapun NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil dilakukan.***(grc)




Berita Lainnya

Terlibat Narkoba,2 Oknum PNS di Kepulauan Meranti Dicopot

Dinkes Inhil Lakukan Rapat Final, Persiapan Gelar Acara HKN ke-55

Polres Inhil Amankan Rokok Ilegal Senilai 2 Miliar Lebih

HM Wardan

Pengurus PWI Kuansing 2017-2020 Resmi Dilantik

Soal Gaji PPPK dari Honorer K2, Begini Penjelasan Terbaru Kepala BKN

RSUD Bengkalis Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19

Realisasi Fisik APBD Bengkalis Per 31 Agustus 2019 Capai 54,11

Penghinaan Luar Biasa! BPN: Keterlaluan! Istri Artis Andre Taulany Hina Prabowo Sakit Jiwa

Artis Pretty Asmara Meninggal Dunia

Pelantikan IWO Kab Siak Dihadiri Langsung Oleh Bupati Syamsuar

Ada Ancaman, Ustaz Abdul Somad Batalkan Semua Janji Ceramah di Pulau Jawa

Terkini +INDEKS

Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada

22 Juli 2026
Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media