• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Begini Cara Regestrasi Nomor Seluler Anda Agar Terhindar Dari Pemblokiran

Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2017 17:04:09 WIB Dibaca : 1135 Kali
Cetak


bualbual.com, JAKARTA - Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pengguna ponsel melakukan registrasi nomor kartu SIM dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor ponsel Anda akan diblokir bila tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditetapkan. Dikutip dari liputan6.com, batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. Hal ini berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama. 14/10/17 Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016. Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Selain untuk validasi pelanggan seluler, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan, penyebaran berita palsu (hoax), dan juga spam Aturan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. ''Kita harus concern dengan prabayar, terkait masalah kenyamanan pelanggan. Selama ini ada keluhan dari pelanggan, misalnya menerima SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan,'' kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berbincang dengan liputan6.com di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017. Sebenarnya, aturan registrasi pelanggan prabayar ini mulai digencarkan pemerintah sejak 12 tahun lalu, atau tepatnya pada 2005. Namun, menurut Rudi, kala itu prosesnya belum efektif karena ekosistemnya tidak mendukung. ''Registrasi prabayar ini telah diinisiasi Menkominfo sejak 2005, sudah lebih dari 11 tahun. Akan tetapi, implementasi ini tergantung keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi kepada masyarakat,'' ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini. Dengan registrasi berdasarkan data kependudukan, Rudiantara menambahkan, informasi pribadi yang disampaikan pelanggan sifatnya benar dan validasi menjadi lebih baik. ''Dengan aturan ini operator seluler bisa mendapatkan informasi yang lebih baik tentang pelanggannya,'' ujar dia. Berikan Sanksi Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018. Menurut Ahmad, sanksi itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, tepatnya pada 30 Maret 2018. ''Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,'' kata Ramli di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta. Terakhir, Ahmad melanjutkan, pemerintah memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Namun, jika sampai batas tersebut atau pada tanggal 29 April 2018, tidak melakukan registrasi barulah nomor SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir. Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler). Data yang telah diverifikasi oleh petugas operator seluler, selanjutnya akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi. Tak Bisa Dipalsukan Rudiantara menegaskan, registrasi berdasarkan data kependudukan ini menggunakan e-KTP sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia. Dengan begitu, data tidak bisa dipalsukan. Adapun saat pengguna memasukkan nomor e-KTP dan nomor keluarga untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan dari Ditjen Dukcapil. Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan. Operator juga diwajibkan menyampaikan progres registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang. Lalu, apakah data KTP dan KK rentan disalahgunakan operator seluler? Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika data identitasnya diberikan ke operator seluler. Ia menegaskan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. ''Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut,'' kata Zudan. Cara Registrasi Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama. Tata cara registrasi ini tak hanya berlaku untuk pelanggan seluler prabayar, tapi juga untuk pelanggan pascabayar. Proses ini bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing. Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, dibatasi hanya bisa mendaftarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sementara pendaftaran melalui gerai operator, tidak dibatasi jumlahnya. Cara registrasi kartu perdana adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Adapun NIK harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil dilakukan.***(grc)




Berita Lainnya

APD Face Shield Dibagikan RSIA Norfa Husada ke Sejumlah Puskesmas dan Klinik

Polres Inhil Kunjungan Kerja Ke Kapolsek Concong

Operasi Katarak Dan Bibir Sumbing Gratis, Bupati Inhil Harapkan Peserta Senantiasa Bersyukur

Pemkab Bengkalis Matangkan Persiapan Perayaan Jelang HUT ke-73 RI

Teknologi ‘trotoar aman’ dengan EMP terima penghargaan Penemu Muda Nasional

Usai Cium Tangan: Ketua MUI Ingin Pelaporan Puisi Sukmawati ke Polisi Dicabut

Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Riau‎, Rohul Raih Juara Pertama

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Zaman Now Ini Ditangkap Polisi

Jaksa Agung segera bertemu SBY tanyakan dokumen Kasus kematian Munir

Polisi Masih Buru Penyebar Video Pengeroyokan di Masjid Al-Huda

Akibat Simpan Narkotika Seorang Pemuda diamankan Tim Cobra Polres Lampura

Korsleting Listrik, Hotel Tasia Ratu Pekanbaru Terbakar

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media