PILIHAN
Tampil di Acara Najwa Sihab, Mendagri Nilai Potongan Rambut Pasha Melanggar Etika

Bualbual.com, Jakarta - Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha 'Ungu' kembali jadi sorotan, kali ini soal gaya rambutnya. Kemendagri menganggap gaya Pasha itu melanggar etika.
Gaya rambut Pasha yang disoal adalah potongan rambut gaya skin fade dan dikuncir ke belakang, padahal saat itu dia memakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto gaya rambut Pasha ini sedang ramai di media sosial dan juga diunggah oleh sejumlah akun gosip.
Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik menyebut Pasha melanggar etika. Menurutnya Kemendagri sudah memiliki aturan tentang tatacara berpakaian dinas.
"Sisi etika saja, ada aturan berpakaian rapi, tatacara berpakaian dinas. Secara normatif tidak melanggar UU, hanya melanggar etika tata cara berpakaian," kata Akmal saat dihubungi, Senin (22/1/2018).
Akmal menambahkan pihaknya akan memberikan teguran ke Pasha. Ia juga akan diingatkan kembali soal aturan berpakaian dinas sesuai Permendagri.
Saksikan video 20detik tentang gaya nyentrik Pasha 'Ungu' di sini:
https://youtu.be/tdTwoYAl330
"Kita akan tegur, ingatkan dulu, karena itu sifatnya administratif," katanya.
Pasha dilantik sebagai Wakil Wali Kota Palu pada 17 Februari 2016 lalu, mendampingi Hidayat. Pada Februari 2017 lalu, Pasha juga sempat disoal karena manggung di Singapura tanpa pamit Kemdagri. Kala itu Ketua DPRD Palu Iqbal Andi Mangga meminta agar Pasha dicopot dari jabatannya.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola juga menyatakan Pasha melanggar aturan. Sementara itu, Pasha menyatakan kinerjanya tidak terganggu.
"Apa dasarnya mengatakan bahwa saya tidak profesional. Bila saya menyalahi aturan, mana checklist-nya," kata Pasha saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).***(dtk)
Berita Lainnya
Ada APK Caleg Inhil Bergambar Artis Syahrul Khan,Ini Penjelasan Bawaslu
Waduh.. Baru 7,19 Persen, Realisasi DAK Fisik Riau Masih Rendah
Memanas Pedemo Sebut Gubri Andi Rachman dan Keluarganya Terlibat Korupsi RTH Kaca Mayang
Jasad Bocah di Pelalawan yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Gubri Syamsuar Terima DIPA Tahun 2020 Sebesar Rp25,2 Triliun
Warga Temukan Bayi Laki-laki di Warung yang Terbungkus Kain
Misti Tahu.. Berapa Lama Orang Indonesia Tonton Film di Smartphone?
KPK Tegaskan ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Baliho Gubri Dicoret Kata Tak Molek, Suhu Politik Riau Sudah "Membahang" Ketua MKA LAM Riau Pinta Polisi Usut Pelaku
Kecamatan GAS Inhil Berduka, Kiai H. Ali Naparin Meninggal Dunia
Bersama Bhayangkari, Disdukcapil Inhil Gelar Kegiatan Sosial