PILIHAN
Masyarakat Inhil Diberi Hak Gugat Atas Penerbitan Izin yang Merugikan

bualbual.com, Sering terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat dengan pihak perusahaan merupakan dampak buruknya Penyelenggaraan Urusan Penataan Ruang di masa lalu. Hal tersebut diungkapkan Politisi Demokrat asal Selatan Muhammad Sabit Bahar kepada media, Selasa (28/3/2017).
Oleh karena itu, Muhammad Sabih Bahar yang juga merupakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Inhil (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini mempersilakan kepada masyarakat di Kabupaten Inhil untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap penerbitan perizinan yg telah merugikan kepentingan masyarakat.
Selain mempersilakan masyarakat untuk menggugat, Ia juga menyarankan kepada penegak hukum, khususnya di Kabupaten Inhil untuk melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang karena menurut aturan, Izin Pemanfaatan Ruang diberikan untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang serta melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas.
"Kita lihat kenyataan di lapangan menunjukkan banyak konflik yang timbul akibat izin tersebut. Maka dari itu kita membuka ruang dan mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan," tukasnya. (Mok)
Berita Lainnya
Pembukaan CPNS 2018 Guru Paling Banyak Dibutuhkan
Pengembangan Infrastruktur KIT, Pemko Pekanbaru Masih Butuh Rp1,8 Triliun
Bupati Inhil Sebut Para Penyuluh Miliki Peran Strategis Capai Misi Pembangunan
Disdik Inhil Pinta Pihak Sekolah Tidak Lagi Gunakan LKS Untuk Siswa, Karena Pihak Kami Sudah Menghapusnya
Tercantum Dalam DPT, Kemendagri Temukan Data 103 WNA
HMI Kuansing Galang Dana Untuk Korban Gempa Lombok
Ternyata Posisi Ini Paling Dibenci saat Bercinta
Pemerintah Desa Harus Berperan, Untuk Perangi Narkoba
Dalami Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Periksa Zumi Zola 7 Jam Lebih
Dukung Indonesia Sebagai Destinasi Menyelam Terbaik di Dunia
Situasi Memanas! Kini Giliran China Kirim 2 Kapal Coast Guard Tambahan ke Natuna