PILIHAN
Masyarakat Inhil Diberi Hak Gugat Atas Penerbitan Izin yang Merugikan
bualbual.com, Sering terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat dengan pihak perusahaan merupakan dampak buruknya Penyelenggaraan Urusan Penataan Ruang di masa lalu. Hal tersebut diungkapkan Politisi Demokrat asal Selatan Muhammad Sabit Bahar kepada media, Selasa (28/3/2017).
Oleh karena itu, Muhammad Sabih Bahar yang juga merupakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah Inhil (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini mempersilakan kepada masyarakat di Kabupaten Inhil untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap penerbitan perizinan yg telah merugikan kepentingan masyarakat.
Selain mempersilakan masyarakat untuk menggugat, Ia juga menyarankan kepada penegak hukum, khususnya di Kabupaten Inhil untuk melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang karena menurut aturan, Izin Pemanfaatan Ruang diberikan untuk menjamin pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang serta melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas.
"Kita lihat kenyataan di lapangan menunjukkan banyak konflik yang timbul akibat izin tersebut. Maka dari itu kita membuka ruang dan mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan," tukasnya. (Mok)
Berita Lainnya
Bupati Rohil Tinjau Lokasi Pemancangan Spam Durolis Sekaligus Pimpin Rapat Pembangunan
Masuk Bulan Ramadhan, Kemenag Riau Sebut Kerja Ahli Hisab Rukyat Harus Teliti dan Telaten
IKPTM Bersama Polsek Mandau Adakan Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
FPI Bekasi Tak Kirim Massa ke Jakarta 'Percaya MK'
Budi Saputra Dilantik sebagai Ketua IPSI Kecamatan Kateman
Bupati dan Ketua DPRD Tinjau Pelaksanaan UNKP SMP-Mts Inhil
Tenggen Punye Pasal, Ali Tewas Ditempat Saat Malam Orgen Tunngal
PBB Cemas, Bangladesh Siap Pindahkan Pengungsi Rogingya Ke Pulau Tak Berpenghuni
Mesteri Motor Sport CBR Sudah 2 Tahun Tidak Bisa Di Pindahkan
25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing
Arsyadjuliandi Rachman Diberi Waktu oleh Mendagri 45 Hari untuk Pilih Wakil Gubernur Riau
Tidak Pernah Sepi, Ogoh-Ogoh Ramah Lingkungan, Terbuat dari Korek Kayu dan Kulit Bawang Putih