PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kasus Perawat Raba Dada Pasien Cantik,Ternyata Berbuntut Panjang dan Masuki Babak Baru
Bualbual.com, Kasus raba payudara pasien yang dilakukan perawat pria di Rumah Sakit National Hospital, Kota Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berbuntut panjang dan memasuki babak cerita yang baru.
Sebab, rupanya istri dari Zunaidi, perawat yang diduga meraba payudara, melaporkan suami pasien yang jadi korban pelecehan seksual itu ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Diketahui, suami dari pasien wanita yang diremas bernama Yudi Wibowo Sukinto, merupakan pengacara sekaligus paman dari Jessica Kumala Wongso, terdakwa di perkara pembunuhan bermodus racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Istri Zunaidi, yakni Winda Rahmawati, melaporkan Yudi atas dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran video detik-detik Zunaidi mengakui perbuatannya di hadapan korbannya di rumah sakit.
"Saya melaporkan ada video viral yang menuduhkan ke suami saya dengan tuduhan yang tidak benar, yang sudah merugikan pihak suami dan keluarga saya," kata Winda di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 9 Februari 2018.
Winda menuturkan, video soal suaminya meminta maaf langsung kepada pasien merupakan hasil suntingan. Dia menyebut suaminya juga terpaksa mengaku melakukan pelecehan dan menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya karena ditekan.
"Dia diiming-imingi hukumannya akan diperingan kalau suami saya tetap bilang iya, tapi kalau enggak (tidak mengaku) diperberat hukumannya. Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di Polres," ucap Winda.
Lebih lanjut, Winda mengatakan dalam kasus ini, ia melaporkan penyebar dari video tersebut. Ia menduga yang telah menyebarkan video tersebut adalah suami dari pasien, Widya.
"Untuk bukti nanti akan dibuktikan di sidang dan dibuka secara umum," kata Winda.
Namun, terkait laporan tersebut, pihak kepolisian belum bisa menerimanya. Winda diminta agar melengkapi surat kuasa dari suaminya.
"Ada yang kurang yaitu surat kuasa suami ke isteri," ujarnya.
Diketahui, Zunaidi sudah ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya sebagai tersangka pada Sabtu, 27 Januari 2018. Dia ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti cukup terjadinya perbuatan pidana yang disangka dilakukan Zunaidi.
Kasus ini bermula ketika video seorang pasien wanita menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.
sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
Pembina HUT Korpri Ke-48 Tahun 2019 Dilingkungan Pemkab. Meranti, Wabup Ajak ASN Lanjutkan Pengabdian dan Berikan Karya Terbaik Bagi Masyarakat
Pimpinan DPR Dukung Rapat Gabungan Bahas Impor Senjata
Sampai di Bandara Pekanbaru, Gubri Syamsuar Sambut Mahasiwa Riau Asal Wuhan
Raih Juara Jambore PKK, Senayang Wakili Lingga di Tingkat Provinsi
Pengurus Menghilang, UED SP Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung Fiktif?
Mutasi Eselon III dan IV, 50-an Pejabat Inhu Dinonjobkan
Pemko Pekanbaru Bakal Rekrut 322 PPPK, Berikut Syaratnya?
Penjabat Pj Inhil Rudiyanto Mari ciptakan situasi kondusif dalam Pelaksanaan Pilkada
Pembangunan Ponpes Tahfidz Batal, Lahan Mantan Ketua MUI Riau Diserobot
Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"
Heboh Soal Surat Pemberhentian, Rektor UIN Suska: Ustaz Somad Tak Akan Dipecat
Mantap! BPBD Riau Datangkan Instruktur Pelatihan Alat Pemadaman Karhutla dari Rusia