PILIHAN
Kasus Perawat Raba Dada Pasien Cantik,Ternyata Berbuntut Panjang dan Masuki Babak Baru
Bualbual.com, Kasus raba payudara pasien yang dilakukan perawat pria di Rumah Sakit National Hospital, Kota Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berbuntut panjang dan memasuki babak cerita yang baru.
Sebab, rupanya istri dari Zunaidi, perawat yang diduga meraba payudara, melaporkan suami pasien yang jadi korban pelecehan seksual itu ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Diketahui, suami dari pasien wanita yang diremas bernama Yudi Wibowo Sukinto, merupakan pengacara sekaligus paman dari Jessica Kumala Wongso, terdakwa di perkara pembunuhan bermodus racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Istri Zunaidi, yakni Winda Rahmawati, melaporkan Yudi atas dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran video detik-detik Zunaidi mengakui perbuatannya di hadapan korbannya di rumah sakit.
"Saya melaporkan ada video viral yang menuduhkan ke suami saya dengan tuduhan yang tidak benar, yang sudah merugikan pihak suami dan keluarga saya," kata Winda di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 9 Februari 2018.
Winda menuturkan, video soal suaminya meminta maaf langsung kepada pasien merupakan hasil suntingan. Dia menyebut suaminya juga terpaksa mengaku melakukan pelecehan dan menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya karena ditekan.
"Dia diiming-imingi hukumannya akan diperingan kalau suami saya tetap bilang iya, tapi kalau enggak (tidak mengaku) diperberat hukumannya. Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di Polres," ucap Winda.
Lebih lanjut, Winda mengatakan dalam kasus ini, ia melaporkan penyebar dari video tersebut. Ia menduga yang telah menyebarkan video tersebut adalah suami dari pasien, Widya.
"Untuk bukti nanti akan dibuktikan di sidang dan dibuka secara umum," kata Winda.
Namun, terkait laporan tersebut, pihak kepolisian belum bisa menerimanya. Winda diminta agar melengkapi surat kuasa dari suaminya.
"Ada yang kurang yaitu surat kuasa suami ke isteri," ujarnya.
Diketahui, Zunaidi sudah ditetapkan penyidik Polrestabes Surabaya sebagai tersangka pada Sabtu, 27 Januari 2018. Dia ditetapkan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti cukup terjadinya perbuatan pidana yang disangka dilakukan Zunaidi.
Kasus ini bermula ketika video seorang pasien wanita menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.
sumber: viva.co.id

Berita Lainnya
PT. Lahan Tani Sakti, Jalin Silaturahmi Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W di Desa Pondok Kresek
Wagubri: Tidak Ada Istilah Jabatan Kering dan Basah "Pelantikan 623 Pejabat"
Pembangunan Pelabuhan Internasional Batu 6 Bangko Rohil Terkesan Asal Jadi
Pesona Petualangan Hutan Mangrove Alami Berbalut Pantai Seresah 'Ekowisata Pantai Solop'
Festival pulau tilan di bukak oleh camat tanah putih
MTQ tingkat Kabupaten Kampar ke 51 tahun 2020
Kadiskes Prov Riau Apresiasi Kesiapsiagaan Bengkalis Antisipasi Corona
Masya Allah, Miliaran Uang Infak Masjid Raya Sumbar Raib, Dipakai Foya-Foya PNS Pemprov Sumbar
Berikut rincian Pelamar SMA yang Telah Mendaftar di CPNS 2019 Kemenkumham
Pasti Banyak Belum Tahu, 8 Penjelasan Kenapa Es Batu Warnanya Putih
Persib: Kami Sudah Dapat Michael Essien Untuk Drogba, Kenapa Tidak?
Dalam Waktu Dua Jam, Enam Orang Bandar Sabu Diringkus Polres Lampura