PILIHAN
Eks Anggota DPRD Kuansing dituntut 6 tahun 10 bulan Penajara Akibat Korupsi dana sertifikat
BUALBUAL.com, Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Arlimus dituntut 6 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit. Amar tuntutan dibacakan JPU Kejari Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 900 juta, subsider 3 tahun 5 bulan penjara," kata Jhon
Arlimus menjadi terdakwa korupsi dalam kasus itu dengan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi. Dia diduga menyelewengkan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit koperasi itu.
"Terdakwa Arlimus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 900 juta," ujar Jhon. 12/03/18
Jaksa menjerat Arlimus dengan Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mempersilakan Arlimus untuk menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa, pebuatan Armilus melakukan penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan sawit yang bermitra dengan PTPN V Pekanbaru, pada tahun 2010. Keyika itu, dia sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga anggota DPRD Kuansing.
Awalnya, pada Januari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, menyetujui tanah ulayat seluas 4000 Hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PTPN V Pekanbaru.
Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, perusahaan plat merah itu mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Terdakwa bersama Khairul Saleh yang kini belum ditangkap jaksa, melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Karena itu, seharusnya Arlimus mengembalikan uang Rp 1,2 miliar tersebut ke PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu pun menjadi temuan jaksa lantaran duit bersumber dari negara. (ded)
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi, BPN Prabowo Kritik Wiranto
Ikon Kabupaten Lingga yang Ternyata Jadi Lahan Korupsi "Mengenal Tugu Cangkul"
FITRA Minta Pemprov Riau Transparan, Rencana Utang Rp4 Triliun
Sosialisasi PMB Unisi: Biaya Kuliah yang Relatif Murah dengan 15 Program Studi
Saya Tidak Rela Umat Islam Dipecah Belah 'Prabowo Subianto'
Warga Inhil Keluhkan Pelayanan BPJS Tembilahan Terkesan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Miskin
Kodim 0314 Inhil Gelar Minggu Militer
Sudirman Said: Kualitas Buruk, Tol Trans Jawa Dipaksa Selesai untuk Kepentingan Pilpres
Benarkah? Obat yang Bernama Chloroquine Ampuh Atasi Virus Corona Covid-19, Cek Faktanya
Sempat Kabur dalam Sidang, Terdakwah Maling Sarang Walet Tertangkap
Susi Pudjiastuti: Menegaskan Pihak Asing Tak Boleh Beri Nama Pulau RI
Begini Komentar Indra Sjafri, Timnas U-22 Tak Diperhitungkan di SEA Games