• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Eks Anggota DPRD Kuansing dituntut 6 tahun 10 bulan Penajara Akibat Korupsi dana sertifikat

Redaksi

Selasa, 13 Maret 2018 17:02:34 WIB Dibaca : 1259 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Arlimus dituntut 6 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit. Amar tuntutan dibacakan JPU Kejari Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 900 juta, subsider 3 tahun 5 bulan penjara," kata Jhon Arlimus menjadi terdakwa korupsi dalam kasus itu dengan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi. Dia diduga menyelewengkan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit koperasi itu. "Terdakwa Arlimus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 900 juta," ujar Jhon. 12/03/18 Jaksa menjerat Arlimus dengan Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mempersilakan Arlimus untuk menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya. Dalam dakwaan jaksa, pebuatan Armilus melakukan penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan sawit yang bermitra dengan PTPN V Pekanbaru, pada tahun 2010. Keyika itu, dia sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga anggota DPRD Kuansing. Awalnya, pada Januari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, menyetujui tanah ulayat seluas 4000 Hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PTPN V Pekanbaru. Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, perusahaan plat merah itu mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun. Terdakwa bersama Khairul Saleh yang kini belum ditangkap jaksa, melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya. Karena itu, seharusnya Arlimus mengembalikan uang Rp 1,2 miliar tersebut ke PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu pun menjadi temuan jaksa lantaran duit bersumber dari negara. (ded) Sumber: merdeka.com




Berita Lainnya

Polisi bubarkan pengajian ibu-ibu, Kapolres Banggai dicopot

Di Ibukota Inhil Ada Sekolah Permanen yang Tak Difungsikan, Sedangkan Daerah Siswa/i SD Belajar dengan Kelas Tanpa Dinding

Screener, Sepatu Gucci Rp9 Juta yang Kotor dan Dekil

Menang Secara Hitungan, Pesan Atan Herman: Mari Kita Satukan Tujuan untuk Membangun Desa Belaras Barat Kedepan!

Kecewa Banyak intervensi dan kepentingan, Pemerintah Gratiskan Kembali Kantong Plastik

Lewat Bandara SSK II Pekanbaru, Dua Kurir Coba Selundupkan 1 Kg Sabu ke Makassar

Dibully, Siswa SMP di Pekanbaru Alami Patah Tulang Hidung

Polisi Berhasil Bongkar Penggelapan Rokok Senilai Rp8 Miliar

Dampak Buruk Asap Karhutla, Pukesmas dan Pemerintah Serta Polsek Kec Mandah Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat

Sudah di Sepakati, Pelabuhan Patimban di Targetkan Beroprasi 2019

Wapres JK: Saya Tidak Berpihak Pada Pilpres 2019

Polres Inhil Amankan 5 Orang Laki-Laki Beserta Puluhan Paket Narkotika

Terkini +INDEKS

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 4 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 5 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 6 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 7 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 8 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media