PILIHAN
Eks Anggota DPRD Kuansing dituntut 6 tahun 10 bulan Penajara Akibat Korupsi dana sertifikat

BUALBUAL.com, Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Arlimus dituntut 6 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit. Amar tuntutan dibacakan JPU Kejari Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 900 juta, subsider 3 tahun 5 bulan penjara," kata Jhon
Arlimus menjadi terdakwa korupsi dalam kasus itu dengan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi. Dia diduga menyelewengkan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit koperasi itu.
"Terdakwa Arlimus terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 900 juta," ujar Jhon. 12/03/18
Jaksa menjerat Arlimus dengan Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mempersilakan Arlimus untuk menyampaikan pembelaannya atau pledoi pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa, pebuatan Armilus melakukan penyelewengan dana pengurusan sertifikat lahan perkebunan sawit yang bermitra dengan PTPN V Pekanbaru, pada tahun 2010. Keyika itu, dia sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga anggota DPRD Kuansing.
Awalnya, pada Januari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, menyetujui tanah ulayat seluas 4000 Hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PTPN V Pekanbaru.
Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, perusahaan plat merah itu mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Terdakwa bersama Khairul Saleh yang kini belum ditangkap jaksa, melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
Karena itu, seharusnya Arlimus mengembalikan uang Rp 1,2 miliar tersebut ke PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu pun menjadi temuan jaksa lantaran duit bersumber dari negara. (ded)
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya
Polisi bubarkan pengajian ibu-ibu, Kapolres Banggai dicopot
Di Ibukota Inhil Ada Sekolah Permanen yang Tak Difungsikan, Sedangkan Daerah Siswa/i SD Belajar dengan Kelas Tanpa Dinding
Screener, Sepatu Gucci Rp9 Juta yang Kotor dan Dekil
Menang Secara Hitungan, Pesan Atan Herman: Mari Kita Satukan Tujuan untuk Membangun Desa Belaras Barat Kedepan!
Kecewa Banyak intervensi dan kepentingan, Pemerintah Gratiskan Kembali Kantong Plastik
Lewat Bandara SSK II Pekanbaru, Dua Kurir Coba Selundupkan 1 Kg Sabu ke Makassar
Dibully, Siswa SMP di Pekanbaru Alami Patah Tulang Hidung
Polisi Berhasil Bongkar Penggelapan Rokok Senilai Rp8 Miliar
Dampak Buruk Asap Karhutla, Pukesmas dan Pemerintah Serta Polsek Kec Mandah Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat
Sudah di Sepakati, Pelabuhan Patimban di Targetkan Beroprasi 2019
Wapres JK: Saya Tidak Berpihak Pada Pilpres 2019
Polres Inhil Amankan 5 Orang Laki-Laki Beserta Puluhan Paket Narkotika