PILIHAN
Di Iming Imingi Petasan,Bocah 12 Tahun Ini Diperkosa
bualbual.com, Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial N (12) setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi petasan kepada korban.
Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/5/2018) pagi. Lalu, datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton televisi.
Suasana rumah yang sepi membuat pelaku berniat berbuat jahat. Lantas, pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan, korban menolak dan berontak.
Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak.
Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Aksi pelaku dipergoki paman korban yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kantor polisi oleh keluarga korban.
Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan.
"Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih duit sama petasan," ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Kamis (24/5/2018).
Tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video porno yang kerap ditontonnya di HP temannya.
"Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus," kata dia.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki," katanya.*(merdeka.com/rhm)

Berita Lainnya
Polda Riau Cari Penyebar Pertama, Soal Video Bunuh Diri
Pemko Batam Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 13 April 2020
Terindikasi Menggelembungkan Suara Caleg, Bawaslu Riau akan Usut 38 Oknum Penyelenggara Pemilu
Revolusi Industri Ciptakan Pekerjaan Baru, Kampus Diminta Cetak Alumni Berdaya Saing
Video Klarifikasi, Ustadz Abdul Somad Terkait Gugatan Cerai Kepada Istrinya
Lubang Dan Gundukan Membawa Maut
Presidiun Insel dan Mahasiswa Desak Pemkab Inhil Tangani Pemekaran Secara Fokus
Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Senin, Lantik Sekda Kepri TS Arif Fadillah
PT FIF Group Cabang Tembilahan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Secara Gratis
Permasalahan Ini Alasan Kuat Baharuzaman polisikan Megawati soal penistaan agama
Polri Peduli Penghijauan Lingkungan, 3000 Pohon Ditanam Polres Inhil
Polri Janji dan Bertindak Tegas Apabila Anggota yang Langgar Aturan saat Aksi 22 Mei