• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Di Iming Imingi Petasan,Bocah 12 Tahun Ini Diperkosa

Redaksi

Jumat, 25 Mei 2018 18:22:50 WIB Dibaca : 1201 Kali
Cetak


bualbual.com, Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial N (12) setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi petasan kepada korban. Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/5/2018) pagi. Lalu, datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton televisi. Suasana rumah yang sepi membuat pelaku berniat berbuat jahat. Lantas, pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan, korban menolak dan berontak. Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak. Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Aksi pelaku dipergoki paman korban yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kantor polisi oleh keluarga korban. Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan. "Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih duit sama petasan," ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Kamis (24/5/2018). Tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video porno yang kerap ditontonnya di HP temannya. "Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus," kata dia. Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki," katanya.*(merdeka.com/rhm)




Berita Lainnya

Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili

Kisah Alquran Berusia Hampir 1000 Tahun di Maluku Utara Indonesia

KPU Rokan Hilir Lantik 90 Anggota PPK Se-Kabupaten Rohil

ASISTEN 1 SETDA INHIL IKUTI RAKONIS TMMD KE-101 TA 2018.

Oknum DPRD Kampar Ditangkap di Jakarta 'Terjerat Kasus Korupsi'

Polisi Telisik Komunikasi Relawan Prabowo, Soal Hoaks Surat Suara

Riau Kehilangan PBBKB Rp114 Miliar, Akibat 9.000 Truk Perusahaan Konsumsi BBM Bersubsidi

PDIP Riau akan Gelar Konferda di Dumai 'Usai Konfercab'

DR H Chaidir: Cagubri Riau Firdaus Orangnya Santun

Nelayan dari Jawa Akan Merapat, Menteri Susi ke Nelayan Natuna: Jangan Suudzon

Polisi Ia Benar! Warga Tembilahan Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel

FPI Bekasi Tak Kirim Massa ke Jakarta 'Percaya MK'

Terkini +INDEKS

22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit

22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025
Bupati Inhil Tegaskan: Mutasi ASN Gratis, Laporkan Jika Ada Calo!
22 Agustus 2025
Akhiri Kontroversi Royalti, Mafirion Tekankan Revisi UU Hak Cipta Libatkan Pencipta dan Penyanyi
21 Agustus 2025
Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu
21 Agustus 2025
Rotasi Jabatan di Pemkab Inhil, 27 Pejabat Dilantik Isi Pos Strategis
21 Agustus 2025
Hari ke Dua, BECI dan Bintang Medan Jalur PBK Menang
21 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 2 Bupati Inhil Tegaskan: Mutasi ASN Gratis, Laporkan Jika Ada Calo!
  • 3 Akhiri Kontroversi Royalti, Mafirion Tekankan Revisi UU Hak Cipta Libatkan Pencipta dan Penyanyi
  • 4 Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu
  • 5 Rotasi Jabatan di Pemkab Inhil, 27 Pejabat Dilantik Isi Pos Strategis
  • 6 Hari ke Dua, BECI dan Bintang Medan Jalur PBK Menang
  • 7 Gubernur Riau Sidak Tambang Emas Ilegal, Tegaskan Penataan Bukan Penutupan
  • 8 Team Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan Pelaku Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media