• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Di Iming Imingi Petasan,Bocah 12 Tahun Ini Diperkosa

Redaksi

Jumat, 25 Mei 2018 18:22:50 WIB Dibaca : 1194 Kali
Cetak


bualbual.com, Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial N (12) setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi petasan kepada korban. Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/5/2018) pagi. Lalu, datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton televisi. Suasana rumah yang sepi membuat pelaku berniat berbuat jahat. Lantas, pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan, korban menolak dan berontak. Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak. Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Aksi pelaku dipergoki paman korban yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kantor polisi oleh keluarga korban. Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan. "Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih duit sama petasan," ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Kamis (24/5/2018). Tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video porno yang kerap ditontonnya di HP temannya. "Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus," kata dia. Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki," katanya.*(merdeka.com/rhm)




Berita Lainnya

Menteri PUPR RI Apresiasi Kualitas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Tahanan Polres Rokan Hulu Meninggal dalam Sel

Tanpa Kesulitan! Putri Riau Tak Terbendung oleh Sumbar

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Saat Menyisir Tempat Hiburan Malam, Kaban Satpol PP Akui Adu Mulut dengan Oknum Pejabat BNN Riau

Geger Warga Pinggir Sungai Siak Temukan Orok Bayi Laki-laki Terapung

Youtuber Tanah Air Reza Arap Mau Bantu Gerakan #BudayaBeberes, Ini Tanggapan KFC Indonesia

BMKG Provinsi Riau akan Pasang Alat Sensor Pendeteksi Dini Gempa dan Tsunami di Inhil

Ingat: Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018

FPI Laporkan Akun Facebook Yohana Ke Polisi , Yang Menghina Ustaz Abdul Somad

Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Terkait Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemprov Riau

Kinerja Kemendagri Dikritik, Heboh Blangko E-KTP Dijual Bebas

Terkini +INDEKS

Peringati Hari Mangrove Sedunia 2025, Desa Belaras Barat Tanam 1.000 Pohon dan Luncurkan Pesantren Ekologi

18 Juli 2025
Bupati indragiri Hilir menghadiri undangan klarifikasi pelaksanaan usulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi TA 2025
18 Juli 2025
Fokus Perbaiki, Bukan Menyesali! Pj Sekda Riau Minta Warga Rawat Kawasan Mangrove
18 Juli 2025
Pemblokiran 16 Ribu Rekening BRK Syariah Jadi Sorotan, HIPMI Minta Evaluasi Pelayanan
18 Juli 2025
11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
18 Juli 2025
Mengapa BRK Syariah Memperpanjang Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant?
18 Juli 2025
Tanam Pohon Dapat SIM Gratis, Green Policing Polda Riau Disambut Antusias Siswa SMK Labor
18 Juli 2025
Bupati Inhil Lepas Satgas Hilirisasi Kelapa Bersama Investor Asal Thailand
18 Juli 2025
Lewat Udara, Polres Inhu Sampaikan Pesan Keselamatan Hingga ke Pelosok
18 Juli 2025
Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
18 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemblokiran 16 Ribu Rekening BRK Syariah Jadi Sorotan, HIPMI Minta Evaluasi Pelayanan
  • 2 Mengapa BRK Syariah Memperpanjang Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant?
  • 3 Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • 4 Buaya Rawa Serang Warga Maredan Siak, Selamat Setelah Bacok Kepala Buaya
  • 5 Bupati H. Herman Tekankan Fokus Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Indragiri Hilir
  • 6 Joe Hattab, YouTuber Dunia, Kunjungi Riau Temui Dhika Penari Cilik Aura Farming
  • 7 Imigrasi Jambi Terbitkan 19.060 Paspor hingga Juli 2025, Hasilkan PNBP Rp 12,2 Miliar
  • 8 PP Polri Rayakan HUT ke-26 di Indragiri Hilir: Momentum Kebersamaan dan Pengabdian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media