PILIHAN
Di Iming Imingi Petasan,Bocah 12 Tahun Ini Diperkosa

bualbual.com, Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial N (12) setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi petasan kepada korban.
Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/5/2018) pagi. Lalu, datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton televisi.
Suasana rumah yang sepi membuat pelaku berniat berbuat jahat. Lantas, pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan, korban menolak dan berontak.
Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak.
Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Aksi pelaku dipergoki paman korban yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kantor polisi oleh keluarga korban.
Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan.
"Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih duit sama petasan," ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Kamis (24/5/2018).
Tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video porno yang kerap ditontonnya di HP temannya.
"Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus," kata dia.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki," katanya.*(merdeka.com/rhm)
Berita Lainnya
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili
Kisah Alquran Berusia Hampir 1000 Tahun di Maluku Utara Indonesia
KPU Rokan Hilir Lantik 90 Anggota PPK Se-Kabupaten Rohil
ASISTEN 1 SETDA INHIL IKUTI RAKONIS TMMD KE-101 TA 2018.
Oknum DPRD Kampar Ditangkap di Jakarta 'Terjerat Kasus Korupsi'
Polisi Telisik Komunikasi Relawan Prabowo, Soal Hoaks Surat Suara
Riau Kehilangan PBBKB Rp114 Miliar, Akibat 9.000 Truk Perusahaan Konsumsi BBM Bersubsidi
PDIP Riau akan Gelar Konferda di Dumai 'Usai Konfercab'
DR H Chaidir: Cagubri Riau Firdaus Orangnya Santun
Nelayan dari Jawa Akan Merapat, Menteri Susi ke Nelayan Natuna: Jangan Suudzon
Polisi Ia Benar! Warga Tembilahan Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel
FPI Bekasi Tak Kirim Massa ke Jakarta 'Percaya MK'