PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Hujan Lebat akan Mengguyur Riau Disertai Petir dan Angin Kencang
Camat Concong Turun Langsung Berikan Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Wabah Virus Corona
Ketua DPRD Riau Lakukan Reses Ke Kab Inhil, Warga Keluhkan Pasilitas Umum
Khairul: Butuh Sinergisitas Pemerintah Daerah, Provinsi Serta Pusat, Untuk Menyelesaikan Permasalahan Anjloknya Harga Kelapa
Pemerintah Provinsi Riau Belum Bisa Lakukan Karantina Wilayah
Siak Raih Anugerah Adipura Kategori KLHK 'Syamsuar Jangan Berpuas Diri'
Alhamdulillah.... Salman, Siswa Korban Tertimpa Pagar Sekolah Kini Telah Siuman
Yasonna: Di Sini Kan Banyak Minyaknya, Pemda Tolong Bantu Pembangunan Rutan Siak
KPK Bantah Sampaikan Balon Bupati Diperiksa Agar Tidak Maju di Pilkada 2020
Hebat! Evan Dimas Jadi Simbol Regenerasi Pemain Selangor FA
BKD Riau: ASN Jangan Bersentuhan dengan Narkoba
Batam Terancam Cacar Monyet dari Singapura, Berikut Video Bedanya dengan Cacar Biasa dan Cara Pencegahan