• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Terkait Mochamad Iriawan, Demokrat Akan Lobi Fraksi Lain Untuk Hak Angket

Redaksi

Kamis, 21 Juni 2018 06:39:18 WIB Dibaca : 1148 Kali
Cetak


bualbual.com, Fraksi Partai Demokrat akan melobi fraksi lainnya di DPR untuk ikut mengajukan hak angket DPR RI terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Demokrat berharap fraksi-fraksi lainnya yang memiliki pandangan sama untuk mengajukan hak angket DPR. "Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/6). Agus menjelaskan angket ini adalah hak dan kewajiban DPR RI. Lembaga legislatif mempunyai hak dan kewajiban untuk menanyakan ataupun melaksanakan angket tersebut. “Sehingga, ada banyak juga anggota dewan yang terpanggil untuk mengajukan sebagai pengusul hak angket tersebut," ujar Agus. Wakil ketua DPR itu mengungkap, fraksinya berpandangan pengangkatan Iriawan menjadi penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat melanggar beberapa Undang-Undang. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menerangkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan TNI dan Polri harus bersifat netral tidak boleh melaksanakan politik praktis di dalam pelaksanaan pilkada. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan untuk menjadi pejabat, anggota kepolisian harus mengundurkan diri. "Kepolisian RI bisa ditugaskan untuk menjadi Pjs, tetapi harus mundur terlebih dahulu. Apabila itu yang ditugaskan menjadi pjs baru boleh, tetapi saat ini pejabat yang bersangkutan kan masih aktif sehingga ini ditengarai menyalahi UU," kata Agus. Ia melanjutkan, pelanggaran lainnya dalam pengangkatan Iriawan, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU itu disebutkan untuk menduduki pejabat tinggi madya, TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri. Karena itu, Agus mengatakan, Fraksi Partai Demokrat akan segera menggulirkan hak angket. "Yang jelas saat ini kami sudah kordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Agus.   Sumber: republika.co.id




Berita Lainnya

Terkait Korupsi Proyek Jalan Poros di Bengkalis 'KPK Periksa Karyawan Swasta'

Penerangan Minim, Banyak Warga Buat Mesum di RTH Putri Kaca Mayang

Kades Sako Kuansing Divonis 4,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

Ikuti Kampanye Jokowi di Kota Dumai, Syamsuar Izin Cuti

Wabup Rohil Drs. Jamiludin Memimpin Upacara Hardiknas

Infrastruktur Jalan Tembilahan Memprihatinkan, Bupati Inhil: Itu Tetap Jadi Prioritas

Ditemukan Sesosok Mayat Area Perkebunan PT. THIP Kec Pelangiran

Saat Lantik 6 Kades Di Gaung HM. Wardan Katakan Pahami Aturan dan Tidak Lenceng dari Koridor Hukum

Sekda Klaim Realisasi APBD Riau 2019 Diatas 80 Persen

Kemenkumham Riau Deklarasikan Janji Kinerja, Pencanangan WBK dan WBBM

Dukung Penampilan Defri, Sekda Kampar Serahkan Songket Kampar ke Juri LIDA 2020

Bupati Rokan Hilir H. Suyatno Pimpin Pembudayaan Kejuangan Ke 45

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media