PILIHAN
Tak Taat Aturan, Bakal Calon Dewan yang Promosi di Medsos Akan Dipidana
bualbual.com, Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan “pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota Legislatif, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.
“Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di medsos,” tegas Rusidi Rusdan, Ahad (22/07/2018).
Ditambahkan Rusidi, saat ini adalah masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal.
“Sementara itu, dalam UUD nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai, ” beber Rusidi
Selanjutnya Bawaslu harap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin.
“Kemarin sudah kita kirim surat himbauan kepada parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yg ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang,” tukas Rusidi mengakhiri. (rls/rk)

Berita Lainnya
BMKG: Hujan akan Guyur Riau Sejak Siang Hingga Dini Hari
Sebanyak 1.200 perempuan bersama TP PKK Provinsi Riau jalani IVA test. Langkah cegah dini kanker serviks
DPRD Inhil: BLH Tindak Tegas PT PKS Keritang Sawit Diduga Sengaja Buang Limbah Kesungai
Hari Sumpah Pemuda, Ketua IWO Inhil: Jadikan Momentum untuk Semangat Memberi Informasi
Wabup Inhil, Ucapkan selamat atas Diraihnya Akrediasi Utama oleh Jajaran UPT Puskesmas Tembilahan Hulu
Mahasiswa UIR Tertahan di Yogyakarta, Citilink Tak Berani Terbang karena Kabut Asap
Mantan Presiden RI Berkali-kali Diterpa Isu Meninggal, Ini Tanggapan nya
Ucap Syamsuar: Riau Bukan Dikenal dengan Minyak dan Hamparan Kelapa Sawit Saja
Yang Lagi Liburan Ke Sumbar, Ada Desa Kuno Terindah Sedunia Lo ...
Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster
Menggegerkan Warga! Ssstt..Seram Hantu Main Ayunan di Taman
Lagi Asyik Nge-Ply Narkoba,3 Pria Inhil Di Tangkap Polisi