• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Tak Taat Aturan, Bakal Calon Dewan yang Promosi di Medsos Akan Dipidana

Redaksi

Minggu, 22 Juli 2018 09:56:53 WIB Dibaca : 1232 Kali
Cetak


bualbual.com, Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan, akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan “pra kampanye” terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota Legislatif, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal. Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun. “Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di medsos,” tegas Rusidi Rusdan, Ahad (22/07/2018). Ditambahkan Rusidi, saat ini adalah masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal. “Sementara itu, dalam UUD nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai, ” beber Rusidi Selanjutnya Bawaslu harap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin. “Kemarin sudah kita kirim surat himbauan kepada parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yg ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang,” tukas Rusidi mengakhiri. (rls/rk)




Berita Lainnya

Mantan Pejabat Bakamla Segera Diadili : Kasus Suap Proyek Satelit Monitor

Aneh, Erwandi Kabag Umum Sekwan Tidak Tahu, Anggaran Pengadaan Kursi Baru DPRD Inhil

Ingat Bagi Kamu Peserta CPNS, Inilah Barang Yang Dilarang Dibawa Saat Ujian SKD

Begini Kronologi Meninggalnya Seorang Tukang Becak di Tembilahan

UPT Puskesmas Sapat Kuindra Inhil Lakukan Pemeriksaan EKG

Bulan Mei Acara Festival Pulau Tilan akan di gelar kembali

Sebagai Anak Petani Kelapa Khairul Menolak dan mempertayakan Pemda Atas Izin Berdirinya 27 Perusahan Kelapa Sawit (PKS) di Kab Inhil

Pengendara Roda Dua Tetap Melintas di Flyover 'Meski Ada Larangan'

Program TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil Bangkitkan Semangat Masyarakat Bergotong Royong

Elementor #48060

4 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi di Tapung Hulu Kampar

Tiga Hotspot Terdeteksi di daerah Inhil

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 3 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 4 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 5 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 6 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 7 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 8 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media