PILIHAN
Pemkab Inhil Akan Selenggarakan Festival Sampan Leper
Bualbual.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan menyelenggarakan Festival Sampan Leper pada 28 dan 29 Juli di Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
Iven wisata khas daerah ini merupakan iven tahunan yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya.
"Berdasarkan kalender iven pariwisata Inhil tahun 2018, Festival Sampan Leper akan diselenggarakan tepat pada hari Sabtu 28 Juli ini. Kegiatan berlangsung selama dua hari," ungkap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Minggu (22/7/2018).
Bagi masyarakat yang berminat, dikatakan Bupati, pihak panitia penyelenggara telah membuka kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta dimulai pada 20 sampai 27 Juli di kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
"Festival ini dibuka untuk umum. Kami juga mengimbau kepada seluruh OPD dan instansi vertikal untuk turut berpartisipasi dalam Festival Sampan Leper tahun 2018 ini," pungkas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan, perlombaan sampan leper nantinya akan dibagi menjadi 2 kategori, yakni kategori beregu dengan jumlah 2 sampai 3 orang dan kategori perorangan.(adv/rasyid/Diskominfops Inhil)

Berita Lainnya
BUAL Gubri Syamsuar Peluang Investasi Besar Di Dumai
Tim SAR Pos Pencarian & Pertolongan Tembilahan Siaga Lebaran Idul Fitri 1439 H
Hadapi Debat Capres Putaran Kedua 'Game Of Power'
Harga Bahan Pangan Naik Jelang Ramadhan, Begini Keluhan Pedagang di Tembilahan
'Ratu' Kerajaan Ubur-ubur Mengalami Depresi
Kenapa! Ada Perlakuan Berbeda pada Baliho Caleg, Ini Alasan Bawaslu
Terkait Penerimaan CPNS, Honorer K2 Riau Sampaikan Tujuh Tuntutan
Bocah 12 Tahun di Deli Serdang, Sumut, Tewas Ditusuk Ayahnya
Masuki Penghujung Tahun 2019, Pengerjaan Ruas Jalan Di Tembilahan Masih Belum Selesai
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Enok, Pejabat Dinas PU Inhil Kabur
Peredaran 6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Gagalkan Polres Siak
Dinas PKP Inhil Wajibkan Perusahaan Mempunyai Racun Api