PILIHAN
Dua Mantan Lurah Duri Timur Jadi Tersangka, Prihal Penyimpangan Dana UEK-SP
BUALBUAL.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua mantan Lurah Duri Timur, Kabupaten Bengkalis berinisial MYK dan NI, sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) tahun 2012-2016. Penyidik juga menyematkan status tersangka terhadap Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur berinisial J dan IP.
Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, tinggal penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kita tunggu proses tahap II," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (12/12/2018).
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tidak menampik adanya penanganan perkara penyimpangan dana UEK-SP itu. Namun, dia menyatakan perkara masih dalam proses pendalaman. "Masih pendalaman," kata Gidion.
Informasi dihimpun, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UEK-SP di Kelurahan Duri Timur, Bengkalis.
Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.
Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UEK-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UEK-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.
Masih dari informasi yang didapat, persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.
Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1,3 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Gubri Beri Kesempatan Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Bekerja di Pemprov Riau
Satelit Deteksi ada Hotspot di Siak dan Bengkalis
Janji akan Menikahi, Seorang Pengangguran di Duri Cabuli Anak di Bawah Umur
Bawaslu Izinkan ASN Dampingi Suami/Istri Calon Kepala Daerah Saat Kampanye
Soal Plh 10 Jam Jelang Syamsuar Dilantik, Ini Komentar Gubri
Inflamasi Riau Jengkol dan Ikan Nila
Begini Kronologi Siswa Hajar Kepsek versi ADT, Dikeluarkan Saat Ujian Hingga Mendiang Ayahnya 'Dihina'
Malam Ini Bawaslu Gelar Rapat dengan KPU Kampar, Semua Kecamatan Kekurangan Surat Suara
Begini Kronologis Terbakar dan Tenggelamnya KRI Rencong-622
Datuk Bisai Edyanus Tokoh Masyarakat Ingin Sekda Riau Berasal Indragiri, Begini Penjelasannya
Kenaikan Biaya Administrasi STNK Tekan Penjualan Motor
Kabut Asap Kian Pekat, Karhutla di Desa Seluti Inhu Belum Padam