• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Dana ADD DiKorupsi, Kades di Riau Divonis 18 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 14 Desember 2018 04:21:31 WIB Dibaca : 1279 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Tindak pidana korupsi yang dilakukan Mukhlis Hidayat (33) Kepala desa (Kades) Jati Mulya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Mengantarkan dirinya meringkuk di penjara. Mukhlis yang dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terbukti secara sah bersalah merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan). Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH pada sidang, Kamis (13/12/18) sore. Perbuatan Mukhlis menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Terbukti. melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. " Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan,"kata Bambang. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.400.040.956, dan uang pengganti tersebut telah dibayarnya saat proses penyidikan. Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Binsar Uli SH. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, Desa Jati Mulya memiliki Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp400 juta lebih. Namun tiba-tiba, anggaran ratusam juta itu raib di dalam kas desa. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Siak ditemukan adanya transfer penarikan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa menarik uang itu dari rekening desa sebanyak tiga kali yakni tanggal 18 Januari, 2 Februari dan 15 Maret 2016. Seharusnya, dana Silpa 2015 itu tidak bisa ditarik di tahun 2016.   Sumber: riauterkini




Berita Lainnya

JPU Mentahkan Pledoi PH Terdakwa PT DSI dan Teten Effendi 'Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut'

Pengumuman: Buku Balita Berkonten LGBT Bisa Dikembalikan ke Penerbit

Bupat Akui Banyak Janji Politik Belum Terpenuhi, Wardan Pinta OPD Laksanakan Program Kami, Bukan Membuat Program Sendiri

Kadis Kominfotik Johansyah: “Tak Ada ASN yang Non Job, Semua Punya Jabatan” Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014

Juru Parkir Lintas Riau-Sumut ini Dicokok Sat Res Narkoba Polres Rohil, Karena Terbukti Miliki Sabu

10 Hari Pencarian, Segini Jumlah Jenazah Korban Lion Air yang di Serahkan Basarnas

Antisipasi Wabah “VIRUS CORONA” Begini Langkah yang di Ambil Dinkes Inhil

25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing

Korut sebut: Trump sakit jiwa dan sampah masyarakat, Soal Yerusalem

Polsek Bangko Rohil Amankan Pelaku Pemukulan Bocah Sampai Luka Robek dan Lebam

Narkoba Semakin Marak Pemuda di Meranti Bentuk 'GRANAT'

Seleksi Komut dan Dirut BRK Lambat Diumumkan, Gara-gara Tim Pansel Dirombak

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media