PILIHAN
Dana ADD DiKorupsi, Kades di Riau Divonis 18 Bulan Penjara

BUALBUAL.com, Tindak pidana korupsi yang dilakukan Mukhlis Hidayat (33) Kepala desa (Kades) Jati Mulya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Mengantarkan dirinya meringkuk di penjara.
Mukhlis yang dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terbukti secara sah bersalah merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan).
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH pada sidang, Kamis (13/12/18) sore. Perbuatan Mukhlis menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Terbukti. melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
" Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan,"kata Bambang.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.400.040.956, dan uang pengganti tersebut telah dibayarnya saat proses penyidikan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Binsar Uli SH.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2015 silam. Ketika itu, Desa Jati Mulya memiliki Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp400 juta lebih.
Namun tiba-tiba, anggaran ratusam juta itu raib di dalam kas desa. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Siak ditemukan adanya transfer penarikan yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa menarik uang itu dari rekening desa sebanyak tiga kali yakni tanggal 18 Januari, 2 Februari dan 15 Maret 2016.
Seharusnya, dana Silpa 2015 itu tidak bisa ditarik di tahun 2016.
Sumber: riauterkini
Berita Lainnya
JPU Mentahkan Pledoi PH Terdakwa PT DSI dan Teten Effendi 'Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut'
Pengumuman: Buku Balita Berkonten LGBT Bisa Dikembalikan ke Penerbit
Bupat Akui Banyak Janji Politik Belum Terpenuhi, Wardan Pinta OPD Laksanakan Program Kami, Bukan Membuat Program Sendiri
Kadis Kominfotik Johansyah: “Tak Ada ASN yang Non Job, Semua Punya Jabatan” Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014
Juru Parkir Lintas Riau-Sumut ini Dicokok Sat Res Narkoba Polres Rohil, Karena Terbukti Miliki Sabu
10 Hari Pencarian, Segini Jumlah Jenazah Korban Lion Air yang di Serahkan Basarnas
Antisipasi Wabah “VIRUS CORONA” Begini Langkah yang di Ambil Dinkes Inhil
25 Bidang Usaha Ini Boleh 100 Persen Dikuasai Investor Asing
Korut sebut: Trump sakit jiwa dan sampah masyarakat, Soal Yerusalem
Polsek Bangko Rohil Amankan Pelaku Pemukulan Bocah Sampai Luka Robek dan Lebam
Narkoba Semakin Marak Pemuda di Meranti Bentuk 'GRANAT'
Seleksi Komut dan Dirut BRK Lambat Diumumkan, Gara-gara Tim Pansel Dirombak