PILIHAN
Martua Sinaga Dituntut 4 Tahun Begini Kata Penasehat Hukum 'Kasus Perambahan Hutan'

BUALBUAL.com, Penasehat Hukum terdakwa perambahan hutan Martua Sinaga, Hasudungan Gultom didamoingi Nike Mariana boru Siregar yakin bahwa kliennya bisa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, secara fakta hukum terdakwa hanya pekerja atau menjalankan tugas yang diamanahkan pemilik saham tanpa ada merek perusahaan secara resmi.
”Artinya, tidak mendasar pihak JPU menuduh sebagai asisten tanpa formal (SK) yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan terdakwa bekerja di lahan milik pribadi dan hanya menjalankan perintah pemilik saham,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam tuntutan JPU dinyatakan dengan sengaja membawa alat–alat berat atau lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan perkebunan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, yang dilakukan terdakwa secara bersama–sama.
"Jika memang dilakukan secara bersama sama, mana pelaku lainnya, kanapa hanya klien kami sendiri saja," katanya.
Dalam tuntutan dikatakannya, juga dibunyikan bahwa kliennya hanya suruhan dari Saibun Sinaga yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan alat berat yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa.
"Terdakwa sangat menolak atas tuduhan perambahan hutan tersebut, apalagi terdakwa dihadirkan bekerja sebelumnya," sebutnya.
"Dan lahan yang dikelola telah menjadi kebun yang dibeli dari orang asal Jambi, dan terdakwa bukan pelaku perambah hutan, itu pun lokasi kebun diketahui masuk dalam kawasan hutan, setelah tim DLHK Provinsi Riau turun ke TKP," sambungnya.
Dalam tuntutannya JPU, Yoyok Satrio SH menuntut terdakaea dengan 4 tahun penjara dengan subsidair 6 bulan kurungan dan denda 2 milyar sesuai pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan perambahan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang yakni mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI.
"Artinya perkebunan kelapa sawit tersebut adalah illegal," ucapnya.
Sumber: riaumandiri.co
Berita Lainnya
Agung Nugroho Minta Pemerintah Tindak Rumah Sakit yang Tidak Layani Pasien BPJS dengan Baik
Dinas Pendidikan Propinsi Riau Akan Melakukan Pemerataan Untuk Kelebihan Dan Kekurangan Tenaga Pengajar Setiap Daerah Provinsi Riau
Mengenai Pasar Cik Puan Pekanbaru, Walikota: Saya Mau Untung, Untung dan Untung
Ini Daftar 16 Tim Lolos ke Piala Eropa 2020
Akibat Mewabah Covid 19, Jadwal Ujian SKB Penerimaan CPNS Riau Diundur
Karna Keinginan Para Tokoh, Hj,Nurlia Menyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil
Danramil 03 Tempuling Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Bahaya Narkoba dan Faham Radikalisme
Jadi Viral! Pria Menari Telanjang di Atas Mobil yang Melaju di Jalan Sudirman Pekanbaru
Tingkatkan Pelayanan, Berobat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Kini Bisa Online
Ada 7 Titik Daerah Rawan Longsor di Riau yang Harus Diwaspadai Saat Mudik
Begini Penyebabnya, Pegasus Pekanbaru Tetap di Segel Permanen Meski Punya Berizin
Bupati Inhil HM.Wardan Buka Serangkaian Iven Lomba Olahraga Dan Seni Tingkat SMP Se - Inhil Utara