• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Martua Sinaga Dituntut 4 Tahun Begini Kata Penasehat Hukum 'Kasus Perambahan Hutan'

Redaksi

Kamis, 24 Januari 2019 21:39:04 WIB Dibaca : 1638 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Penasehat Hukum terdakwa perambahan hutan Martua Sinaga, Hasudungan Gultom didamoingi Nike Mariana boru Siregar yakin bahwa kliennya bisa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, secara fakta hukum terdakwa hanya pekerja atau menjalankan tugas yang diamanahkan pemilik saham tanpa ada merek perusahaan secara resmi. ”Artinya, tidak mendasar pihak JPU menuduh sebagai asisten tanpa formal (SK) yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan terdakwa bekerja di lahan milik pribadi dan hanya menjalankan perintah pemilik saham,” ungkapnya. Dikatakannya, dalam tuntutan JPU dinyatakan dengan sengaja membawa alat–alat berat atau lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan perkebunan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, yang dilakukan terdakwa secara bersama–sama. "Jika memang dilakukan secara bersama sama, mana pelaku lainnya, kanapa hanya klien kami sendiri saja," katanya. Dalam tuntutan dikatakannya, juga dibunyikan bahwa kliennya hanya suruhan dari Saibun Sinaga yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan alat berat yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa. "Terdakwa sangat menolak atas tuduhan perambahan hutan tersebut, apalagi terdakwa dihadirkan bekerja sebelumnya," sebutnya. "Dan lahan yang dikelola telah menjadi kebun yang dibeli dari orang asal Jambi, dan terdakwa bukan pelaku perambah hutan, itu pun lokasi kebun diketahui masuk dalam kawasan hutan, setelah tim DLHK Provinsi Riau turun ke TKP," sambungnya. Dalam tuntutannya JPU, Yoyok Satrio SH menuntut terdakaea dengan 4 tahun penjara dengan subsidair 6 bulan kurungan dan denda 2 milyar sesuai pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana. JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan perambahan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang yakni mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI. "Artinya perkebunan kelapa sawit tersebut adalah illegal," ucapnya.   Sumber: riaumandiri.co




Berita Lainnya

Pileg 2019: Ini Tips Agar Terpilih Menjadi Wakil Rakyat

Dr drh Chaidir Terpilih sebagai Ketua FKPMR

Pada Tahun 2020 Ini, 58 Pegawai di Meranti Pensiun

#8 Nama Warisan Budaya Melayu Riau Lolos Sertifikasi WBTB Indonesia

Beginilah Motif dan Pengakuannya Pada Sang Anak, Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istrinya Sendiri

Akhir Tahun Ini! Gedung Kejati Riau Ditargetkan Selesai

BC Tembilahan Dorong 2 Perusahaan Inhil Terima Penghargaan

Bupati Rohil Hadiri Acar Halal bi Halal 'IKROHIL' Kota Batam

Pria Muda Tembilahan di Temukan Gantung Diri

Hari anti korupsi Sekda lampura menjadi pembina apel pagi

Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 59, Bupati Inhil: Kejaksaan Telah Berjalan Idealis

Penemuan Sesosok Mayat Laki-laki di Perairan Sungai Laut, Inhil

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 2 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 3 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 4 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 5 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 6 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 7 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
  • 8 Buka Lahan Diduga dengan Cara Membakar, Pria di Kateman Diamankan Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media