• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Martua Sinaga Dituntut 4 Tahun Begini Kata Penasehat Hukum 'Kasus Perambahan Hutan'

Redaksi

Kamis, 24 Januari 2019 21:39:04 WIB Dibaca : 1512 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Penasehat Hukum terdakwa perambahan hutan Martua Sinaga, Hasudungan Gultom didamoingi Nike Mariana boru Siregar yakin bahwa kliennya bisa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, secara fakta hukum terdakwa hanya pekerja atau menjalankan tugas yang diamanahkan pemilik saham tanpa ada merek perusahaan secara resmi. ”Artinya, tidak mendasar pihak JPU menuduh sebagai asisten tanpa formal (SK) yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan terdakwa bekerja di lahan milik pribadi dan hanya menjalankan perintah pemilik saham,” ungkapnya. Dikatakannya, dalam tuntutan JPU dinyatakan dengan sengaja membawa alat–alat berat atau lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan perkebunan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, yang dilakukan terdakwa secara bersama–sama. "Jika memang dilakukan secara bersama sama, mana pelaku lainnya, kanapa hanya klien kami sendiri saja," katanya. Dalam tuntutan dikatakannya, juga dibunyikan bahwa kliennya hanya suruhan dari Saibun Sinaga yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan alat berat yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa. "Terdakwa sangat menolak atas tuduhan perambahan hutan tersebut, apalagi terdakwa dihadirkan bekerja sebelumnya," sebutnya. "Dan lahan yang dikelola telah menjadi kebun yang dibeli dari orang asal Jambi, dan terdakwa bukan pelaku perambah hutan, itu pun lokasi kebun diketahui masuk dalam kawasan hutan, setelah tim DLHK Provinsi Riau turun ke TKP," sambungnya. Dalam tuntutannya JPU, Yoyok Satrio SH menuntut terdakaea dengan 4 tahun penjara dengan subsidair 6 bulan kurungan dan denda 2 milyar sesuai pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana. JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan perambahan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang yakni mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI. "Artinya perkebunan kelapa sawit tersebut adalah illegal," ucapnya.   Sumber: riaumandiri.co




Berita Lainnya

Agung Nugroho Minta Pemerintah Tindak Rumah Sakit yang Tidak Layani Pasien BPJS dengan Baik

Dinas Pendidikan Propinsi Riau Akan Melakukan Pemerataan Untuk Kelebihan Dan Kekurangan Tenaga Pengajar Setiap Daerah Provinsi Riau

Mengenai Pasar Cik Puan Pekanbaru, Walikota: Saya Mau Untung, Untung dan Untung

Ini Daftar 16 Tim Lolos ke Piala Eropa 2020

Akibat Mewabah Covid 19, Jadwal Ujian SKB Penerimaan CPNS Riau Diundur

Karna Keinginan Para Tokoh, Hj,Nurlia Menyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil

Danramil 03 Tempuling Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Bahaya Narkoba dan Faham Radikalisme

Jadi Viral! Pria Menari Telanjang di Atas Mobil yang Melaju di Jalan Sudirman Pekanbaru

Tingkatkan Pelayanan, Berobat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Kini Bisa Online

Ada 7 Titik Daerah Rawan Longsor di Riau yang Harus Diwaspadai Saat Mudik

Begini Penyebabnya, Pegasus Pekanbaru Tetap di Segel Permanen Meski Punya Berizin

Bupati Inhil HM.Wardan Buka Serangkaian Iven Lomba Olahraga Dan Seni Tingkat SMP Se - Inhil Utara

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media