• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Kepala Desa Ditahan Polisi, Karena Palsukan Ijazah

Redaksi

Rabu, 30 Januari 2019 22:39:34 WIB Dibaca : 1210 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Kepala Desa Setiang, Iramsi (60) ditahan polisi karena dugaan kasus ijazah palsu. Berkasnya sudah lengkap alias P21 yang dilimpahkan Polres Kuantan Singingi ke Kejaksaan. Kasus itu bergulir lantaran Iramsi menggunakan ijazah diduga palsu saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada tahu 2017 lalu. "Berkas perkara tersangka Iramsi yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa sudah lengkap. Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Tersangka langsung kita tahan," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa kepada merdeka.com, Selasa (29/1). Mustofa menjelaskan, Iramsi menggunakan ijazah paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2017. "Pelaku tidak ada mengikuti proses pembelajaran dan tidak ada melaksanakan ujian untuk mendapatkan ijazah Paket A dan Paket B tersebut" jelasnya. Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa 1 lembar ijazah paket A atas nama Iramsi dengan nomor 08PA700031 yang dikeluarkan di Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, pada 24 Juli 2004. 1 lembar ijazah paket B atas nama Iramsi dengan nomor 08PB700210 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 3 Agustus 2009. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan. Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujarnya. Iramsi juga dijerat pasal 69 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bunyinya, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta. "Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutup Mustofa.
Sumber: Merdeka.com/ Editor: ucu




Berita Lainnya

Askar Bertuah (PSPS), Yakin 3 Poin Dari Persiraja

Ini Kata Ahok Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

BPJS Cabang Tembilhan Gelar Pemaparan Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

Ricuh Laga Kontra Malaysia, PSSI Kena Sanksi Denda Rp643 juta

Sejumlah Elemen Masyarakat Bengkalis Deklarasi Anti Hoaks

Mau Cari Beasiswa? Yuk Hadiri Wish Festival Riau 20 Juli di Pekanbaru

Rapat Paripurna Ke 9 Masa Persidangan 1 Tahun 2018, DPRD Inhil Sahkan 5 dari 6 Ranperda Usulan Pemkab

Petugas KPK Lakukan Pengeboran Jalan Lingkar di Bengkalis

Kepala Sekolah MAN 1 Kota Bumi diduga Melakukan Pungli

Ini yang akan terjadi pada tubuh setelah makan 1 pisang tiap hari!

84 Pejabat Di Lingkungan Pemda Inhil di Lantik, Berikut Nama dan Jabatannya!

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 3 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 4 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 5 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 6 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 7 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 8 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media