PILIHAN
Kata Tim Jokowi soal Indonesia Barokah: Bukan Hoaks, Tapi Fakta
BUALBUAL.com, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan, Tabloid Indonesia Barokah tak mengandung unsur kebencian dan kebohongan atau hoaks. Karenanya, ia menilai tabloid tersebut tak perlu dikhawatirkan.
"Apabila dibaca secara utuh kontennya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengandung unsur kebencian, kebohongan atau hoaks. Itu sudah terkonfirmasi dari berbagai pihak yang telah memeriksanya," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, Minggu (3/2) dikutip dari Antara.
Ace pun meminta kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak merasa diserang atau disudutkan lewat pemberitaan dalam tabloid tersebut. Karenanya kubu Prabowo-Sandi tidak perlu mengkhawatirkan tabloid itu.
"Kalau dikatakan itu menyerang dan menyudutkan Pak Prabowo itu sama sekali tidak benar," ucap dia.
"Tabloid itu hanya menampilkan dua konten berita soal dugaan strategi kebohongan yang digunakan kubu Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019. Itu pun mengutip pernyataan tokoh di berita daring (online). Jadi bukan hoaks tapi fakta," kata Ace.
Menurut Ketua DPP Golkar ini, Tabloid Indonesia Barokah jika dibaca dengan seksama justru mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak menyebar hoaks karena tabloid itu menyajikan salah satu berita terkait dengan kasus pidana penyebar hoaks lewat tabloid Obor Rakyat.
"Kalau kubu Prabowo gelisah justru kita patut bertanya apakah kubu Prabowo memang berencana berkampanye dengan menyebar hoaks?" ujarnya.
Ace pun membantah bahwa TKN adalah pihak yang menerbitkan tabloid tersebut. Sebab selama ini kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tidak pernah mengedepankan kampanye pesimisme, serta menyebarkan hoaks dan fitnah.
"Itu akan kami tentang dan kami hindari. Kami juga selalu menghimbau kepada seluruh relawan, pendukung, simpatisan dan masyarakat yang berjuang untuk Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma ruf Amin untuk mengedepankan prestasi, program dan capaian keberhasilan pemerintahan Jokowi," ucapnya.
Lihat juga: Jambi dan Aceh Tahan 11.732 Eksemplar Indonesia Barokah
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Tabloid Indonesia Barokah masih masuk kategori wajar karena tabloid itu termasuk propaganda positif yang biasa dalam dunia politik.
"Jika tidak mengandung fitnah, dan ujaran kebencian, maka tabloid tersebut bagian dari karya jurnalistik yang harus dihargai," kata Ujang.
Menurut dia, selama Tabloid Indonesia Barokah isinya objektif, berdasarkan data dan fakta, maka tidak boleh dikriminalisasi.
"Yang tidak boleh kan membuat tabloid yang isinya, mencaci, membenci, memfitnah, dan menyerang lawan politik yang tidak berdasarkan data dan fakta," ujarnya.
Sejatinya menurut dia, jika ada propaganda politik yang mengenai pasangan calon tertentu melalui tulisan, maka harus dijawab juga propaganda dengan tulisan atau narasi yang seimbang, bukan malah dibalas dengan melaporkannya ke polisi karena hal itu susah diseret ke ranah hukum.
"Artinya tabloid dijawab atau dibalas dengan tabloid juga. Jika isinya merugikan paslon tertentu, maka dijawab juga dengan tabloid. Tulisan harus dibalas dengan tulisan," jelasnya. (Antara/osc)

Berita Lainnya
Sandi Tutup Debat: Program Kami Cukup Kartu KTP, Macam-Macam Kartu Jokowi Bebani Anggaran
Warga Disoraki dan Diacungi Salam Dua Jari, Saat Mentri Luhut Puji Jokowi di Bumi Melayu Riau
Jokowi: Laporkan ke Saya, soal Tudingan Mobilisasi Polisi di Garut
Rakernas IWO 2021 Di Bogor Sukses
Wako dan Wawako Dibuat Menunggu Dalam Pengesahan APBD - P Tanjungpinang
Jokowi: Harus Terus Gaspol, Jangan Kasih Kendor
Tak Dukung Perda Syariah, Farhat Abbas Minta PSI Dikeluarkan dari Koalisi Jokowi - Ma'ruf Amin
Momen Hangat di Kremlin: Putin Terima Ucapan Paskah dari Prabowo
'SILATNAS HIPMI' Ketum Perkenalkan Datok Budi Febriadi Riau Dihadapan Presiden Jokowi
Tudingan Fadli Zon: Jokowi manfaatkan Antasari buat kepentingan politik
Tempat Lokasi Penyambutan Menantu Presiden Jokowi di Sukabumi Diterjang Banjir Lumpur
DPMPTSP: Tanjungpinang Gelar Bimbingan dan Penyuluhan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online bagi 150 Pelaku Usaha