• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Meranti

Caleg Partai PKB di Meranti Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pelanggaran Pemilu

Redaksi

Rabu, 17 April 2019 18:28:21 WIB Dibaca : 1157 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, SELATPANJANG - Status laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti ke Penyidik Polres Kepulauan Meranti ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH S.I.K, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (16/4/2019) malam. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu. Dijelaskan Ario, berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Ahli, Surat kemudian dikuatkan dengan barang bukti berupa rekaman video, terhadap saksi HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana. [caption id="attachment_48967" align="alignnone" width="196"] Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH S.I.K[/caption] "Setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j. "Untuk itu peserta gelar perkara berpendapat dan sepakat menaikan status HA dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya. Ditambahkan Ario, bahwa penetapan tersangka itu setelah pada hari Senin 15 April 2019 Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Meranti setelah melakukan gelar perkara. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, membenarkan penetapan telah dilakukan dalam gelar perkara penetapan status tersangka oleh Tim Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan). "Iya dari gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, HA yang sebelumnya merupakan saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.***   Sumber: GoRiau.com




Berita Lainnya

Tiga Kader HMI Dikeroyok Sekelompok Orang, Saat Hendak Rapat Harian

Polda Riau Tegaskan, Beredarnya Pesan Tentang Napi Kabur 'HOAX'

Polsek Kampar Kiri Bekuk Pelaku Pengelapan Vario 'Motor Teman Terjual'

Berita Viral! Surat Edaran Bantuan Dana Buat Tahanan Korupsi Beredar di Pemko Batam

PA 212 Proses Hukum Tetap dilanjutkan Meski Sukmawati Minta Maaf

Ternyata Pagar Roboh di SD 121 Pekanbaru Sering Dipanjat Murid

Kisah Sayyida Al-Hurra: Ratu Bajak Laut Muslimah yang Membuat Eropa Gentar

Budi Saputra Dilantik sebagai Ketua IPSI Kecamatan Kateman

Buruh Cuci Diamankan Polres Rohil Terkait Kasus Sabu-sabu

Bupati HM. Wardan Sambut Tim Pemeriksa Interim LKPD di Aula Rapat Kantor Bupati

Pemeliharaan Riau Main Stadium Jadi Perhatian

Bawaslu DKI Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
  • 2 MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
  • 3 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 4 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 5 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 6 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 7 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 8 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media