PILIHAN
Caleg Partai PKB di Meranti Ditetapkan Tersangka, Dugaan Pelanggaran Pemilu
BUALBUAL.com, SELATPANJANG - Status laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti ke Penyidik Polres Kepulauan Meranti ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH S.I.K, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (16/4/2019) malam.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu. Dijelaskan Ario, berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, Ahli, Surat kemudian dikuatkan dengan barang bukti berupa rekaman video, terhadap saksi HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana.
[caption id="attachment_48967" align="alignnone" width="196"]
Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH S.I.K[/caption]
"Setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j.
"Untuk itu peserta gelar perkara berpendapat dan sepakat menaikan status HA dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Ditambahkan Ario, bahwa penetapan tersangka itu setelah pada hari Senin 15 April 2019 Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Meranti setelah melakukan gelar perkara. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, membenarkan penetapan telah dilakukan dalam gelar perkara penetapan status tersangka oleh Tim Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan).
"Iya dari gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, HA yang sebelumnya merupakan saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.***
Sumber: GoRiau.com
Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH S.I.K[/caption]
"Setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j.
"Untuk itu peserta gelar perkara berpendapat dan sepakat menaikan status HA dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Ditambahkan Ario, bahwa penetapan tersangka itu setelah pada hari Senin 15 April 2019 Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Meranti setelah melakukan gelar perkara. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, membenarkan penetapan telah dilakukan dalam gelar perkara penetapan status tersangka oleh Tim Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan).
"Iya dari gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, HA yang sebelumnya merupakan saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.***
Sumber: GoRiau.com

Berita Lainnya
Disdukcapil Inhil Satukan Data Bersama BPS Guna Sensus Penduduk Tahun 2020
10 Ribuan Simpatisan Hadiri Kampanye Akbar WARdanSU
Besok, Disdagtrin Inhil akan Lakukan Operasi Pasar Murah Gas Elpiji 3 Kg
Bahas Banyaknya Pemilih Ganda saat Pilkada,Komisi I DPRD Panggil KPU Inhil
Nunggak Uang Sewa, Kantor KNPI Pelalawan Digembok Pemilik Begini Penjelasan Ketua
Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka SK Menhut
KPK Dalam Minggu Ini Akan Ada Calon Patahana Ditetapkan Tersangka?
Iven Terbesar National Pacu Jalur Akan di Gelar Usai Idul Adha
Batam Kepulauan Riau Rawan Penyeludupan
Peduli Masyarakat di Tengah Covid-19, H.Hamulian Bagikan 15 Ribu Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu
Nasib Pria Ini Berakhir Pilu, Diam-diam Bekerja dan Menabung untuk Nikahi Pacar Namun Apa Yang Terjadi?
Abdurrab Foundation Gelar Festival Teater Islam Dunia I di Riau