• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Bawaslu Berikan Alasan Cabut Akreditasi Jurdil2019.org

Redaksi

Minggu, 21 April 2019 14:24:16 WIB Dibaca : 1592 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencabut izin lembaga pemantau Pemilu 2019, Jurdil2019.org. Bawaslu bahkan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs lembaga tersebut.
Anggota Bawaslu M. Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat, yaitu karena lembaga yang bersangkutan tidak menjalankan prinsip pemantauan dengan benar."Situs Jurdil2019.org itu pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini. Sebagai lembaga pemantau, tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/4). Menurutnya lembaga pemantau Jurdil2019.org mengajukan izin hanya sebagai pemantau untuk melaporkan pelanggaran Pemilu, bukan untuk membuat dan mempublikasikan quick count, yang aturannya harusnya terdaftar di KPU. “Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut. Namun, kenyataannya PAT melakukan quick count dan mempublikasikan hasilnya," kata Afif. Bahkan, lanjut Afif, hasil quick count tersebut disiarkan melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Karenanya, Jurdil2019.org dicabut izinnya karena diduga melanggar aturan. "Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," tegasnya.
Afif menyebut PT PAN dianggap telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu 4/2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya," demikian Afif.
Sumber: RMOl.co




Berita Lainnya

Semua Undangan dan Awak Media Hadir Acara Wapres Ma'ruf Amin ke Riau, Suhu Badan Diukur

Pemko Batam Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 13 April 2020

Setelah Mendapatkan Mendapat Izin Diskes Kota Pekanbaru, Bakso Mekar Pekanbaru Kini Sudah Beroperasi Kembali

Pohon “BAJAKAH” Tumbuh di Inhil, Pesan Muamar Armain: Mari Kita Menjaga Kelestarian Hutan

Syamsuar bertemu Utusan Khusus Presiden RI untuk Timur Tengah dan Organisasi kerjasama Islam

Bakal Dibuka Menkominfo, Riau Tuan Rumah Kongres Nasional JMS

KPU Rokan Hilir Lantik 90 Anggota PPK Se-Kabupaten Rohil

Berpotensi Jadi Polemik, Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah

HUT TNI ke-74, Dandim 0314 Inhil Tabur Bunga ke Makam Pahlawan

Cegah Radikalisme dan Narkoba, Ponpes Ummul Quro Undang Polresta Pekanbaru

Kemenag RI membentuk sebuah lembaga baru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Makan Mie, 22 Orang Remaja Masjid di Desa Kritang Keracunan

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 3 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 4 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 5 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 6 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 7 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 8 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media