PILIHAN
KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

BUALBUAL.com, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Walikota Dumai, Zulkifli AS, berpergian ke luar negeri pasca ditetapkannya sebagai tersangka dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, dan menerima gratifikasi.
"KPK telah mengirim surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Walikota Dumai," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (4/5/2019).
Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhadap Zulkifli. "Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019," ucap Febri.
Febri menegaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terhadap Walikota Dumai periode 2016-2021 itu.
KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Perkara kedua, gratifikasi. Dalam hal ini, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta
Disebutkan, awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.
Pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen. Akhirnya, sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Suap diberikan secara bertahap kepada Yaya.
Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara grativikasi, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.
Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan, Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Yusril Gerindra Takut 'digergaji' Gerindra Ungkit Pencalonan 'Kakak Yusril'
Petani di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar "Bakar Lahan 20 x 20 Meter untuk Berkebun"
HM Wardan Menyerahkan Bantuan kepada Nelayan, Didampingi Dandim 0314 Inhil
Politik: Ma’ruf Amin Optimistis Menang 70%?
Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya Gara Gara Tidak Dikasih Modal Nikah
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
Pinta Tim Yustisi Pedagang tak Berjualan di Sepanjang Jalan Teratai
BUALBUAL WAKIL RAKYAT! Sempat Digadang - gadang Jadi Menteri, Lukman Edy Malah Terlempar dari Kepengurusan PKB Pusat
Negara India Lockdown Total 21 Hari untuk Cegah Penyebaran Corona
Pengacara Praperadilan Setya Novanto: Kami Harus Bisa Terima
GNPF-MUI Janjikan Hanya Duduk Manis dan Berdoa pada Aksi 2 Desember
H. Fuad Ahmad Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD Golkar Rohil