PILIHAN
Pinta Tim Yustisi Pedagang tak Berjualan di Sepanjang Jalan Teratai
BUALBUAL.com - Tim Yustisi Kota Pekanbaru kembali menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih tetap berjualan di sepanjang Jalan Teratai.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Kepala Satpol PP, Agus Pramono serta Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Untuk menertibkan para PKL tersebut, sebanyak 174 personel Satpol PP dikerahkan ke Jalan Teratai. Lapak kayu yang digunakan pedagang untuk memajang dagangannya dibongkar dan diangkut menggunakan truk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Jalan Teratai, mulai dari persimpangan Jalan Cempaka hingga ke Terminal Oplet sudah mulai bersih dari lapak-lapak kayu. Dari terminal, arah ke Pasar Higienis tampak masih ada beberapa pedagang yang berjualan.
Namun tidak seramai biasanya. Sebagian pedagang memindahkan barang dagangan ke atas trotoar. Sisi jalan yang biasa dijadikan tempat berdagang diisi oleh kendaraan yang parkir.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penertiban ini kelanjutan dari rapat bersama tim Yustisi beberapa hari lalu. Pembahasannya, merelokasi para PKL ke Pasar Higienis yang sudah disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru.
“Kita harapkan dengan penertiban ini, tidak ada lagi para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai,” kata Agus, Jumat (19/7/2019).
Agus menyebutkan, untuk mencegah para pedagang kembali ke Jalan Teratai, pihaknya akan menempatkan personel Satpol PP di lokasi itu selama satu minggu ke depan. Ia juga meminta, instansi terkait untuk terus memantau. “Setelah ditertibkan, kami minta pedagang tidak kembali ke jalan dan segera pindah ke pasar higienis yang sudah disediakan Pemko Pekanbaru,” cakapnya.
Selain membongkar lapak kayu, Satpol PP juga menyiapkan selebaran yang berisi peringatan bagi para PKL. Poin yang ditekankan pada selebaran itu, PKL dilarang berjualan di depan ruko.
“Satu minggu kita di sini. Kasih surat peringatan hari ini. Disebarkan kepada pedagang. Tidak boleh berdagang di depan pertokoan,” pungkasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Mahfud, Dari Zaman Belanda, Kasus Penistaan Agama Selalu Berakhir di Penjara
Akhirnya !!! Ekor Pesawat Polri yang Jatuh di Mensanak Senayang Akan Dievakuasi Pagi Ini
Hotspot Terdeteksi di Inhil dan Bengkalis
Sekolah Tak Boleh Larang Siswa Ikut Ujian dengan Alasan Apapun 'Kadisdik Riau'
Begini Keterangan Polisi, Terkait Bocah 4 Tahun Tewas di Kampar Saat Banjir
Catatan Cristiano Ronaldo di MU, Dikalahkan oleh Marcus Rashford
Parpol Koalisi Bakal Tempuh Jalur Hukum, Kami Tak Ingin Syamsuar Dizalimi dengan Kabar Hoax
Kurikulum Pendidikan Reproduksi dan Kejahatan Seksual Anak Segera Terbit
Siak Juara, Pacu Sampan Tradisional Usai
Leipzig Hajar Napoli 3-1 di San Paolo
Air Liur Keluar Saat Tidur, Tanda Tubuh Kamu Kena Penyakit Ini
Takbir..!!! Allahu Akbar, Infak Untuk UAS dari Jama'ah Inhil, yang Terbungkus Kain Sarung Berisi 200 Juta Rupiah