PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
DPRD akan Panggil Rektor UIN Suska Riau, Terkait Larang Mahasis Demo
BUALBUAL.com - 5 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau mendatangi DPRD Riau. Mereka mengadukan kebijakan Rektor UIN Suska Riau Prof Ahmad Mujahidin, yang melarang mahasiswa berdemonstrasi.
Mahasiswa yang didampingi salah seorang dosen UIN Suska Dr Elviriadi ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar.
Dalam pemaparannya, perwakilan mahasiswa, Ketua senat mahasiswa (Sema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, Aditya Saputra menjelaskan, bahwa Rektor UIN, Akhmad Mujahidin melarang mahasiswa ikut demonstrasi. Bahkan, yang membuat mahasiswa gerah, yang ikut demonstrasi terancam sanksi berupa drop out dari kampus.
"Kemarin kami aksi soal asap, juga diancam akan diberi sanksi drop out. Makanya kami mengadukan ini ke DPRD Riau. Sejauh yang kami pelajari, kami tidak melanggar apa-apa," paparnya.
Ia menjelaskan, yang lebih parah, sebelum larangan demo, mahasiswa UIN ini juga pernah dilaporkan oleh pihak kampus dengan tudingan telah mengganggu petugas yang sedang bekerja.
"Di UIN, saat ini pemilihan ketua lembaga di tingkat mahasiswa dipilih secara otoriter oleh rektor, tidak mengikuti aturan. Karena pelanggaran SK Pendis ini kami melakukan aksi 5 hari berturut-turut. Yang terjadi, kami dilaporkan ke Polda Riau. Ada 5 mahasiswa yang dilaporkan dan sudah dimintai keterangan," cakapnya.
Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar yang menerima mahasiswa mengaku prihatin dengan pengaduan yang dialami mahasiswa UIN Suska tersebut.
Ia mengaku pihaknya akan segera memproses pengaduan mahasiswa tersebut. Ia meminta, agar mahasiswa segera memasukkan surat sehingga DPRD juga bisa melayangkan surat panggilan untuk rektor UIN.
"Saya meminta agar adik-adik mahasiswa ini memasukkan surat sehingga masalah ini bisa diproses. Seharusnya, sepanjang mahasiswa itu tidak anarkis, tidak merusak, mereka dibenarkan menyampaikan aspirasinya. Kalau ada yang melanggar, berarti dia melanggar undang-undang. Makanya, setelah surat mahasiswa masuk kami akan menyurati rektor UIN, akan beraudiensi dengan beliau sebagai wewenang kami di fungsi pengawasan," tegasnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
DPRD Natuna Membuka Kemudahan Sampaikan Aspirasi Lewat SMS Center
Dani M Nusalam Pastikan Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Inhil Tahun 2021 Dikerjakan
Belum Dapat Info Secara Pasti, Ketua DPRD Bengkalis Harapkan Masyarakat Tenang Terkait Bupati Amril di Tahan KPK
Reses Anggota DPRD Syaiful Ardi, Berjumpa Keluarga Santap Sate Khas Pariaman
Septian Nugraha, Selain Jemput Aspirasi Juga Bantu Kursi Di Posyandu Kel.Air Jamban
7 Tahun Gelap Tanpa Listrik, Mengadu Kepada Anggota DPR RI Abdul Wahid, Langsung Terkabulkan
Wakil Ketua DPRD Inhu Swardi Ritonga Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD Tahun 2022
DPRD Riau Konsultasi dengan UAS "Wacana Perda Syariah"
Perantau Minang Pegang Peran Penting Putus Mata Rantai Covid-19
Undangan pelantikan Pelantikan anggota DPRD Rokan Hilir masa bakti 2019 - 2024
Minta Kader PDIP Solid di Pilpres, Puan: Perintah Pemenangan Sudah Turun dari Ibu Mega. Menang Hattrick
Weni Tegas Hak Angket Sudah Sesuai Aturan