• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Nasional

Pendiri Aplikasi Kaskus Laporkan Relawan Jokowi Ke Mabes Polri

Redaksi

Jumat, 15 November 2019 16:18:11 WIB Dibaca : 1275 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis telah melaporkan relawan Joko Widodo, Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Selain Jack Lapian, Andrew juga melaporkan Titi Sumawijaya Empel. Keduanya merupakan kuasa hukum dan klien yang sempat melaporkan Andrew Darwis atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada Mei Lalu. "Laporan tersebut kami buat pada 13 November 2019," ucap Kuasa Hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (15/11).
Abraham mengatakan, kliennya membuat laporan lantaran pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya ke sejumlah media massa saat membuat laporan TPPU di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9) lalu dinilai telah mencemarkan nama baik. "Terkait dengan kata-kata, "kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang". Tentunya, penegak hukum pun tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," tegas Abraham. Karena, kata Abraham, setiap perbuatan pidana didasarkan atas mens rea dan actus reus. Di mana, mens rea dalam pernyataan kedua terlapor tersebut bertujuan untuk mencelakakan Andrew Darwis. "Kecuali, pernyataannya adalah kami laporkan Andrew Darwis atas dugaan. Kalau atas dugaan berarti perbuatan pidananya mengacu pada laporan tersebut. Tapi kalau kami menduga-duga nggak bisa," kata Abraham. Pernyataan lainnya yang dipermasalahkan adalah bersumber dari ucapan Titi Sumawijaya Empel. Menurut Abraham, Titi mengatakan dirinya meminjam uang kepada Andrew Darwis. Padahal, kliennya membantah pernah meminjamkan uang, bahkan mengenal Titi pun tidak. "Dia bilang, “kenapa saya tertarik dengan Andrew Darwis ini, karena bunganya satu persen dan pinjam meminjamnya selama 13 tahun”,” ujar Abraham menirukan Titi. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/0971/XI/2019/Bareskrim Polri dengan pihak terlapor yakni Jack Lapian dan Titi Sumawijaya. Keduanya disangka telah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Pada 16 September lalu Titi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik guna diperiksa sebagai saksi pelapor Andrew Darwis. Dia datang bersama kuasa hukumnya, Jack Lapian. Saat itu, Titi menceritakan kronologis dugaan TPPU yang melibatkan sang pendiri Kaskus tersebut. Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut Titi, David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Titi mengaku tertarik meminjam uang ke David karena bunga yang ditawarkan hanya satu persen. Selain itu, jangka waktu pembayaran utang yang diberikan hingga selama 13 tahun. Atas alasan itu, Titi menyertakan sertifikat bangunan miliknya yang beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan. Namun, Titi hanya merasa menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Titi menambahkan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat dengan Susanto, seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David Wira. Menurut dia, sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas. "Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," jelas Titi. Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual gedung itu antara dirinya dengan Susanto. Dia menilai, balik nama biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar. "Namun belum juga sebulan (setelah pencarian dana Rp 5 miliar) sudah dibalik nama. Makanya saya curiga ini memang sindikat," ujar Titi. Titi mengaku telah melaporkan Susanto, Timi, David Wira dan sejumlah orang lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasusnya disebut masih dalam proses.
Titi lantas membuat laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro untuk menjerat Andrew Darwis dalam dugaan TPPU karena diduga telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank UOB untuk meminjam uang sebesar Rp 18 miliar. Informasi itu didapatnya dari penyidik saat memenuhi pemeriksaan.
Sumber: RMOL.id




Berita Lainnya

Sudah Oktober Akhir, Jadwal Kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air Belum Jelas

Prasiden Orang Laut PRj. Seri Bijawangsa di Undang Jokowi Ke Istana Negara Jakarta

Jokowi Kerahkan Menteri di Kampanye Terbuka, BPN Prabowo Tak Cemas

Survei Kompas: Prabowo-Sandi Menguat, Jokowi-Ma'ruf Mulai di Bawah 50%

Segini Jumlah Dana Awal Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

Jelang Demo 25 November, Aksi Tarik Uang di Bank Berpotensi Lengserkan Jokowi

TKN Prabowo soal Reuni 212: Peresmian Tol Jokowi juga Termasuk Politis

Erick Thohir Ajak Parpol dan Pendukung Militan Tiru Jokowi, Untuk Tangkal Hoaks

Fuad Bawazier: Dituntut Mundur Jadi Presiden oleh Mahasiswa? Atau Jokowi Batalkan Revisi UU KPK

Usulan Presiden Jokowi, Masih di Kaji OJK Terkait Penangguhan Cicilan Kredit

Ratusan Tukang Kayu Dukung Jokowi-Maruf 'Merasa Satu Profesi'

Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Abdul Wahid Pertanyakan Manajerial Hulu dan Hilir

Terkini +INDEKS

Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI

13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026
Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
12 Juni 2026
Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 2 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 3 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 4 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 5 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 6 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
  • 7 Terbang Tiga Kali Seminggu, Bandara SSK II Buka Rute Baru Pekanbaru - Melaka
  • 8 Delapan Tahun Bertahan di Rumah Seadanya, Tuti Kini Nikmati Bantuan Renovasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media