• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022

  • Home
  • Nasional

Pendiri Aplikasi Kaskus Laporkan Relawan Jokowi Ke Mabes Polri

Redaksi

Jumat, 15 November 2019 16:18:11 WIB Dibaca : 985 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis telah melaporkan relawan Joko Widodo, Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Selain Jack Lapian, Andrew juga melaporkan Titi Sumawijaya Empel. Keduanya merupakan kuasa hukum dan klien yang sempat melaporkan Andrew Darwis atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada Mei Lalu. "Laporan tersebut kami buat pada 13 November 2019," ucap Kuasa Hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (15/11).
Abraham mengatakan, kliennya membuat laporan lantaran pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya ke sejumlah media massa saat membuat laporan TPPU di Polda Metro Jaya pada Senin (16/9) lalu dinilai telah mencemarkan nama baik. "Terkait dengan kata-kata, "kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang". Tentunya, penegak hukum pun tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," tegas Abraham. Karena, kata Abraham, setiap perbuatan pidana didasarkan atas mens rea dan actus reus. Di mana, mens rea dalam pernyataan kedua terlapor tersebut bertujuan untuk mencelakakan Andrew Darwis. "Kecuali, pernyataannya adalah kami laporkan Andrew Darwis atas dugaan. Kalau atas dugaan berarti perbuatan pidananya mengacu pada laporan tersebut. Tapi kalau kami menduga-duga nggak bisa," kata Abraham. Pernyataan lainnya yang dipermasalahkan adalah bersumber dari ucapan Titi Sumawijaya Empel. Menurut Abraham, Titi mengatakan dirinya meminjam uang kepada Andrew Darwis. Padahal, kliennya membantah pernah meminjamkan uang, bahkan mengenal Titi pun tidak. "Dia bilang, “kenapa saya tertarik dengan Andrew Darwis ini, karena bunganya satu persen dan pinjam meminjamnya selama 13 tahun”,” ujar Abraham menirukan Titi. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi LP/B/0971/XI/2019/Bareskrim Polri dengan pihak terlapor yakni Jack Lapian dan Titi Sumawijaya. Keduanya disangka telah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Pada 16 September lalu Titi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik guna diperiksa sebagai saksi pelapor Andrew Darwis. Dia datang bersama kuasa hukumnya, Jack Lapian. Saat itu, Titi menceritakan kronologis dugaan TPPU yang melibatkan sang pendiri Kaskus tersebut. Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut Titi, David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Titi mengaku tertarik meminjam uang ke David karena bunga yang ditawarkan hanya satu persen. Selain itu, jangka waktu pembayaran utang yang diberikan hingga selama 13 tahun. Atas alasan itu, Titi menyertakan sertifikat bangunan miliknya yang beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan. Namun, Titi hanya merasa menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Titi menambahkan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat dengan Susanto, seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David Wira. Menurut dia, sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas. "Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," jelas Titi. Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual gedung itu antara dirinya dengan Susanto. Dia menilai, balik nama biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar. "Namun belum juga sebulan (setelah pencarian dana Rp 5 miliar) sudah dibalik nama. Makanya saya curiga ini memang sindikat," ujar Titi. Titi mengaku telah melaporkan Susanto, Timi, David Wira dan sejumlah orang lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasusnya disebut masih dalam proses.
Titi lantas membuat laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro untuk menjerat Andrew Darwis dalam dugaan TPPU karena diduga telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank UOB untuk meminjam uang sebesar Rp 18 miliar. Informasi itu didapatnya dari penyidik saat memenuhi pemeriksaan.
Sumber: RMOL.id


[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Di ILC, Mahfud MD Ungkap Soal Ancaman Ma'ruf Amin ke Jokowi

PA 212 Minta Jokowi Copot Menhan Prabowo, Gara-gara Masalah Natuna

KPK Cari Bukti Puan-Pramono, Jokowi Silakan Proses

BPJS TK Cabang Tanjungpinang akan Gelar Pelatihan kerja dengan Tema "Pelatihan Vokasi BPJS Ketenagakerjaan"

Terkuak, 4 Tahun Surat 2.700 Dokter Muda Tidak di Balas Jokowi, Kini Kami Surati Kembali 'Dipersulit Dapat Ijazah'

Peringati Harlah Pancasila, Pekerja SPTI-SPSI PT PAA Simpang Bangko, Tetap Solid dan Siap Jadi Garda Terdepan

Operasi Zebra Seligi 2019, 552 Pelanggaran Lalu Lintas berhasil ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang

Kubu Jokowi Mau Gaspol HGU Lahan Milik Prabowo? HGU Milik Petinggi Jokowi Juga Dong...

Gaya Jokowi Menyerang Prabowo Takkan Berbuah Simpati Rakyat

Surati Luhut, Ahok Mau Kampanyekan Jokowi Usai Bebas

Jokowi Abaikan Rasa Kemanusiaan Korban Terorisme "Sadis"

#2019GantiPresiden di Persekusi, PKS: Deklarasi Jokowi 2 Periode Kok Aman Dan Damai

Terkini +INDEKS

Mau! Rasakan Rendang Kerang dan Gulai Telur dengan Rasa yang Lezat, Yuk Pesan di UKMK Riau Agustina

14 Mei 2023
Dsajikan Dapur Lia, AQ DONAT Menjadi Idola Kuliner Baru Bagi Masyarakat Inhil
12 Mei 2023
Dengan Harga Terjangkau, AQ Donat Telah Menjadi Salah satu Makanan Favorit di kota Tembilahan
12 Mei 2023
Yayasan RA Ulul Albab Kotabumi Selatan Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Untuk Operator Kemenag
09 Juni 2023
Tapai Nenek Zulaikah di Kota Tembilahan Sajikan Rasa Khas dan Otentik
17 Mei 2023
Cocok Semua Kalangan, Cafe Baddos Rekomandasi Jika Kamu datang Ke Tembilahan
05 April 2023
Baddos Cafe Salah Satu Rekomandasi Tongkrongan di Kota Tembilahan
05 April 2023
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba
08 Juni 2023
Bupati Rezita Menyapa Desa di Kuala Cenaku
08 Juni 2023
HPN Tingkat Provinsi Riau, DPMPTSP inhil Akan memanfaatkan untuk mempromosi Peluang Invetasi di Kabupaten Inhil
16 Mei 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing
  • 2 Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
  • 3 Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
  • 4 Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Batang Gansal Bangun MCK di Desa Ringin
  • 5 Telah Hadir Cafe Kemilau Coto Makassar di Kota Tembilahan dengan Beragam Menu Menarik
  • 6 Guru di Inhil yang Jatuh dari Jembatan Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
  • 7 Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta
  • 8 Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved