PILIHAN
Tak Seperti dulu, Kini Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya
BUALBUAL.com - Membeli barang dari Batam akan lebih mahal dari biasanya. Sebab, barang-barang impor yang keluar dari Batam akan dikenakan bea masuk mulai 30 Januari 2020.
Hal ini berlaku setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019. Aturan itu menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).
Itu artinya, harga barang impor yang lebih dari Rp 42.000 akan dikenakan bea masuk sehingga harganya akan lebih mahal. Ketentuan ini juga berlaku untuk barang impor yang keluar dari Batam.
Sebenarnya di dalam aturan PMK 199/PMK 010 2019 dijelaskan, semua barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Namun demikian, bila barang tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Jadi semua barang dari Batam eks luar negeri yang masuk ke daerah Indonesia lainnya dianggap impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat, Jumat (24/1/2020).
Bagaimana cara perhitungannya?
Perlu diketahui, dengan penurunan ambang batas tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak impor sebesar 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen.
Tarif ini tidak berlaku untuk produk tekstil, tas, dan sepatu karena dikecualikan.
Misalkan Anda membeli barang impor seharga 14,9 dollar AS. Ditambah ongkos kirim dan asuransi masing-masing 3 dollar AS dan 1 dollar AS, maka harga barang tersebut 18,9 dollar AS atau Rp 283.500 (kurs Rp 15.000 per dollar AS).
Cara menghitung bea masuk:
Rp 283.500 (harga barang) X 7,5 persen (tarif bea masuk) = Rp 21.262,5
Cara menghitung PPN:
Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550
Total harga barang impor yang harus dibayar:
Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
Sumber: batamnews.co.id

Berita Lainnya
Jadi Komut Pertamina, PKS Ragukan Kompetensi Ahok di Bidang Energi
Dua Korban Tanah Longsor di Rohul Ditemukan Tertimbun di Bawah Tumpukan Kayu Besar
Dukung GISA, Kadisdukcapil Inhil Ajak Warga Inhil Pekanbaru Beramai-ramai ke Furaya Lakukan Perekaman
Gantikan Posisi Budi Waseso Ini Rekam Jejak Irjen Heru Winarko Sebagai Kepala BNN
Bupati HM. Wardan Ikuti Rakoor Dengan Panglima TNI dan Kapolri, Bahas Penanganan Karlahut di Provinsi Riau
Pemakaman Dosen UIN Suska Riau Pasien PDP Dikawal Pihak Kepolisian
H Bustami HY, “ASN Pemkab Bengkalis Tidak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas” Kecuali Urusan Sangat Penting.
Program Jumat Amal, Polsek Tembilahan Hulu Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Youtube, Facebook Dan Twitter Berjuang Keras Stop Penyebaran Video Teror Masjid Chistchurch
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dan Inteldakim, Lakukan Pengawasan Kegiatan WNA Di Pelabuhan Industri Tanjung Buton Siak
Pemkab dan DPRD Inhil Sahkan Rp. 2.14 Teriliun APBD Tahun 2018
Kasih Tahu Teman Mu! BKPSDM Inhil Menghimbau Peserta yang Lulus Ujian CPNS Agar Terus Pantau Website Inhilkab.do.id