PILIHAN
Kasat Lantas Polres Inhil: Pembuatan SIM Secara Kolektif dan Tanpa Uji Kompetensi Adalah Hoax

BUALBUAL.com - Sebuah pesan berisi informasi mengenai adanya pembuatan SIM kolektif yang nantinya akan dilaksanakan di halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (19/2/2020).
Tak hanya itu, dalam pesan juga disebutkan mengenai tanggal dan waktu pelaksanaan SIM secara kolektif dan biaya pembuatan SIM.
Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, informasi tersebut tidak di benar (hoaks).
Berdasarkan penelusuran BUALBUAL.com, pesan yang menyebut adanya pembuatan SIM secara kolektif diunggah oleh pengguna WhatsApp bernama inisial Al pada rabu (19/2/2020).
Ia menyebutkan pelaksanaan pembuatan SIM dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 1 dan 2 Maret 2020. Disebutkan juga mengenai persyaratan dan biaya pembuatan SIM.
Seperti ini bunyi pesannya:
"Ijin meneruskan"
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 Maret 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000.
*Sim A = Rp 75.000.
*Sim C = Rp 50.000.
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan."
"Mohon maaf berita tersebut adalah HOAX," ujar AKP Rosna Meilani selaku kasat Lantas Polres Inhil, pada Rabu (19/2/2020).
Menyoal penyebaran pesan sudah tersebar di berbagai masyarakat, ia mengimbau agar masyarakat jangan termakan isu yang belum jelas.
"Saring dulu sebelum share," ujarnya.
SIM merupakan Legitimasi Kompetensi yang menunjukan bersangkutan dengan lulus uji.
"Pengetahuan tentang road safety, keterampilan mengendarai kendaraan bermotor untuk berlalu lintas, dan Kepekaan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain,"tutupnya.
Berita Lainnya
Wakil Bupati Inhil Syamsuddin Uti, Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi Melalui E-Filling
Untuk Diakui Sebagai yang Terbaik, Messi Tidak Harus Pindah Klub
Bupati Meranti Rapat Bersama Menko Perekonomian, Bahas Pengembangan Produk Kelapa
Sejak 100 Tahun Lalu, Warga Desa Sikijang Kuansing Dambakan Jalan yang Layak
Praktisi Hukum Kuansing Minta Tim Ahli Periksa Fisik SDN 018 Koto Taluk 'Diduga Gagal Beton'
Terkait Kasus Curanmor, Polres Inhil Akan Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya
Hadapi Situasi Lockdown, Polres Inhil Sampaikan Himbauan Bupati
Tertangkap Basah Setubuhi Pacar, Seorang Pelajar di Pelalawan Ditangkap Polisi
Kota Dumai Seluruh Desa Sudah Dialiri Listrik
Seorang Warga Desa Sungai Undan Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon
Kejati Riau, Larang Kejari Terima Uang Dan Uang Pinjaman Kades Harus Bayar
Bakar Lahan Seorang Petani Rohul Diamankan Kepolisian