PILIHAN
Eks Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Suap 'Amril Mukminin'
BUALBUAL.com - Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi, Rabu (18/3/2020). Abdul Kadir jadi saksi dugaan penerimaan suap terkait paket pekerjaan proyek jalan di Bengkalis.
Abdul Kadir diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024 ini memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan datang. Pemeriksaan telah selesai terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi terkait paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp.
Abdul Kadir juga dimintai keterangan terkait dugaan suap Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Keterangan yang diberikannya untuk melengkapi berkas Amril Mukiminin agar perkara tuntas dan kasus disidangkan.
"Sekalian juga sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin)," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (17/3/2020) di Jakarta.
Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.
Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA tapi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Editor: Ucu
Artikel Ini telah dimuat oleh cakaplah.com yang judul https://www.cakaplah.com/berita/baca/51176/2020/03/18/mantan-ketua-dprd-bengkalis-diperiksa-kpk#sthash.yjIUsepo.dpbs

Berita Lainnya
Bangunan LPJK Kosong, DPRD Riau Desak Segera Ditempati
Terbongkar, Data Penerima BST Kacau Balau Ada Orang Mampu dan Orang Meninggal, DPRD Inhil Pinta Dinsos Verifikasi Ulang
Proyek WC Rp1 Miliar di Gedung DPRD Riau 'Bermasalah', Kerja PPTK Perlu Diselidiki
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II TH Sidang 2023
Masyarakat Kuansing Terima Bantuan Ambulance dari Anggota DPR RI Abdul Wahid
Syiar Islam Menggema di Teluk Kuantan, Pawai Takbiran Berlangsung Semarak
Merasa Lambat DPRD, Mendesak Gubri Segera Selesaikan SK KPID Riau
Komisi IV DPRD Bengkalis, Sambangi Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Sharing Terkait Dana KUBE
Anggota DPRD Kepri Pertanyakan Pemerintah Pusat Mengenai DBH Labuh Jangkar
Berikut Tiga Nama Pimpinan Definitif DPRD Inhu Yang Diumumkan dan Ditetapkan
Reses di Kayangan Tengah (Duri), Septian Nugraha akrab Dengan Warga
Pemprov dan DPRD Riau Sepakat Tambah Tiga Pembahasan Ranperda di Tahun 2020