PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Nelayan Indonesia Asal Tanjungbalai Asahan yang Ditangkap Aparat Malaysia Berhasil Dibebaskan
BUALBUAL.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sejumlah nelayan Indonesia, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.
"Kami berhasil membebaskan KM Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP, Ahad(22/3).
Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucap Dirjen PSDKP.
Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.
"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.
Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan.
KM Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.
Sumber: Antara/JPNN

Berita Lainnya
Kemenag Riau Serahkan 236 SK PNS
Kriteria Calon 4 Jabatan BRK yang Diinginkan Gubri Syamsuar
Dengan Tema "Membangun Sinergisitas Menuju Generasi IKAMI-SULSEL yang Berkualitas" KAMI-SULSEL Cabang Inhil Akan Menggelar Muscab ke-VI
Pemotor di BS Bengkalis Tewas, Ditabrak Truk Karena Berhenti Mendadak
Mendikbud Sebut Tak Ada Alasan Hapus UN 'Respons Sandi'
Wanita Renta Di Selatpanjang Meranti Di Rampok
Saat Berduaan di Kamar Kos, Dua Pasangan Mahasiswa Pekanbaru Digerebek Warga
Penyemprotan Disinfektan Upaya Melakukan Pemutusan Rantai Penyebaran Covid-19
PKS Inhil Nyatakan Dukungan Ke Wardan-Su, SK DPP Segera Otw Ke Negeri Seribu Parit
Diduga Bawak Barang Terlarang sabu-sabu dan 5 butir Pil Ektasi Pria Ini Diamankan Polsek Mandah
HM. Wardan Perintahkan Disdukcapil Berikan Pelayan E-KTP Sampai Ketingkat Kecamatan
Akhir Tahun Ini! Gedung Kejati Riau Ditargetkan Selesai